Blog

  • Cegah Laka ODOL (Over Dimension Over Load), Jasa Raharja dan Jasa Marga Sosialisasi Keselamatan Berkendara Supir Angkutan Berat

    Cegah Laka ODOL (Over Dimension Over Load), Jasa Raharja dan Jasa Marga Sosialisasi Keselamatan Berkendara Supir Angkutan Berat

    Tangerang Selatan – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol, PT Jasa Raharja bersama PT Jasa Marga (Persero) dan komunitas supir angkutan truk menggelar kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Tertib Berkendara di Jalan Tol Ruas JORR W2S, tepatnya pada segmen Ulujami – Pondok Aren – BSD.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan berat seperti truk, mengenai pentingnya keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, serta etika berkendara di jalan tol.

    Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Jasa Raharja, Jasa Marga, PJR Induk BSD serta  komunitas supir angkutan barang. Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai: Peraturan dan batas kecepatan di jalan tol, Larangan berkendara di bahu jalan kecuali darurat, Bahaya kelelahan saat mengemudi jarak jauh,  Pentingnya menjaga jarak aman antar kendaraan dan Prosedur penanganan kecelakaan dan klaim asuransi Jasa Raharja

    “Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pengemudi semakin menyadari peran penting mereka dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Jalan tol merupakan fasilitas vital yang menuntut disiplin tinggi dari semua penggunanya,” ucap  Panji Artha selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Tangerang

    Kegiatan ini juga menjadi ajang dialog langsung antara operator jalan tol, Jasa Raharja, dan para supir angkutan, sehingga berbagai kendala di lapangan dapat didengar dan dicarikan solusinya bersama. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol, khususnya pada koridor JORR W2S, dapat terus ditekan dan kesadaran berkendara yang aman semakin meningkat ungkap  Giyarto selaku PJR Tol BSD

    Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha, turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung program keselamatan lalu lintas. “Kami terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan stakeholder lainnya untuk mendorong budaya tertib lalu lintas, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.

  • Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Benyamin: Kita Siapkan Layanan Darurat, Pendampingan hingga Homeschooling untuk Korban

    Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak, Benyamin: Kita Siapkan Layanan Darurat, Pendampingan hingga Homeschooling untuk Korban

    SERPONG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan berbagai upaya untuk menangani pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

    Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sejak awal 2025 sampai bulan ini, tercatat 241 laporan kekerasan mulai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, hingga kasus anak berhadapan dengan hukum.

    “Sekitar 50 persen kasus sudah ditangani, baik melalui pendampingan psikologis maupun pemulihan moral korban,” ujar Benyamin usai menghadiri Rapat Forkopimda Tingkat Kota Tangerang Selatan di Lengkong Gudang, Serpong pada Rabu (13/8/2025).

    Untuk mengatasi persoalan ini, Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel tengah mengoptimalkan hotline darurat Tangsel Siaga 112 atau via WhatsApp 0813-8020-1112 selama 24 jam sebagai saluran cepat pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Hotline Tangsel Siaga 112 akan dikampanyekan melalui baliho, spanduk, media sosial, dan jaringan RT/RW agar mudah diakses warga.

    Laporan yang masuk akan langsung diproses oleh Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

    Tidak hanya itu, kata Benyamin, Pemkot Tangsel akan mulai menayangkan identitas dan wajah pelaku kekerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di media massa untuk memberi efek jera.

    Pemkot Tangsel juga membuka peluang penerapan hukuman kebiri kimia, meski hingga kini belum ada putusan pengadilan di Tangerang Selatan terkait sanksi tersebut.

    Upaya pencegahan turut diperkuat lewat sosialisasi di sekolah, madrasah, dan komunitas, agar anak-anak berani melapor tanpa rasa takut.

    “Kemudian kita juga terus melakukan sosialisasi dan pembelajaran kepada masyarakat melalui berbagai macam saluran ke anak-anak sekolah, ke madrasah, sudah dilakukan tapi akan ditingkatkan lagi, misalnya menjelaskan supaya anak-anak ini berani lapor, tau dia harus lapor kemana, dan bagaimana begitu,” jelasnya.

    Pendampingan bagi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak juga akan melibatkan fakultas psikologi universitas di Tangsel.

    Bagi korban yang pendidikannya terganggu, Pemkot Tangsel menyiapkan opsi homeschooling bagi korban yang terhambat pendidikannya akibat trauma atau kasus hukum.

    Benyamin menegaskan, penanganan kekerasan ini akan dilakukan secara terpadu melibatkan kepolisian, kejaksaan, dinas sosial, tenaga medis, dan organisasi profesi.

