Blog

  • DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Dokumen Resmi Buktikan Tunjangan Naik Drastis

    DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Dokumen Resmi Buktikan Tunjangan Naik Drastis

    Tangerang — Polemik kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Sejumlah pimpinan DPRD sebelumnya membantah adanya kenaikan gaji, namun dokumen resmi berupa Peraturan Bupati (Perbup) justru menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada tunjangan perumahan dan penambahan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.

    Dalam pemberitaan yang dikutip dari banten.antaranews.com (25/8/2025), Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menegaskan tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan yang diterima anggota dewan. Namun hasil penelusuran terhadap Peraturan Bupati menunjukkan fakta sebaliknya.

    Kenaikan Tunjangan Perumahan

    Berdasarkan Perbup No. 99 Tahun 2022, besaran tunjangan perumahan DPRD ditetapkan:

    •Ketua DPRD Rp33 juta/bulan

    •Wakil Ketua Rp32 juta/bulan

    •Anggota Rp30 juta/bulan

    Setahun kemudian, melalui Perbup No. 94 Tahun 2023, angka tersebut naik menjadi:

    •Ketua DPRD Rp35 juta/bulan

    •Wakil Ketua Rp34 juta/bulan

    •Anggota Rp32 juta/bulan

    Kenaikan terbesar terjadi pada tahun ini. Berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2025, tunjangan perumahan kembali mengalami lonjakan signifikan:

    •Ketua DPRD Rp43,5 juta/bulan

    •Wakil Ketua Rp39,4 juta/bulan

    •Anggota Rp35,4 juta/bulan

    Artinya, dalam kurun 3 tahun, tunjangan perumahan DPRD naik antara Rp5,4 juta hingga Rp10,5 juta per bulan.

    Tunjangan Transportasi Ditambahkan

    Selain kenaikan tunjangan perumahan, pada tahun 2025 juga muncul tambahan tunjangan transportasi yang nilainya tidak kecil:

    •Ketua DPRD Rp22 juta/bulan

    •Wakil Ketua Rp21 juta/bulan

    •Anggota DPRD Rp19 juta/bulan

    Dengan demikian, take-home pay anggota DPRD otomatis melonjak tajam, meski tidak ada perubahan pada gaji pokok.

    Kontradiksi dengan Pernyataan Publik

    Secara teknis, DPRD memang benar bila menyatakan tidak ada kenaikan “gaji pokok”. Namun publik menilai bantahan tersebut menyesatkan karena kenaikan tunjangan pada akhirnya meningkatkan pendapatan bulanan anggota dewan secara substansial.

    “Ini jelas bentuk manipulasi bahasa. Gaya politik bahasa Abu Nawas dipakai. Gaji pokok mungkin tidak naik, tapi tunjangan yang jumlahnya jauh lebih besar justru terus meningkat setiap tahun. Faktanya, total pendapatan mereka bertambah besar,” ujar Adib Miftahul pengamat kebijakan publik Kajian Politik Nasional (KPN) yang juga dosen UNIS Tangerang.

    Motif di Balik Bantahan

    Beberapa analis menyebut ada tiga motif utama di balik bantahan DPRD:

    1.Menjaga citra politik di tengah kondisi ekonomi rakyat yang sulit.

    2.Menghindari sorotan publik terhadap kesenjangan antara pejabat dan masyarakat.

    3.Strategi komunikasi, dengan memisahkan istilah “gaji” dan “tunjangan” agar tidak menimbulkan gejolak.

    Tuntutan Transparansi

    Kenaikan tunjangan DPRD ini memicu keresahan masyarakat. Adib mendesak agar Pemkab Tangerang membuka data APBD terkait DPRD secara transparan serta menjelaskan alasan kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi masyarakat.

    “Kalau DPRD bilang tidak ada kenaikan, dokumen resmi membantahnya. Ini menurunkan kepercayaan publik. Sudah saatnya BPK dan KPK melakukan audit khusus,” tegas Adib.

