Nurlaelah : Bidang SDA Memiliki Peran Penting Dalam Mendukung Kegiatan Pertanian

SERANG – Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang memiliki tugas dan fungsi terkait pengelolaan sumber daya air, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan infrastruktur sumber daya air seperti irigasi, pengendali banjir, dan drainase, serta pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Serang Nurlaelah mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun rencana program dan kegiatan di bidang sumber daya air, termasuk penyusunan rencana induk sistem jaringan irigasi, rencana umum dan detail tata ruang bidang SDA, dan rencana kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi. Hal tersebut guna mendukung kebijakan Pemerintah pusat yang mengeluarkan Inpres untuk percepatan infrastruktur irigasi dalam rangka mendukung swasembada pangan.

“Kabupaten Serang mengajukan usulan untuk dilaksanakan pada tahun 2025 dan disetujui karena dokumen perencanaan yang lengkap. Namun anggaran DAK untuk irigasi awalnya direncanakan pada tahun 2025, tetapi ada efisiensi di pemerintah pusat,” jelas Nurlaelah saat ditemui di ruangannya. Kamis, (24/7/25).

Selain Menyusun, PUPR Kabupaten Serang juga memiliki tugas melaksanakan kegiatan konstruksi, rehabilitasi, dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air, seperti pembangunan dan perbaikan saluran irigasi, bendungan, embung, serta sistem pengendali banjir dan drainase. Namun karena pengaruh efesiensi dari pusat, kegiatan tersebut belum bias dikerjakan.

“Kegiatan fisik di 2025 masih nol karena efisiensi dan musibah bencana banjir bandang yang merusak irigasi. Bencana banjir bandang menyebabkan kerusakan berat pada irigasi, mengakibatkan lebih dari 102.100 ha lahan tidak teraliri. Masyarakat membutuhkan penanganan segera, tetapi anggaran belum tersedia,” jelasnya.

Nurlaelah menjelaskan Penanganan irigasi diatur berdasarkan kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai Permen PU dimana Kabupaten Serang memiliki 262 daerah irigasi (DI) yang teridentifikasi dengan kewenangan kabupaten (di bawah 1.000 ha).

Lebih lanjut, Nurlaelah mengatakan Bidang SDA memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pertanian, pengendalian banjir, penyediaan air bersih, serta menjaga kelestarian lingkungan. Dirinya berharap agar dalam waktu dekat anggaran tersebut ada agar pihaknya sudah dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat langsung kepada masyarakat.

“Dengan pengelolaan yang baik, bidang SDA dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Serang dengan tentunya didukung oleh adanya anggaran untuk melakukan pembangunan ataupun pemeliharaan,” pungkasnya. (Adv)