    “Penanganan (kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak) ini harus terpadu, harus terkoordinasi semua pihak. Jadi bukan hanya leading sektornya mungkin saja dinas pemberdayaan masyarakat, tetapi Polres terlibat masuk di dalamnya, juga ikatan bidan, ikatan dokter Indonesia dan sebagainya,” kata dia. (At)

  • Peringati HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

    Peringati HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih

    SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membagikan ribuan bendera Merah Putih dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

    Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pembagian bendera Merah Putih itu secara teknis didistribusikan dari kecamatan ke kelurahan.

    “Satu kelurahan dibagikan 70 bendera yang akan dipasang secara masif di semua kelurahan sampai dengan akhir Agustus 2025,” kata Benyamin, usai memimpin rapat forkopimda di wilayah Serpong, pada Rabu (13/08/2025).

    Diketahui, jumlah kelurahan di Kota Tangsel terdapat 54 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan. Diperkirakan, total ada sekitar 3.780 bendera Merah Putih yang dibagikan ke kelurahan untuk dipasang di wilayah masing-masing.

    Benyamin menuturkan, pemasangan bendera Merah Putih secara masif di 54 kelurahan itu merupakan program rutin setiap peringati HUT RI.

    Tujuannya, kata Benyamin, untuk meningkatkan jiwa nasionalisme khususnya warga Kota Tangsel dan terus komitmen menjaga keutuhan dan keutuhan Republik Indonesia.

    “Tema HUT RI tahun ini Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju, jadi dalam rangka menunjukkan bersatu dan berdaulat untuk Indonesia maju jadi dipasang bendera secara masif di seluruh wilayah di Tangsel,” tutur Benyamin.

    Untuk peringati HUT ke-80 RI, Pemkot Tangsel bakal menggelar upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia dan pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2025 di Batalyon Kavaleri 9 di Serpong Utara. (At)

  • Kunjungi PO Bus Jempol Jasa Raharja Tangerang Ingatkan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Kunjungi PO Bus Jempol Jasa Raharja Tangerang Ingatkan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

    Tangerang Selatan – Dalam rangka kegiatan CRM (Custumer Relationship Management) Petugas Jasa Raharja Tangerang Rita Yunita pada hari Rabu 12 Agustus 2025 melakukan kunjungan ke PO Bus Jemi Putra Oke Lancar (Jempol) yang berada di wilayah Tangerang Selatan.

    Tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan kemitraan dengan para pengusaha atau pemilik angkutan umum di wilayah Tangerang Selatan sekaligus sebagai salah satu bentuk langkah proaktif mendukung Program Penghapusan Pokok Denda SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) di Provinsi Banten.

    Rita menyampaikan manfaat program pemutihan pajak yang sedang berjalan di samsat sekaligus membagikan flyer kepada para karyawan di pool bus serta memfasiitasi pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) agar lebih tertib dan lancar dan dapat memberikan jaminan perlindungan kepada penumpang angkutan umum.

    Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menegaskan bahwa pihaknya mendukung Peraturan Gubernur Prov Banten tentang Pemutihan dan mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja dalam memegang amanah mengelola program asuransi sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 jo PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

  • Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Sesama, Imigrasi Serang Gelar Donor Darah 

    Wujud Nyata Kepedulian Terhadap Sesama, Imigrasi Serang Gelar Donor Darah 

    SERANG, Djawaranews.com  – Dalam rangka memperingati HUT RI KE 80, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pandeglang menyelenggarakan kegiatan Donor Darah yang bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, pada Rabu 13 Agustus 2025.

    Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Serang dan Kantor Wilayah Ditjenim Banten. Dengan mengusung tema “Setetes Darahmu Harapan Untuk Sesama”, aksi sosial ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi pasien di rumah sakit, khususnya di wilayah Banten.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang humanis dan berorientasi pada kepedulian sosial.

    “Selain menjalankan tugas utama di bidang keimigrasian, kami ingin hadir di tengah masyarakat melalui aksi nyata. Donor darah adalah salah satu wujud kepedulian kami untuk membantu sesama,” ujar I Gusti Agung Komang Artawan.

    Dari kegiatan ini, terkumpul sebanyak 35 kantong darah, yang seluruhnya akan disalurkan melalui PMI untuk kebutuhan medis.

    Melalui kegiatan donor darah ini, Kantor Imigrasi Kelas kelas I Non TPI Serang berharap dapat terus berkontribusi bagi masyarakat dan menginspirasi pihak lain untuk melakukan aksi sosial serupa.

  • Tingkatkan Kinerja, Kemenkum Banten Dukung Badan Strategi Kebijakan Hukum Kumpulkan Data

    Tingkatkan Kinerja, Kemenkum Banten Dukung Badan Strategi Kebijakan Hukum Kumpulkan Data

    SERANG, Djawaranews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima kunjungan tim Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) dalam rangka pengumpulan dan verifikasi data lapangan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) Semester I Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2025 ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan survei ILK yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 26 Mei hingga 13 Juni 2025, Selasa (12/08/2025).

