Kategori: Jakarta

  • Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

    Jakarta, Djawaranews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya pemalsuan terhadap situs web (website) satuan kerja (Satker) di sejumlah daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya website palsu yang mengatasnamakan Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

    “Terkait kebutuhan informasi pertanahan dan tata ruang, pastikan hanya melalui portal resmi kami di www.atrbpn.go.id serta nomor hotline kami di 0811-1068-0000,” ujar Karo Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya, Rabu (11/06/2025).

    Harison Mocodompis mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait website palsu yang menyerupai portal resmi milik Satker-satker Kementerian ATR/BPN. Website tersebut menduplikasi isi dari website resmi Satker Kementerian ATR/BPN sehingga jika tidak teliti, masyarakat bisa mengira itu adalah situs resmi.

    “Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati karena tampilan homepage website palsu tersebut terlihat sama dengan situs asli Satker-satker Kementerian ATR/BPN. Pastikan domain website yang dikunjungi berakhiran “.go.id”, bukan “.com/.id”, dan sebagainya,” tutur Harison Mocodompis.

    Karo Humas dan Protokol menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi, baik secara internal maupun external terkait adanya pemalsuan website Satker ini. Diharapkan, website palsu tersebut dapat segera dihapus.

    Hingga siang ini, Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi kurang lebih 12 website palsu yang menyerupai akun Satker resmi. Karo Humas dan Protokol berharap bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mencari informasi mengenai pertanahan dan tata ruang, serta tidak mudah percaya pada situs yang belum terverifikasi. (Red)

  • Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Konservasi Raja Ampat

    Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kawasan Konservasi Raja Ampat

    Jakarta, Djawaranews.com – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan konservasi tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

    “Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

    Bahlil menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin  pertambangan yang masih beroperasi di lapangan. “Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.

    Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

    “Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

    Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL. “Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

    Melalui pencabutan IUP ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kebingungan atau informasi simpang siur, serta menegaskan komitmen untuk menata sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (Red)

  • Jasa Raharja Selenggarakan Acara “Ngobrol Keselamatan”, Ajak Pakar Transportasi serta Perwakilan Kementerian dan Lembaga Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

    Jasa Raharja Selenggarakan Acara “Ngobrol Keselamatan”, Ajak Pakar Transportasi serta Perwakilan Kementerian dan Lembaga Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

    Jakarta, Djwaranews.com – Jasa Raharja, BUMN yang menjadi wakil negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, menggelar acara Ngobrol Keselamatan dengan Pakar Transportasi di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu sore (4/6/2025). Diskusi ini menjadi ruang bertukar gagasan lintas sektor untuk mendukung program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL).

    Program Zero ODOL merupakan kebijakan strategis pemerintah dan Polri untuk menghapuskan praktik kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang ditentukan dalam regulasi. Kendaraan ODOL diketahui menjadi penyebab utama kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan inefisiensi logistik. Korlantas Polri bersama pemerintah dan para stakeholder berkomitmen menerapkan langkah-langkah bertahap seperti edukasi, sosialisasi, penindakan, hingga normalisasi kendaraan. Target besar dari program ini adalah tercapainya Zero ODOL secara nasional pada tahun 2025.

    Acara diskusi yang berlangsung secara terbuka dan konstruktif ini dibuka oleh PltDirektur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo dan dimoderatori oleh Ketua InisiatifStrategi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas. Hadir dalam acara ini Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum beserta jajarannya, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Rudi Irawan, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono, perwakilan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), akademisi, serta asosiasi dan forum transportasi nasional.

    Saat membuka acara, Plt Direktur Utama Jasa Raharja Rubi Handojo, yang didampingi oleh Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, menyampaikan komitmen Jasa Raharja untuk mendukung segala upaya menuju transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan, termasuk Indonesia Menuju Zero ODOL.

