Kategori: Kota Serang

  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Surat Keterangan Asal (SKA) 2025

    Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Surat Keterangan Asal (SKA) 2025

    BANTEN, Djawaranews.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten mengadakan rapat koordinasi dan sinkronisasi terkait Surat Keterangan Asal (SKA) pada tahun anggaran 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas penerbitan SKA bagi daerah yang telah ditetapkan sebagai instansi penerbit SKA.

    Kegiatan rapat ini berlangsung di ruang rapat perdagangan luar negeri, Disperindag Provinsi Banten, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, Rabu (4/6/25). Rapat ini penting untuk memastikan kelancaran proses penerbitan SKA di Provinsi Banten.

    SKA merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional yang membuktikan bahwa barang yang diekspor berasal dari negara tertentu. Dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi, diharapkan proses penerbitan SKA dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

    Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah, instansi penerbit SKA, dan pelaku usaha. Melalui rapat ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi dan pemahaman yang baik antara semua pihak sehingga dapat mendukung kelancaran perdagangan di Provinsi Banten.

    Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Zulkarnaen, SE, MM, didampingi Rifki Ramadona, SE, M.Si, Zulkarnaen menegaskan bahwa rapat ini sangat penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penerbitan SKA.

    Narasumber yang hadir dalam rapat ini antara lain Asep Pelita Jaya, SE, MM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Serang, dan Oki Rahmadi, SE, M.AP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang.

    Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Surat Keterangan Asal (SKA) Bidang Pengembangan Luar Negeri ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penerbitan SKA, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Banten. (Trg)

  • Gubernur Banten Hadiri Pembukaan Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten

    Gubernur Banten Hadiri Pembukaan Latsitarda Nusantara ke-45 Provinsi Banten

    Serang, Djawaranews.com – Gubernur Banten Andra Soni menghadiri Upacara Pembukaan Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara ke-45 Provinsi Banten di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu (4/6/2025). Andra Soni tampil mengenakan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL). Hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, serta Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten.

    Latsitarda ke-45 Tahun 2025 digelar di Provinsi Banten. Mengusung tema “Menuju Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi”. Selaras dengan visi pembangunan daerah Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 – 2029..

    Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI Raden Sidharta Wisnu Graha dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) POLRI Komjen Chryshnanda Dwilaksana memimpin upacara. Mereka menekankan pentingnya integritas, semangat pengabdian, serta kolaborasi lintas sektor dalam membangun daerah.

    Latsitarda ke-45 tahun ini melibatkan total 2.898 peserta. Dengan rincian sebanyak 809 Taruna Akademi Militer (Akmil), 431 Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), 289 Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU), 451 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), 200 Praja IPDN, 95 Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara (PSSN), 200 Kadet Universitas Pertahanan (Unhan), dan 423 personel pendukung.

    Para peserta akan melakukan pengabdian di tengah masyarakat di wilayah Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

    Usai upacara pembukaan, Gubernur Andra Soni bersama Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI Raden Sidharta Wisnu Graha dan Komjen Chryshnanda Dwilaksana turut melepas dan menyaksikan kirab Taruna yang menempuh rute dari Alun-alun Kota Serang menuju Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang

    Kirab disambut antusias oleh ribuan masyarakat Kota Serang, termasuk pelajar dan mahasiswa. Warga tampak memadati sepanjang jalan, mengabadikan momen dengan ponsel mereka dan memberikan sambutan hangat kepada para taruna. (Trg)

  • Gubernur Banten Tegaskan Target Raperda RPJMD 2025 – 2029 Mendukung Pencapaian Indonesia Emas 2045

    Gubernur Banten Tegaskan Target Raperda RPJMD 2025 – 2029 Mendukung Pencapaian Indonesia Emas 2045

    Serang, Djawaranews.com – Target yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025 – 2029 mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045. Demikian disampaikan Gubernur Banten Andra Soni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten tahun 2025-2029 di DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (3/6/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pandangan umum Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Banten terhadap Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025 – 2029. Sehingga memberikan masukan dan saran yang konstruktif terhadap muatan materi substansial pada Raperda itu.

    “Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten yang telah bersinergi dan berkolaborasi bersama berdasarkan kewenangan dan fungsi dalam rangka meningkatkan pembangunan daerah Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni.