    Kegiatan verifikasi dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang didampingi jajaran pimpinan tinggi pratama. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa layanan kesekretariatan merupakan tulang punggung kelancaran administrasi di setiap unit kerja. Survei dan verifikasi ini menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas layanan yang mencerminkan profesionalisme, efisiensi, dan akuntabilitas birokrasi.

    “Lebih dari sekadar angka, indeks ini memiliki peran strategis dalam mendukung reformasi birokrasi. Kualitas layanan kesekretariatan yang baik berarti kita memperkuat tata kelola, mempercepat proses kerja, dan meningkatkan kepuasan penerima layanan,” ujarnya.

    Selain verifikasi ILK, kunjungan tim BSK Hukum juga mencakup pengumpulan data lapangan untuk pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkum Banten. Hal ini sejalan dengan implementasi Permenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual, yang menekankan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), evaluasi kebijakan, serta transparansi dan partisipasi publik.

    Kakanwil menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi, mekanisme pengaduan daring maupun luring, forum konsultasi publik, serta kerja sama dengan media dan organisasi masyarakat akan terus diperkuat.

    “Kita semua memiliki tanggung jawab kolektif untuk mengembangkan kinerja berlandaskan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Dengan sinergi dan komitmen kuat, kita mampu menciptakan penegakan hukum yang profesional, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

    Kegiatan verifikasi dilakukan melalui wawancara dengan pengampu tugas dan fungsi kesekretariatan serta perwakilan pegawai di Kantor Wilayah. Tim BSK Hukum berharap hasil pengumpulan data ini dapat menjadi bahan masukan berharga untuk perbaikan kualitas layanan kesekretariatan dan penguatan kebijakan di masa mendatang.

  • Kejati Banten Serahkan Rangka Badak Jawa ke Museum Negeri Banten untuk Pelestarian

    Kejati Banten Serahkan Rangka Badak Jawa ke Museum Negeri Banten untuk Pelestarian

    Serang – Pada hari Senin 11 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Banten telah dilaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti dan Pengelolaan Aset 2 (dua) Tengkorak Badak Jawa atau Badak Cula Satu berikut dengan Tulang Belulang berdasarkan Putusan Nomor :39 /Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada tanggal 5 Juni 2024 yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) yang diserahkan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

    Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan penuntutan terhadap beberapa Terdakwa yaitu KARIP, LELI, ISNEN, SAYUDIN dan ATANG DAMANHURI, SAHRU dan LIEM HOO KWAN WILLY dengan salah satu barang buktinya adalah 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang.

    Terhadap barang bukti tersebut telah diberikan status hukum berdasarkan Putusan Nomor: 39/Pid.Sus-Lh/2024/Pn Pdl Tanggal 5 Juni 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu dan 1 (satu) buah tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang dikembalikan kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan berdasarkan putusan tersebut, sehingga pada hari ini Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dengan Berita Acara.

    Namun berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu  berikut dengan tulang belulang tersebut dan  karena termasuk dalam katagori aset tidak ternilai dan dalam konteks kekayaan negara merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam pariwisata, perlindungan ekosistem, pelestarian dan penelitian, studi ilmiah, program konservasi, dan edukasi maka menjadi relevan jika 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu tersebut diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B dalam hal ini Museum Negeri Banten sesuai dengan tugas dan fungsi museum untuk dikelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Kepala Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H menyampaikan sehingga setelah TNUK menerima 2 (dua) rangka badak jawa/badak bercula satu  berikut dengan tulang belulang maka selanjutnya dikembalikan lagi kepada Jaksa disertai dengan alasan dan selanjutnya berdasarkan kebijakan Jaksa selaku eksekutor diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Cq. Museum Negeri Banten dan selanjutnya menjadi tanggungjawab nya.

    “Rangka badak jawa dari TNUK dikembalikan ke Jaksa, lalu diserahkan ke Museum Negeri Banten untuk menjadi tanggung jawabnya.” Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

    Bahwa dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Pandeglang Ke Taman  Nasional Ujung Kulon dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Aset yang berasal dari barang bukti dari Taman  Nasional Ujung Kulon ke Museum Negeri Banten untuk dikelola.

    Hadir dalam acara Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Yuliana Sagala, S.H., M.H, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang diwakilkan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Kepala Museum Negeri Banten, para Asisten, Koordinator dan kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta jajaran.