    Kesimpulan:

    Klaim DPRD Tangerang yang menyatakan tidak ada kenaikan gaji ternyata tidak sejalan dengan fakta peraturan resmi. Dalam tiga tahun terakhir, tunjangan DPRD justru melonjak signifikan, termasuk tambahan tunjangan transportasi pada 2025. Publik berhak tahu dan menuntut transparansi penuh. (Jun)

  • Program CKG dan Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Papua Barat Daya

    Program CKG dan Koperasi Merah Putih Sudah Berjalan di Papua Barat Daya

    Sorong – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melakukan pemantauan terhadap program prioritas presiden di Papua Barat Daya, Rabu (20/8/2025). Program yang dipantau antara lain Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sorong.

    ​Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Marsma TNI Agus Pandu Purnama, menyatakan bahwa timnya mendatangi Kabupaten Sorong sebagai sampel untuk memantau program-program prioritas presiden. Program CKG yang dikunjungi adalah di UPTD Puskesmas Malawili. Sementara Koperasi Merah Putih yang dipantau adalah Koperasi Merah Putih Kelurahan Mariyai.

    ​”Di sana kita bisa melihat koperasi Merah Putih. Setelah kami cek di lapangan, secara legalitas berbadan hukum sudah 100% dari beberapa desa dan kelurahan,” kata Marsma Pandu.

    Keterangan yang diperoleh Kemenko Polkam dari Pemkab Sorong, Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sorong telah berdiri di 26 distrik dan 227 kampung dengan legalitas 253 badan hukum koperasi. Prospek usahanya meliputi penyediaan sembako, simpan pinjam, dan pertanian. Bahkan, koperasi telah memiliki lahan seluas 1 hektare yang dimanfaatkan untuk usaha niaga dan penggemukan sapi.

    ​Namun, kata Marsma Pandu, memang ada beberapa kendala, salah satunya mengenai permodalan. ” Pemerintah tengah merancang mekanisme peminjaman melalui Bank Himbara, skema pemberian pinjaman ini telah di atur dalam PMK 49 tahun 2025″ tuturnya.

    Secara nasional, hingga akhir Juli 2025, telah terbentuk secara kelembagaan sebanyak 8.081 Koperasi Merah Putih. Sebanyak 165 koperasi eksisting juga dikembangkan. Sementara ada 22 koperasi lainnya yang direvitalisasi.

    ​Selain itu, Pandu juga melihat program Cek Kesehatan Gratis di UPTD Puskesmas Malawili. Ia menyebut ada beberapa kendala, yaitu masalah SDM. Namun, ia memastikan hal itu sudah diupayakan oleh Kabupaten Sorong secara maksimal. Program Cek Kesehatan Gratis di UPTD Puskesmas Malawili tercatat memiliki 14.758 peserta, dengan Kabupaten Sorong menempati urutan tertinggi partisipasi yakni sebanyak 3.378 orang.

    Meski sudah berjalan, Pemkab Sorong khususnya petugas kesehatan setempat perlu meningkatkan partisipasi masyarakat. Salah satunya dengan menyasar komunitas keagamaan dan kelompok masyarakat.

    ​”Memang harus ada literasi atau pemahaman kepada masyarakat. Pentingnya mengubah mindset bahwa pemeriksaan itu lebih penting dari pada berobat setelah sakit. Untuk itulah pemerintah menyediakan program cek kesehatan gratis,” jelasnya.

    Secara nasional, hingga akhir Juli 2025, Program Cek Kesehatan Gratis sudah menyasar lebih dari 15 juta penerima manfaat. Di bulan Agustus ini, sebanyak 282.000 penerima manfaat baru disasar. Sementata target selama 2025 adalah 60 juta penerima manfaat secara nasional. (Rg)

  • Kejati Banten Dorong Penerapan DPA untuk Efisiensi Penanganan Perkara Pidana

    Kejati Banten Dorong Penerapan DPA untuk Efisiensi Penanganan Perkara Pidana

    Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong penerapan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penangguhan Penuntutan dalam penanganan perkara pidana. Langkah ini dinilai bisa jadi solusi alternatif yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pemulihan.

    Dorongan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang digelar Kejati Banten di Grand Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Senin (25/8).

    “Seminar ini menjadi wadah kolaborasi praktisi dan akademisi untuk memberikan kontribusi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” kata Kepala Kejati Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H dalam sambutannya.

    Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Ketua Pengadilan Tinggi Banten Dr. H. Suharjono, Wakil Ketua Umum PERADI Dr. Shalih Mangara Sitompul, serta akademisi hukum dari Universitas Pelita Harapan dan Untirta.

    DPA sendiri merupakan mekanisme negosiasi antara jaksa dengan korporasi agar perkara bisa dialihkan dari jalur pengadilan menuju pemulihan administratif atau sipil, selama syarat tertentu dipenuhi. Skema ini sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Inggris, AS, Brasil, Australia, Singapura, dan Prancis.

    Di Indonesia, konsep ini masih dalam tahap pembahasan dalam RKUHAP. Namun, penerapan DPA dianggap sejalan dengan filosofi KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 1 Januari 2026, yaitu pergeseran dari pendekatan punitive (menghukum) ke restorative (memperbaiki).

    “Penegakan hukum tidak boleh hanya menghukum, tapi juga harus memperbaiki dan memulihkan demi terciptanya budaya hukum yang lebih baik,” tegas Siswanto.

    Dalam seminar itu juga ditegaskan, DPA hanya bisa diterapkan jika tersangka mengakui kesalahan, kooperatif, bukan residivis, serta berkomitmen memulihkan kerugian negara maupun masyarakat. Jika kewajiban dipenuhi, penuntutan gugur. Jika dilanggar, proses peradilan tetap berjalan.

    Acara ini turut dihadiri jajaran pejabat Kejati, perwakilan Bank Indonesia, OJK, PPATK, hakim, akademisi, hingga advokat, baik secara luring maupun daring. (Trg)

  • Danrem 064/MY Serahkan Bantuan BNPB, Sinergi Kuat untuk Kesiapsiagaan TNI dan Rakyat Banten

    Danrem 064/MY Serahkan Bantuan BNPB, Sinergi Kuat untuk Kesiapsiagaan TNI dan Rakyat Banten

    SERANG – Korem 064/Maulana Yusuf menggelar acara penyerahan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada jajaran Kodim dan satuan pendukung. Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol. secara langsung menyerahkan bantuan tersebut kepada para Dandim penerima. Senin (25/08/2025)

    Adapun bantuan yang disalurkan meliputi:

    1 unit kendaraan dapur lapangan untuk Kodim 0603/Lebak dan 1 unit untuk Korem 064/MY,

    1 unit tenda untuk Kodim 0601/Pandeglang dan 1 unit untuk Korem 064/MY,

    Alat Komunikasi RIG Mobile & ROIP Gateway sebanyak 10 set,

    Hytera PNC 380 + Akun Pocstar Permanen sebanyak 300 set,

    Hytera BP 568 sebanyak 300 unit,

    Kartu Perdana Telkomsel 1 Tahun sebanyak 300 unit.

    Bantuan ini tidak datang begitu saja. Di baliknya ada kerja keras dan kepedulian Kasrem 064/MY Kolonel Inf Djohan Darmawan, yang menjadi jembatan komunikasi sehingga dukungan logistik penting ini dapat terealisasi. Upaya tersebut menunjukkan sinergi nyata antara pimpinan daerah, militer, dan pemerintah pusat dalam memperkuat kesiapsiagaan.

    Dalam sambutannya, Danrem 064/MY Brigjen TNI Andrian Susanto menyampaikan:

    “Bantuan ini bukan sekadar perlengkapan operasional, melainkan wujud kepedulian dan komitmen bersama dalam memperkuat kesiapsiagaan. Kendaraan dapur lapangan, tenda, dan HT akan menjadi sarana yang menghadirkan kebersamaan, rasa aman, serta memperkuat koordinasi prajurit bersama rakyat.”

    Danrem juga menekankan agar seluruh bantuan dirawat dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat berkelanjutan dan benar-benar dirasakan oleh prajurit maupun masyarakat.

    Acara penyerahan ditutup dengan sesi foto bersama penuh makna kebersamaan. Pada kesempatan tersebut, Danrem secara khusus menyampaikan rasa bangga dan penghargaan kepada Kasrem 064/MY Kolonel Inf Djohan Darmawan. Beliau menilai upaya tulus Kasrem menjadi energi positif bagi seluruh jajaran, sekaligus bukti bahwa sinergi, kepedulian, dan kerja nyata dapat melahirkan hasil yang berdampak luas.