    Andra Soni mengatakan penyusunan Raperda RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025 – 2029 telah mengikuti kaidah dan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penyusunan tersebut juga dilakukan sinkronisasi hasil evaluasi RPD Tahun 2023 – 2026, integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan, penyelarasan terhadap RPJMN, serta RTRW Provinsi Banten.

    “Proses penyusunan dokumen ini telah mengikuti kaidah sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Andra Soni.

    Andra Soni menyampaikan, visi Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi mencerminkan harapan aspirasi seluruh masyarakat yang mendambakan kemajuan ekonomi, daya saing daerah, dan kesejahteraan yang inklusif.

    “Visi ini juga telah dirumuskan dan dijabarkan secara spesifik, terukur, dan dapat dicapai melalui formulasi untuk menjadikan Provinsi Banten lima tahun mendatang lebih maju, adil, merata, tidak korupsi dengan memperhatikan segenap potensi, sumber daya, nilai kepercayaan dan kearifan lokal untuk memitigasi ketercapaian pada akhir periode kepemimpinan kami,” imbuhnya.

    Dijelaskan target capaian kinerja dalam sasaran visi bersifat imperatif dari hasil penyelarasan dengan dokumen RPJMN Tahun 2025 -n2029.

    “Target tersebut juga telah sesuai dengan Visi dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia mendukung pencapaian Indonesia Emas tahun 2045,” tuturnya.

    Dijelaskan, terkait isu strategis telah disertakan dalam perumusan rencana kerangka kerja. Isu strategis itu meliputi: akses pendidikan, pelayanan kesehatan, pemerataan ekonomi, peningkatan infrastruktur, kesenjangan wilayah Banten utara dengan selatan, pembangunan berkelanjutan dan tata kelola pemerintahan serta isu lainnya, “Menjadi fokus perhatian dalam pencapaian tujuan dan sasaran pada setiap tahapan fase pembangunan yang akan menjadi bahasan bersama menuju penyempurnaan dokumen RPJMD ini,” jelasnya.

    Andra Soni menuturkan dalam pelaksanaan rencana pembangunan harus didukung oleh komponen strategi dan rencana intervensi yang konkret, terpadu, dan sistematis.

    “Terkait rencana intervensi program prioritas peningkatan daya saing industri melalui hilirisasi sebagai upaya meningkatkan nilai tambah hasil produksi di sektor industri pengolahan, sesuai muatan RPJMN komoditas yang direncanakan proses hilirisasinya,” pungkasnya. (Trg)

  • Gubernur Banten dan Bupati Serang Bahas Pembangunan, Pelayanan, Hingga Kemajuan Bank Banten

    Gubernur Banten dan Bupati Serang Bahas Pembangunan, Pelayanan, Hingga Kemajuan Bank Banten

    Serang, Djawaranews.com – Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah di Gedung Negara Provinsi Banten, Jl Brigjen KH Syam’un No.5, Kota Serang, Selasa (3/6/2025). Dalam pertemuan itu dibahas pembangunan, pelayanan, hingga kemajuan Bank Banten.

    Andra Soni mengatakan, dalam kunjungan itu dibahas sejumlah hal. Di antaranya terkait sinergi dan kolaborasi dalam rangka upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

    “Alhamdulillah tadi kita menerima kunjungan dari ibu Bupati Serang. Kami berdiskusi banyak hal tentang pembangunan di Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Serang,” ungkap Andra Soni.

    “Kami juga bertekad bersama-sama dan berkolaborasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sambungnya.

    Selain itu, kata Andra Soni, dalam pertemuan tersebut juga membahas terkait dukungan Pemkab Serang terhadap kemajuan Bank Banten sebagai salah satu identitas Provinsi Banten.