    Pada kegiatan ini juga disampaikan Piagam Penghargaaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten atas peran aktif dan dukungannya dalam penanganan perburuan kasus perburuan badak jawa dan perburuan satwa liar dilindungi di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon. (Trg)

  • Menkum Buka IPExpose 2025, Dorong Ekonomi Berbasis KI

    Menkum Buka IPExpose 2025, Dorong Ekonomi Berbasis KI

    Jakarta, Djawaranews.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka Intellectual Property Expose (IPExpose) Indonesia 2025 di Jakarta. Mengusung tema “Elevating Indonesia’s IP to the World”, ajang ini menjadi panggung strategis untuk menampilkan kontribusi nyata kekayaan intelektual Indonesia dalam mendukung inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045, Rabu (13/08/2025).

    Dalam sambutannya, Menkum menegaskan bahwa pembangunan ekosistem kekayaan intelektual bukan sekadar pemberian hak eksklusif, melainkan instrumen strategis dalam membangun ekonomi berbasis pengetahuan.

    “Negara yang mampu mengelola kekayaan intelektualnya dengan baik akan memiliki keunggulan dalam mendorong investasi, memperkuat posisi tawar dagang, dan menciptakan nilai tambah tinggi,” ujarnya.

    Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum berperan tidak hanya sebagai administrator sistem pendaftaran, tetapi juga sebagai fasilitator pertumbuhan ekosistem inovasi nasional. Sinergi lintas sektor—pemerintah, swasta, universitas, dan masyarakat—diperkuat melalui program unggulan seperti IP Talks, IP Workshop, IP Business Matching, IP Exhibition, dan IP Contest.

    “IPExpose 2025 bukan sekadar perhelatan seremonial, tetapi momentum untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Menkum sebelum secara resmi membuka acara.

    Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DJKI dalam membangun ekosistem KI sebagai motor penggerak perekonomian berbasis pengetahuan di Indonesia.

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Gandeng SRC Lakukan Sosialisasi dan Akusisi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Gandeng SRC Lakukan Sosialisasi dan Akusisi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    TANGERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh agen SRC (Sampoerna Retail Community) Tangerang Raya.

    Adapun sosialisasi program Jamsostek ini dilaksanakan di Foodmosphere CGV Karawaci, Tangerang pada Rabu, 13 Agustus 2025 dengan mengusung tema SRC Tangerang Jawara Day.

    Turut hadir dalam sosialisasi program Jamsostek ini ialah Indra selaku SRC Manager Regional Jakarta Outer, Syamsul selaku SRC Manager Area Retail Tangerang, Bayu selaku SRC Manager Area Whole Sale Tangerang, Sunu selaku SRC Supervisor DPC Cikupa.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa maksud dilakukan kegiatan sosialisasi program Jamsostek tersebut bertujuan untuk mendorong kepesertaan dan akuisisi dari toko SRC di wilayah Tangerang Raya, khususnya di area Kabupaten Tangerang.

    “Dalam kegiatan ini, kami telah menyampaikan kepada seluruh agen SRC mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, cara akuisisi, dan program racing untuk para pemilik toko SRC agar dapat melakukan akuisisi sebanyak-banyaknya untuk mendapat hadiah di akhir tahun nanti,” kata Ibkar.

    “Adapun hadiahnya nanti disiapkan oleh SRC dan BPJS Ketenagakerjaan mulai dari saldo Pojok Bayar, emas, hingga liburan ke luar negeri,” tambah Ibkar.

    Hal ini, lanjut Ibkar menjelaskan bahwa dengan adanya reward ini para agen SRC semakin semangat dalam mengakusisi kepesertaan.

    “Untuk itu, melalui kolaborasi ini kita harapkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas. Dan dengan adanya SRC ini menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja,” ungkap Ibkar.

    Sementara itu, Sunu selaku SRC Supervisor DPC Cikupa menyambut baik atas kolaborasi tersebut. Ia mengaku seluruh peserta yang hadir berkomitmen untuk meningkatkan akuisisi peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

  • Pemkot dan DPRD Tangsel Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK

    Pemkot dan DPRD Tangsel Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK

    SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat langkah pemberantasan korupsi, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menandatangani komitmen antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie didampingi Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, dan Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid, di Aula Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (12/08/2025).

    “Pemerintahan yang bersih adalah fondasi utama bagi pelayanan publik yang berkualitas. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Benyamin.

    Acara ini dihadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama, serta jajaran kepala daerah se-Banten.

    Komitmen tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain penguatan integritas kelembagaan, transparansi dalam pelaksanaan tugas, serta pengawasan ketat terhadap perencanaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    “Mari kita jaga dan upayakan bersama dengan seluruh stakeholder tentunya untuk saling menguatkan dalam pemberantasan korupsi dari akar rumput,” ucapnya.

    Benyamin juga menegaskan akan terus meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

    Penandatanganan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemkot Tangsel dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (At)