    “Saya ucapkan selamat datang dan mudah-mudahan hasil obrolan ini bisa ditindaklanjuti. Kami dari Jasa Raharja akan menerjemahkan hasilnya dan melakukan persiapan di jajaran kami untuk bisa mendukung kegiatan ini. Insya Allah akan memberikan dampak bagi keselamatan bertransportasi,” ujar Rubi.

    Diskusi ini membahas tantangan dan peluang dalam mengatasi persoalan kendaraan ODOL, yang menjadi sumber utama kerusakan infrastruktur jalan, pemborosan energi, dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. Perwakilan BPJT yang juga akademisi, Sonny Sulaksono Wibowo, menekankan pentingnya regulasi dan edukasi kepada pengemudi sebagai salah satu titik lemah dalam penanganan ODOL.

    “Solusi kendaraan ODOL itu harus berangkat dari road map yang jelas. Yang sudah dilakukan Kakorlantas itu luar biasa dengan melakukan pendataan. Tapi akar masalah ODOL ada di pengemudinya juga. Pemahaman mereka tentang packaging barang dan bagaimana membawa barang-barang berbahaya masih sangat rendah. Ternyata tidak ada regulasi secara khusus untuk pengangkutan B3. Ini juga harus dipikirkan.,” ungkap Sonny.

    Sementara itu, Ketua Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (FSTPT) Andyka Kusuma menyoroti pentingnya penyusunan road map yang terukur dan berorientasi pada dampak sosial-ekonomi.

    “Keselamatan terkait kendaraan ODOL ini memang perlu di-highlight dan akhirnya road map-nya terlihat pada hari ini. Kerugian akibat kendaraan ODOL bukan hanya materi, tapi accident cost juga menjadi parameter, baik secara ekonomi dan secara sosial. Jadi angka-angkanya mungkin berkali lipat dari apa yang terdapat dalam laporan kepolisian. Menurut penelitian, potensi yang hilang secara ekonomi itu sekitar 9 miliar jika ada anggota keluarga di usia 40-an tahun yang meninggal,” jelasnya.

    Sebagai penutup diskusi, moderator Ki Darmaningtyas menyampaikan apresiasi atas kelancaran diskusi dan optimisme dari para peserta dalam mendukung program Indonesia Menuju Zero ODOL. Ia pun mengusulkan penyusunan buku putih sebagai panduan kolektif lintas sektor untuk solusi penertiban ODOL.

    “Kita perlu membuat buku putih untuk penertiban kendaraan ODOL. Masing-masing yang hadir akan menulis tentang penertiban ODOL dari perspektifnya, tapi lebih kepada solusinya. Dalam satu bulan ke depan, saya harap semua tulisan sudah masuk. Buku ini akan menjadi bagian dari yang kita sosialisasikan,” ungkapnya.

    Jasa Raharja percaya bahwa sinergi antarlembaga, akademisi, dan praktisi merupakan kunci untuk mewujudkan transportasi jalan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam mendorong kebijakan yang berorientasi pada keselamatan dan keberlanjutan. (Red)

  • Dilantik Menko Yusril, Kakanwil Kemenkum Banten Resmi Jabat Inspektur Menko Kumham Imipas

    Dilantik Menko Yusril, Kakanwil Kemenkum Banten Resmi Jabat Inspektur Menko Kumham Imipas

    JAKARTA, Djawaranews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, R. Natanegara K.P secara resmi dilantik sebagai Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Kamis (05/06/2025).

    Pelantikan dilakukan langsung olehMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa pelantikan pejabat bukan sekadar seremonial, tetapi awal dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

    “Pelantikan ini diharapkan bukan hanya sekadar seremoni, tapi merupakan awal bagi saudara-saudara dalam mengemban tugas dan amanah yang cukup besar, yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Yusril.

    Yusril juga menekankan pentingnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan. Ia meyakini, dengan semangat kerja keras dan kolaborasi, para pejabat yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi nyata dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    “Saya yakin, dengan semangat kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi, kita semua dapat memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.

    Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa fondasi utama dalam menjalankan tugas adalah kepatuhan terhadap hukum, komunikasi kebijakan yang baik, sinergi lintas kementerian, serta integritas pribadi.

    “Prinsip-prinsip inilah yang harus kita pegang teguh dan jadikan landasan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita bersama,” tegasnya.

    Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengajak seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan menunjukkan komitmen dalam pelayanan kepada masyarakat.

    “Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk meningkatkan kinerja dan menjadi pemimpin yang visioner, berintegritas, dan solutif,” ajaknya.

    “Semoga saudara-saudara dapat memberikan kontribusi positif dan berdampak baik bagi kemajuan Kementerian Koordinator kita ini,” pungkasnya.

    Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat tinggi madya dan pratama serta undangan dari lintas kementerian.

  • Pelayanan Samsat Tanpa Antre, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern

    Pelayanan Samsat Tanpa Antre, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern

    Jakarta, Djawaranews.com — Dalam rangka mendukung kemudahan layanan publik dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan SIGNAL KIOSK, sebuah fasilitas Anjungan Mandiri bagi wajib pajak untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara mandiri dan efisien.

    Kehadiran SIGNAL KIOSK merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat dalam mendukung transformasi digital layanan publik, khususnya dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. Sebagai bentuk komitmen awal, kiosk ini telah tersedia di kantor Jasa Raharja yang berlokasi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Ke depannya, layanan ini akan diperluas ke berbagai kota besar lainnya di seluruh Indonesia.

    Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menekankan bahwa pelayanan publik harus terus berkembang untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. “Pelayanan publik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. SIGNAL KIOSK adalah bentuk nyata dari inovasi layanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keamanan bagi masyarakat,” jelasnya.

    Melalui SIGNAL KIOSK, masyarakat dapat dengan mudah mengecek tagihan pajak, melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan biometrik, melakukan registrasi akun SIGNAL, hingga menyelesaikan pembayaran melalui berbagai metode seperti QRIS, kartu debit, dan transfer bank. Seluruh proses tersebut dapat dilakukan dalam satu perangkat mandiri, tanpa perlu antre atau berpindah tempat.

    Sebagai bagian dari imbauan kepada masyarakat, Jasa Raharja mengajak warga di sekitar Jakarta Selatan, khususnya yang berada di kawasan Kuningan dan sekitarnya, untuk memanfaatkan keberadaan SIGNAL KIOSK sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah dan cepat.

    Kehadiran fasilitas ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tahunannya. Kehadiran SIGNAL KIOSK merupakan langkah nyata Tim Pembina Samsat dalam memperkuat sinergi antarinstansi, serta mendukung sistem layanan publik yang lebih. adaptif, inklusif, dan berbasis teknologi. (Red)

  • Memperingati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat

    Memperingati Harlah Pancasila, Jasa Raharja Teguhkan Komitmen pada Nilai-Nilai Pancasila dalam Pelayanan kepada Masyarakat

    Jakarta, Djawaranews.com — Dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Gedung Pancasila, Jakarta, pada pagi ini (02/06), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyerukan pentingnya implementasi nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama oleh para pemimpin dan institusi publik. Menanggapi seruan tersebut, Jasa Raharja menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Plt. Direktur Utama PT Jasa Raharja Rubi Handojo menyampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila telah dan akan terus menjadi dasar pijakan Jasa Raharja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya, khususnya dalam menjamin perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas serta dalam pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas.

    “Pancasila bukan sekadar semboyan. Ia adalah kekuatan yang menghidupkan semangat kami dalam bekerja. Dari sila pertama tentang Ketuhanan, yang mengingatkan kami untuk selalu bekerja jujur dan bertanggung jawab, hingga sila kelima yang menuntun kami untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Rubi.