    “Dan salah satu diskusi kita juga adalah bentuk dukungan dari Bupati untuk kemajuan Bank Banten, sebagai bagian dari identitas Provinsi Banten,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti yang juga sebagai Komisaris Bank Banten, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami beserta jajaran dan sejumlah Pejabat Pemkab Serang. (Trg)

  • Hasil Sidang Mediasi Tanah Wakaf, BWI Provinsi Banten Tegaskan Tanah Wakaf Tidak Boleh Ditukar Tanpa Izin Ahli Waris dan Nazhir

    Hasil Sidang Mediasi Tanah Wakaf, BWI Provinsi Banten Tegaskan Tanah Wakaf Tidak Boleh Ditukar Tanpa Izin Ahli Waris dan Nazhir

    Serang, Djawaranews.com – Tanah wakaf seluas 1360 meter di Kidang, Kota Serang direncanakan ditukar dengan sawah di Kasemen, Kota Serang oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Rencana itupun ditolak ahli waris pewakif. Lantaran itu, rencana penukaran tersebut dilarang oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten.

    Hal itu terungkap dalam sidang mediasi masalah tanah wakaf yang digelar BWI Provinsi Banten di Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang pada Senin, 2 Juni 2025. Hadir dalam kesempatan itu pihak ahli waris pewakif, perwakilan ormas, dan juga dari pemerintan kelurahan setempat serta pihak yang berkaitan.

    “Wakaf dari keluarga besar H Sueb yang rencananya diruslah, ditukar guling dengan sawah di Kampung Terumbu, Sawah Luhur. Kami berkeberatan dan menolak karena peruntukan wakaf itu untuk masjid dan tidak mau dipindahtempatkan apalagi peruntukannya tidak sesuai pewakif awalnya,” ujar Amir, Ahli Waris Pewakif Almarhum H. Sueb kepada awak media usai menghadiri sidang mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua BWI Provinsi Banten H. Amas Tajudin.

    Ia menuturkan, tanah seluas 1360 meter tersebut sebagaimana disampaikan pewakif almarhum H. Sueb, bahwa diperuntukan pembangunan masjid jika Masjid yang ada sekarang di Kidang, Kota Serang kena gusuran pelebaran jalan yang posisinya memang bersentuhan langsung dengan badan jalan.

    “Makannya kita mengajukan perlindungan hukum ke BWI ini agar peruntukannya sesuai dengan awal. Peruntukannya, kalau masjid Kidang itu kena pelebaran jalan kita pindahkan ke tanah tersebut (tanah wakaf),” tuturnya. Lantaran itu ahli waris pewakif menolak jika tanah wakaf tersebut ditukar.”Kami menolak ditukar,” katanya.

    Penolakan itupun diperkuat dengan hasil sidang mediasi yang dilakukan BWI Provinsi Banten. Hasilnya menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut tidak boleh ditukar tanpa menempuh prosedur yang diberlakukan aturan.

    “Tadi Alhamdulilah hasilnya, baru perencanan, jadi tidak ada tindaklanjut untuk masalah ruslah ini,” katanya Amir menyimpulkan bahwa tukar tanah wakaf tidak diperbolehkan.

    Ketua BWI Provinsi Banten, H. Amas Tajudin mengatakan, penukaran tanah wakaf oleh siapapun tidak diperbolehkan jika tidak menempuh prosedur yang berlaku. Diantaranya harus berdasarkan izin dari ahli waris pewakif dan Kementerian Agama.

    “Kami memberikan penjelasan secara prosedur tukar menukar wakaf dibolehkan dengan prosedur terlebih dahulu. Seizin ahli waris wakif, nazhir, dan izin Kementerian Agama,” jelasnya.

    Jika prosedur tersebut tidak ditempuh katanya, maka tukar menukar tanah wakaf tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan kata Amas, maka masuk kategori pelanggaran hukum.

    “Kalau itu belum ditempuh prosedur itu, maka siapapun tidak boleh melakukan tukar menukar, jika terjadi tukar menukar tanpa seizin dari Kementerian Agama dan mendapatkan persetujuan dari BWI maka tentu tidak sah dan tidak berlaku secara hukum dan kami menganggap itu semua merupakan pelanggaran terhadap hukum,” katanya.

    Bahkan jika tanah wakaf dipaksakan tetap dilakukan tukar menukar, maka ahli waris pewakif bisa melaporkan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

    “Pihak ahli waris memberikan kewenangan sesuai dengan kewenangan hukum untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.