    “Saya bangga memiliki staf yang bekerja bukan hanya dengan pemikiran, tapi juga dengan hati. Inilah wujud pengabdian prajurit TNI – bekerja senyap, tulus, namun hasilnya nyata untuk satuan dan masyarakat,” ujar Danrem dengan penuh apresiasi.

    (Penrem 064/MY)

  • Strategi Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Mengarahkan dan Memastikan Pemilik Angkutan Umum Untuk membayar IWKBU

    Strategi Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Mengarahkan dan Memastikan Pemilik Angkutan Umum Untuk membayar IWKBU

    Serang – Petugas PT. Jasa Raharja Wilayah Banten Rangga Figur Rachman melakukan kunjungan Door to Door (DTD) dan bertemu langsung oleh pemilik angkutan umum. Petugas Jasa Raharja mengedukasi manfaat dalam membayar Iuran Wajib Kecelakaan Bermotor Umum (IWKBU) dan mengiformasikan kendaraan milik Angkutan umum untuk kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi untuk dibantu proses tindak lanjut di samsat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025.

    Adapun tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan IWKBU sebelum habis masa waktunya.

    Rangga Figur Rachman sebagai Tim Pembina Samsat juga menyampaikan bahwa adanya Perpanjangan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Kepgub Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Perpanjangan ini dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025. Bagi pengusaha angkot yang menunggak pajak kendaraannya bisa memanfaatkan program pemutihan dari pemerintahan tersebut.

    Kepala Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja adalah Pilar Utama perlindungan bagi penumpang angkutan umum di Indonesia. Dengan menerapkan DTD, Jasa Raharja Banten memastikan bahwa hak-hak setiap penumpang terjamin, memperkuat kesadaran akan keselamatan, dan memastikan pembayaran IWKBU berjalan dengan efisien.

  • Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta, Djawaranews.com – Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.

    Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

    BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan televisi dengan slogan “Andai Tau Duluan” untuk memastikan informasi terkait program dan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima dan dipahami dengan baik, sehingga tidak ada pekerja informal yang menyesal karena tidak tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi mereka saat bekerja dari risiko pekerjaannya.

    Lewat iklan “Andai Tau Duluan” yang dapat disaksikan melalui sosial media resmi seperti Youtube, Instagram dan Facebook BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini dilakukan untuk dapat meningkatkan literasi dan pemahaman para pekerja di sektor informal. Hingga Agustus 2025 tercatat saat ini peserta informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baik secara mandiri maupun melalui komunitas sebanyak 8,6 Juta yang ada di Indonesia.

    “Saya mau mengajak seluruh pekerja seni dan informal ikutan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat yang luar biasa, caranya gampang tinggal masuk aja ke JMO (Jamsostek Mobile)” Ujar Andre dalam kunjungannya ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

    Sebagai penutup, dalam audiensi Andre Taulany bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pekerja Indonesia akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Mari bersama-sama memastikan masa depan yang lebih aman dan sejahtera dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya diri sendiri yang terlindungi, tetapi juga keluarga dan orang-orang tercinta.

    Jangan sampai menyesal dan merasa “Andai Tau Duluan” tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, saat risiko kerja datang melanda. Hal ini juga sejalan juga dengan kampanye yang selalu di gaungkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas untuk memastikan seluruh pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.

    Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Muhyidin menambahkan bahwa melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat melindungi pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

    “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang sangat penting untuk menghadapi berbagai risiko pekerjaan,” kata Muhyidin.

    “Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja informal seperti pekerja di bidang seni, musisi, penari, penulis, petani, nelayan, pedagang dan lainnya agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai dari 16.800 Rupiah per bulan kita bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ajak Muhyidin.

  • Selamat Jalan Kompol Narno! Upacara Pemakaman dipimpin Oleh Kapolres Tanah Karo

    Selamat Jalan Kompol Narno! Upacara Pemakaman dipimpin Oleh Kapolres Tanah Karo

    TANAH KARO SUMUT, Djawaranews.com – Dikenal ramah dan santun selama bertugas di Jajaran Polres Tanah Karo,Kompol (Purn) Narno,mantan Kasat Intelkam Polres Tanah Karo ini dikejutkan pergi untuk selama-lamanya.