    Presiden Prabowo dalam pidatonya menekankan bahwa Pancasila harus dijalankan sebagai pedoman hidup, bukan hanya sebagai slogan atau mantra kosong. Ia juga menyerukan agar seluruh pejabat dan lembaga negara bersih dari praktik korupsi dan manipulasi, serta mengemban amanah rakyat dengan penuh integritas.

    “Jangan Pancasila menjadi mantra, jangan Pancasila jadi slogan. Kekayaan bangsa Indonesia besar, kekayaan bangsa Indonesia harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegas Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraannya tersebut.

    Menjawab pesan tersebut, Jasa Raharja terus berinovasi dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel. Salah satunya melalui digitalisasi layanan santunan yang kini memungkinkan masyarakat untuk menerima manfaat dengan lebih cepat dan transparan, tanpa perantara atau pungutan tidak resmi.

    mengemban fungsi sosial, Jasa Raharja juga aktif mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas dan menginisiasi program-program pencegahan kecelakaan yang merata hingga ke pelosok desa. Semangat gotong royong yang menjadi ruh Pancasila diterjemahkan Jasa Raharja dalam kolaborasi aktif bersama Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, rumah sakit, dan stakeholder lainnya.

    “Kami percaya bahwa kehadiran negara dalam bentuk pelayanan yang cepat, empatik, dan tanpa diskriminasi adalah salah satu bentuk nyata dari keadilan sosial. Inilah bentuk kesetiaan kami kepada nilai-nilai Pancasila,” tambah Rubi.

    Dalam konteks menghadapi tantangan global dan domestik seperti yang disampaikan Presiden, termasuk ancaman korupsi, ketimpangan sosial, serta manipulasi kekuasaan, Jasa Raharja memandang bahwa kekuatan bangsa akan sangat bergantung pada kemampuan institusi-institusi negara untuk kembali pada jati diri bangsa.

    “Pesan Bapak Presiden adalah pengingat bagi kami semua bahwa kepercayaan rakyat adalah amanah, bukan hak istimewa. Untuk itu, setiap insan Jasa Raharja dituntut menjaga integritas dan semangat pelayanan sepenuh hati, karena negara hadir bukan untuk dilayani, tetapi untuk melayani,” ungkapnya.

    Dengan semangat Pancasila sebagai dasar dan arah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus berbenah, menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Karena bagi Jasa Raharja, Pancasila bukan hanya nilai, tapi merupakan tindakan. (Red)

  • Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

    Menyatukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum dalam Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

    Jakarta, Djawaranews.com – Jasa Raharja—sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas—terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga guna memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum beserta jajarannya yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 23 Mei 2025.

    Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, di mana Jasa Raharja dan Jampidum memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukum dari kejadian kecelakaan.

    “Sinergi ini merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya para korban kecelakaan lalu lintas. Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujar Harwan Muldidarmawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja.

    Dalam kesempatan itu, Harwan juga menjelaskan mandat Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
    Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

    “Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung sangat penting untuk memastikan bahwa pemberian santunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Harwan.

    Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI. Ia menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga negara dalam melayani masyarakat secara lebih komprehensif.

    Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh kedua institusi untuk memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan berbasis kepentingan publik.

    Sebagai BUMN yang bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban laka lantas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas layanan,
    termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan. Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidum terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap peristiwa-peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.

    Melalui sinergi yang erat antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung RI, diharapkan proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, berkeadilan, dan berpijak pada kepentingan masyarakat. (Red)

  • Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

    JAKARTA, Djawaranews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

    Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WN A pemegang visa on arrival (VoA).

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

    “Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM),” tutur Yuldi.

    Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan administratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

    Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap
    perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

    Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan,penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

    Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

    Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya

  • Pembangunan Saluran Air di Jalan Haji Hanafi Ditargetkan Rampung Juli 2025

    Pembangunan Saluran Air di Jalan Haji Hanafi Ditargetkan Rampung Juli 2025

    Jakarta Timur, Djawaranews.com – Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur melalui pihak ketiga membangun saluran air sepanjang 597 meter di Jalan Haji Hanafi, RW 02, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit. Pengerjaan ditargetkan rampung Juli mendatang.