    Terlebih saat ini untuk nazhir tanah wakaf dari almarhum H Sueb yang berjumlah 5 orang, 4 diantaranya sudah meninggal. Dengan demikian, jika tukar menukar tanah wakaf itu dilakukan hanya atas seizin satu nazhir yang masih hidup, tidak kuorum alias tidak sah.

    “Perlu diketahui nazhir yang terikat wakaf tanah tersebut ada lima orang yang 4 sudah meninggal, nazhir yang masih hidup tinggal satu. Dan oleh karena itu kami sampaikan kepada para pihak harus terlebih dahulu mengganti nazhir yang meninggal. Untuk menggantikan nazhir diserahkan usulannya kepada ahli waris wakif. Jadi posisinya ahli waris wakif mengusulkan pergantian nazhir disebabkan sudah meninggal,” katanya.

    Nazhir dan ahli waris pewakif kata Amas, menjadi kunci sebelum pengurusan tukar menukar tanah wakaf ditempuh ke Kementerian Agama. Tanpa izin Nazhir dan ahli waris katanya, usulan izin ke Kementerian Agama tidak bisa dilakukan.

    “Dari situlah kalau mau tukar menukar, harus seizin ahli waris dan nazhir. Jika diizinkan mendaptar ke Kementerian Agama dan nanti Kementerian Agama membentuk tim, disebut tim apraisal. Nah hasil dari tim apraisal itu nanti mohon persetujuan kepada BWI dan kami akan menilai. Jika kami setuju dilanjutkan kalau kami tidak setuju tidak terjadi,” katanya.

    Diakhir pembicaraanya, Amas mengatakan rencana penukaran tanah wakaf dari almarhum H Sueb di Kidang, Kota Serang yang rencananya dilakukan ormas tidak diperbolehkan. Sebab belum ada prosedur yang ditempuh. Terlebih ahli waris wakif juga menolak.

    Jika tanah wakaf tersebut tetap ditukar katanya, maka termasuk pelanggaran hukum.

    “itu pelanggaran hukum. Wakaf tidak boleh berubah, harus sesuai peruntukan. Jika dalam akta ikrar wakaf tanah ini untuk masjid, maka tanah ini tidak boleh digunakan selain untuk masjid,” katanya. (Trg)

  • Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H : Pembangunan Harus Dituntun Nilai – nilai Pancasila

    Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H : Pembangunan Harus Dituntun Nilai – nilai Pancasila

    Serang, Djawaranews.com – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi H mengatakan, pembangunan harus senantiasa dituntun oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Kemajuan bangsa harus berpijak pada landasan ideologis yang kuat.

    Hal itu diungkap Deden saat membacakan sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia Yudian Wahyudi pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025 di Lapangan Kantor Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (2/6/25).

    “Dalam konteks pembangunan nasional, pemerintah menetapkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu agenda yang paling penting adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia,” baca Deden.

    Dibacakan bahwa kemajuan bangsa harus berpijak pada landasan ideologis yang kuat. Tanpa arah ideologi, kemajuan ekonomi bisa melahirkan ketimpangan dan perkembangan teknologi bisa menjurus pada dehumanisasi. Oleh karena itu, pembangunan harus senantiasa dituntun oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

    “Dalam era tantangan seperti ekstremisme, radikalisme, intoleransi, hingga disinformasi, kita semua dipanggil untuk melakukan revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam seluruh lini kehidupan dari pendidikan, birokrasi, ekonomi hingga ruang digital,” lanjut Deden.

    Usai upacara, Deden memberikan apresiasi khusus kepada Paskibraka Sanggabuana yang menjadi Binaan Kesbangpol Provinsi Banten. Menurutnya, pasukan pengibar bendera telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam tugasnya sebagai pengibar bendera.

    “Generasi muda seperti para anggota Paskibra hari ini adalah wajah masa depan Indonesia. Tugas mereka mengibarkan bendera bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata pengabdian kepada tanah air,” ujarnya. (Trg)

  • Pemkot Serang Raih Penghargaan Kategori Inovasi Digital Terbaik dari Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!

    Pemkot Serang Raih Penghargaan Kategori Inovasi Digital Terbaik dari Digital Innovation Awards, Agis: Pemicu dan Motivasi untuk Lebih Baik!