    . Suasana haru menyelimuti Taman Makam Bahagia, Makam Pahlawan Kabanjahe, Senin(25/8), saat Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla memimpin langsung upacara pemakaman almarhum Kompol (Purn) Narno, mantan Kasat Intelkam Polres Tanah Karo. Upacara dilaksanakan dengan penuh khidmat pada pukul 11.00 WIB.

    Almarhum Kompol (Purn) Narno dikenal sebagai sosok yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya selama mengabdi di kepolisian, mulai dari bintara hingga perkembangan karir sampai perwira dan menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Tanah Karo sampai mendapatkan pangkat penghargaan Kompol sebelum masa pensiun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga besar Polri, khususnya Polres Tanah Karo.

    Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan penghargaan setinggi tingginya atas jasa jasa almarhum selama bertugas.

    “Atas nama keluarga besar Polres Tanah Karo dan pribadi, saya menyampaikan rasa duka cita yang mendalam. Almarhum Kompol (Purn) Narno adalah sosok perwira yang berdedikasi, berintegritas dan telah banyak memberikan kontribusi bagi institusi Polri serta masyarakat Karo. Semoga amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar Kapolres.

    Upacara pemakaman berjalan lancar dengan prosesi penghormatan terakhir yang diikuti oleh jajaran Polres Tanah Karo, para purnawirawan Polri, serta keluarga dan kerabat almarhum.

    Kapolres menegaskan bahwa penghormatan ini merupakan wujud penghargaan dan rasa hormat institusi Polri terhadap setiap pengabdian yang telah diberikan oleh para purnawirawan. (Erianto Perangin-Angin)

  • Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Arti Penting Pembayaran SWDKLLJ Bagi Kendaraan Terlibat Laka

    Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Arti Penting Pembayaran SWDKLLJ Bagi Kendaraan Terlibat Laka

    Rangkasbitung, Djawaranews.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui petugasnya Taufik, bersama jajaran Polres Lebak, telah melaksanakan kegiatan identifikasi dan pengecekan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat 22 Agustus 2025.

    Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Jasa Raharja bersama mitra kepolisian setiap kali terjadi laporan kecelakaan lalu lintas. Fokus utamanya memastikan kendaraan yang terlibat kecelakaan telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, sebagai dasar penjaminan santunan asuransi dari Jasa Raharja.

    Perlu diketahui bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja bersumber dari dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat secara bersamaan dengan pajak kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan santunan dalam bentuk jaminan perawatan Rumah Sakit maksimal Rp 20 juta.

    Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk menjamin proses pelayanan santunan berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Arny berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kontribusi mereka dalam pembayaran SWDKLLJ, yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan dan santunan saat terjadi musibah di jalan raya. (Yon)

  • Sekda Ajak Perangkat Daerah Bangun Sistem Kearsipan Terintegrasi dan Inovatif

    Sekda Ajak Perangkat Daerah Bangun Sistem Kearsipan Terintegrasi dan Inovatif

    Tangerang, Djawaranews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membuka dan menyerahkan secara simbolis Penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal Kabupaten Tangerang Tahun 2025 di GSG Puspemkab Tangerang, Senin (25/8/25).

    Dalam sambutannya, Sekda Soma yang hadir mewakili Bupati Tangerang meminta seluruh  Perangkat Daerah (PD) untuk memperkuat komitmen dan berkolaborasi dalam meningkatkan sistem kearsipan terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna.

    “Kearsipan merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, mari kita bangun sistem kearsipan yang terintegrasi, modern, inovatif, dan berdaya guna, agar dapat menjadi fondasi kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Soma.

    Menurut dia, pengelolaan kearsipan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian yang fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pengawasan kearsipan internal yang dilaksanakan setiap tahun adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip kearsipan sesuai standar nasional.

    “Arsip tidak hanya menjadi rekaman kegiatan administrasi, tetapi juga menjadi memori kolektif bangsa, bukti akuntabilitas, serta dasar pengambilan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran,” tandasnya.

    Dia juga berharap, penghargaan tersebut bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga ajakan bersama untuk terus memperkuat budaya tertib arsip, sehingga pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berkualitas.