    Serang, Djawaranews.com – Di penghujung Mei 2025, Pemerintah Kota Serang mendapatkan penghargaan Kategori Inovasi Digital Terbaik dari Digital Innovation Awards sebagai ajang penghargaan tahunan. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya Pemkot Serang dalam menerapkan teknologi digital yaitu RAGEM sebagai aplikasi terpadu untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan kota.

    Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Serang ‘Nur Agis Aulia,’ di MNC Conference Hall-Inews Tower, Jakarta (28/5/2025). Penghargaan Digital Innovation Awards merupkan ajang penghargaan tahunan yang digelar MNC Portal Indonesia.

    Penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap pihak-pihak yang sukses menciptakan dan mengembangkan inovasi berbasis digital dan salah satunya adalah Kota Serang. Selain itu, hadir juga sejumlah instansi atau pimpinan daerah yang juga berhasil mendapatkan penghargaan pada ajang bergengsi ini.

    Wakil Wali Kota Serang, menyampaikan bahwa penghargaan yang didapatkan akan dijadikan sebagai pemicu dan motivasi agar Pemkot Serang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik “Kedepan kita akan terus melakukan perbaikan, semoga ini terus bisa menjadi penyemangat untuk melakukan perbaikan khususnya di bidang digital,” kata Agis.

    Pemkot Serang dinilai berhasil mengembangkan inovasi Aplikasi RAGEM sebagai salah satu aplikasi terpadu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari berita pemerintah, aduan masyarakat, gelati, PPID, JDIH, Serang Siaga, dan lain-lainnya.

    Selain itu, Agis menjabarkan bahwa penghargaan ini dipersembahkan untuk jajaran Pemerintah Kota Serang dan seluruh masyarakat “Penghargaan ini kita persembahkan untuk jajaran pemerintah kota serang dan seluruh masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

    Agis menegaskan akan terus memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat Kota Serang “Mohon doa dan dukungannya untuk masyarakat Kota Serang untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka menciptakan inovasi untuk bisa melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tutup Agis. (Trg)

  • KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf

    KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Stadion Maulana Yusuf

    Serang, Djawaranews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan kegiatan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan milik KAI di sepanjang KM 110+920 sampai KM 111+655 petak jalan Walantaka – Serang, tepatnya di kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Rabu (28/5) sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan optimalisasi pemanfaatan aset negara.

    “Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keselamatan operasional perjalanan kereta api, sekaligus sebagai bentuk penataan aset negara agar dapat digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.

    Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara KAI Daop 1 Jakarta dan Pemerintah Kota Serang dalam rangka melakukan penataan kawasan Stadion Maulana Yusuf, agar tertib, aman, dan sesuai dengan perencanaan pembangunan wilayah.

    Penertiban melibatkan jajaran internal KAI Daop 1 Jakarta, termasuk Manajer Aset, KNA, PAM, Hukum, Deputy PAM Obvit & Aset, para KUPT stasiun, Asisten Manajer terkait, Katon/Karu Polsuska, Tim PAM, Tim JJ, Penjagaan Aset, Bangdis, IT, KNA, UK, serta Tim PAM KCI.

    Sementara dari pihak eksternal turut hadir Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Pemerintah Kota Serang, Wahyu Nurjamil, serta unsur gabungan dari POLRI, Koramil, Satpol PP, BKO Marinir, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dinas Perhubungan Kota Serang, dan unsur kewilayahan lainnya.

    Penertiban dilakukan dengan metode pembongkaran bangunan secara manual dan menggunakan alat berat. Setelah pembongkaran, material bekas bangunan diangkut menggunakan dump truck untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah yang telah disiapkan.

    Total terdapat 69 bangunan yang ditertibkan, terdiri dari:

    48 bangunan permanen

    19 bangunan semi permanen

    2 lahan kosong

    Penertiban ini mencakup area seluas 4.642 meter persegi dengan panjang lahan sekitar 735 meter.