    “Capaian hari ini tentu patut kita syukuri, tetapi jangan sampai membuat kita berpuas diri. Masih ada tantangan yang harus kita atasi, seperti belum meratanya arsiparis di perangkat daerah, keterbatasan pemahaman aturan kearsipan, sarana prasarana yang belum memadai, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal,” kayanya.

    Sekda juga mengucapkan selamat kepada Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip penerima penghargaan. Dia berharap prestasi ini menjadi inspirasi bagi seluruh Perangkat Daerah untuk terus berbenah dan berinovasi dalam pengelolaan arsip.

    “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh Perangkat Daerah dan Pengelola Arsip yang telah berupaya menampilkan kinerja terbaiknya,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Nurul menuturkan hasil penilaian ditetapkan berdasarkan keputusan bupati nomor 720 tahun 2025 tentang penetapan nilai penguasaan keaktifan internal daerah yang dinilai.

    “Penilaian dilakukan berdasarkan dua aspek utama, yaitu pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Pada aspek pengelolaan arsip dinamis yang mencakup penciptaan arsip, penyelenggaraan arsip aktif, inaktif, hingga statis, bobot penilaian diberikan sebesar 50 persen. Sementara pada aspek sumber daya kearsipan, bobot penilaian juga 50 persen, yang meliputi ketersediaan SDM arsiparis maupun pengelola arsip, serta dukungan sarana prasarana kearsipan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, dari hasil pengawasan tersebut, delapan perangkat daerah berhasil meraih kategori sangat baik, 12 perangkat daerah masuk dalam kategori baik, tujuh perangkat daerah berada pada kategori cukup, dan empat perangkat daerah lainnya masih berada pada kategori kurang.

    “Sebagai bentuk apresiasi, hari ini kami menyerahkan penghargaan kepada tiga perangkat daerah dengan nilai pengelolaan arsip terbaik, serta penghargaan individu kepada dua pengelola arsip terbaik di lingkungan perangkat daerah Kabupaten Tangerang,” tutupnya. (Shj)

  • HUT Kejaksaan, Maryono Tekankan Kolaborasi Pemkot-Adhyaksa untuk Perkuat Pembangunan Daerah

    HUT Kejaksaan, Maryono Tekankan Kolaborasi Pemkot-Adhyaksa untuk Perkuat Pembangunan Daerah

    Kota Tangerang, Djawaranews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, inklusif, dan kolaboratif. Hal tersebut diwujudkan melalui sinergi bersama Korps Adhyaksa dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia.

    Wakil Wali Kota Tangerang, H. Maryono Hasan, menyampaikan, bahwa pembangunan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kebersamaan. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang menjadikan kolaborasi dengan kejaksaan sebagai bagian penting dalam menjaga arah pembangunan. Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat membuka Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang berlangsung di Ruang Patio, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (25/08/2025).

    “Momen ini mari kita jadikan penguat semangat kolaborasi. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat harus bergerak bersama. Dengan sinergi, cita-cita bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dapat diwujudkan,” tegas Maryono.

    Maryono, juga menekankan, kejaksaan selama ini telah menjadi mitra penting Pemkot Tangerang. Sejak lebih dari satu dekade, kejaksaan tidak hanya memberikan konsultasi dan opini hukum, tetapi juga pendampingan langsung pada sejumlah proyek dan program strategis. Menurutnya, peran tersebut membuat pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan dengan lebih aman, terkawal, dan memiliki legitimasi yang kuat.

    “Selama ini kejaksaan selalu hadir mendukung Pemkot Tangerang, baik dalam konsultasi, pemberian opini, maupun pendampingan hukum. Inilah yang memastikan pembangunan kita tetap terarah dan berlandaskan kepastian hukum,” tambahnya.

    Seminar yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf, diharapkan memberi manfaat luas bagi para pemangku kepentingan. Maryono, menilai, pembahasan mengenai Deferred Prosecution Agreement (Penangguhan Penuntutan) sangat penting, mengingat semakin kompleksnya tindak pidana ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang.

    “Hukum harus beradaptasi dengan tantangan zaman. Dengan mekanisme Deferred Prosecution Agreement, kita memiliki instrumen yang lebih efisien, mampu memulihkan kerugian negara, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya. (Ad)