    “Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, baik internal KAI maupun unsur eksternal, yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan ini. KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan operasional KA dan mendukung pembangunan yang tertib dan terstruktur,” tutup Ixfan. (Trg)

  • Rifky Hermiansyah Terpilih Sebagai Ketum BPD HIPMI Banten Periode 2025-2028

    Rifky Hermiansyah Terpilih Sebagai Ketum BPD HIPMI Banten Periode 2025-2028

    BANTEN, Djawaranews.com – H. Rifky Hermiansyah terpilih sebagai Ketua Umum atau Ketum HIPMI Banten Periode 2025 – 2028. Ia terpilih melalui Musda VIII HIPMI Banten yang berlangsung di Kota Serang, Selasa 27 Mei 2025.

    Usai terpilih menjadi Ketum HIPMI Banten, H. Rifky Hermiansyah mengaku bakal segera menyusun calon pengurus HIPMI Banten Periode 2025 – 2028 untuk kemudian dilantik.

    “Saya ucapkan terimakasih atas kepercayaan ini. Kedepan tentu yang paling dekat yang harus dilakukan adalah menyusun calon pengurus,” ujar Rifky.

    Rifky Hermiansyah niatkan menjadikan HIPMI Banten sebagai wadah pengabdian untuk Provinsi Banten. Melalui HIPMI menurutnya, banyak hal positif yang bisa dilakukan.

    “HIPMI Banten harus menjadi wadah pengusaha dan mencetak pengusaha muda yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Banten, demi masa depan Banten yang lebih baik,” katanya.

    Dengan lahirnya pengusaha-pengusaha muda menurut Rifky, dipastikan bisa menjadi solusi dalam mengatasi masalah pengangguran di Wilayah Provinsi Banten.

    “Untuk bisa melahirkan pengusaha muda, diantara yang paling memungkinkan bisa dilakukan HIPMI adalah menggelar pelatihan usaha,” katanya.

    Maka dari itu, dimasa kepengurusan HIPMI Banten Periode 2025 – 2028 kata Rifky, akan memperbanyak pelatihan usaha bagi kalangan muda di Provinsi Banten.

    “Berharap dengan pelatihan yang akan dilakukan, lahir pengusaha muda yang tidak hanya menjadi solusi mengatasi pengangguran, tetapi juga bisa menjaga iklim investasi di Banten,” harapnya. (Trg)

  • Gubernur Banten Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025 – 2029

    Gubernur Banten Sampaikan Nota Pengantar Raperda Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025 – 2029

    Serang, Djawaranews.com – Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan Nota Pengantar mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

    Andra Soni menegaskan pentingnya penguatan permodalan terhadap Bank Banten guna meningkatkan kinerja dan keberlangsungan usaha BUMD. Pemerintah Provinsi Banten, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), berkewajiban untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

    “Pemerintah Provinsi Banten perlu mengambil langkah konkret dan berpihak kepada Bank Banten. Penyertaan modal sangat penting untuk memperbaiki struktur permodalan dan menjadikan bank ini profesional serta mandiri,” ujar Andra.

    Dalam upaya memperkuat struktur permodalan yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari APBD, Pemprov Banten juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama Bank Jatim, sebagai solusi sinergi antar BUMD perbankan daerah.

    “Insya Allah, dengan langkah-langkah ini, Bank Banten akan menjadi instrumen fiskal yang efektif untuk menjaga likuiditas kas daerah, meningkatkan PAD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.

    Terkait dengan raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Andra Soni mengungkapkan itu merupakan dokumen perencanaan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, serta kerangka kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

    Andra Soni menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD telah melewati berbagai tahapan penting, mulai dari kajian teknis dan administratif hingga penjaringan aspirasi bersama para pemangku kepentingan. Semua tahapan tersebut telah menghasilkan rancangan akhir RPJMD yang kemudian dituangkan ke dalam Raperda.

    “Mudah-mudahan pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD dapat mengkaji dan membahas substansi Raperda ini agar memenuhi kaidah dan ketentuan hukum, menjawab tantangan pembangunan, serta mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Andra.

    Penyerahan Nota Pengantar dua Raperda strategis ini menjadi awal proses pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif, yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan rakyat Banten.

    “Semoga melalui proses pembahasan yang konstruktif, kita dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas dan solutif demi kemajuan Banten,” pungkas Gubernur Andra Soni. (Trg)