    Kepala Seksi Pembangunan Suku Dinas SDA Jakarta Timur, Tengku Saugi Zikri mengatakan, pembangunan saluran air ini merupakan tindak lanjut usulan masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

    “Warga mengusulkan perlunya saluran air sebagai solusi mengatasi penampungan yang terjadi, terutama saat hujan deras,” ujarnya, Rabu (28/5).

    Saugi menjelaskan, dalam pembuatan saluran air tersebut digunakan U- ditch berukuran 80 sentimeter sepanjang 557 meter. Kemudian, untuk penggunaan box culvert berukuran 80×80 sentimeter sepanjang 40 meter.

    “Dalam pengerjaan saluran itu turut dikerahkan satu unit alat berat ekskavator mini dan sejumlah truk untuk pengangkutan tanah bekas galian,” terangnya.

    Menurutnya, proyek yang sudah dikerjakan mulai 20 Mei 2025 tersebut ditargetkan rampung Juli mendatang.

    “Semoga selesainya pembuatan saluran ini akan mampu menjadi solusi mencegah pengumpulan yang kerap terjadi,” harapnya.

    Sementara itu, salah seorang pengurus RW 02, Kelurahan Pondok Bambu, Suku Wibowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Suku Dinas SDA Jakarta Timur yang telah merealisasikan usulan warga terkait perlunya saluran air untuk mengatasi sedimentasi.

    “Pengerjaan akan dilakukan di wilayah RT 04, 08, 09, 10, dan RT 11. Semoga bisa menjadi solusi permanen mengatasi ekosistem di sini,” tandasnya. (Red)

  • Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Bayarkan Klaim JHT kepada 10.000 Peserta

    Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Bayarkan Klaim JHT kepada 10.000 Peserta

    Jakarta Pusat, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba di Jl. Salemba Raya No. 65, Jakarta Pusat mencatat pembayaran klaim sebesar Rp 165 miliar untuk program Jaminan Hari Tua kepada 10.136 peserta klaim mulai dari Januari sampai dengan Mei Tahun 2025 ini.

    “Klaim tersebut diterima oleh para pekerja baik dari sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), maupun sektor Jasa Konstruksi (Jakons),” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Brian Aprinto.

    Brian melanjutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya dan berkomitmen untuk maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan termasuk layanan klaim yang mudah dan cepat. Serta layanan klaim tersebut dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

    Brian Aprinto menjelaskan, selama 5 Bulan di Tahun 2025 ini mulai dari Januari – Mei 2025 pembayaran klaim di lingkup BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba dilihat dari program untuk pembayaran: klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 10.136 klaim dengan total nominal sebesar Rp.165.791.433.520; klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2371 kasus kecelakaan kerja dengan total nominal sebesar Rp.15.315.401.700;

    Pembayaran klaim klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 296 klaim peserta meninggal dunia dengan total nominal sebesar Rp.5.947.500.000; klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 5.072 klaim dengan total nominal sebesar Rp.4.578.439.500; dan klaim Jaminan Kehilangan (JKP) Pekerjaan sebanyak 1514 klaim dengan total nominal sebesar Rp.3.444.094.330.

    “Proses layanan klaim saat ini sangat mudah dan cepat di BPJAMSOSTEK, khususnya melalui kanal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk program JHT yang bisa dilakukan melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau untuk yang saldonya dibawah Rp.15 Juta dapat juga diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat didownload di appstore atau playstore atau di,” jelas Brian.

    Menurutnya kemudahan layanan klaim melalui aplikasi JMO dan Lapak Asik yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu optimal memberikan pelayanan yang terbaik kepada para peserta dan memberikan kenyamanan dalam proses klaim yang cepat dan efisien.

    “Dengan kemudahan ini, kami menghimbau bagi peserta untuk jangan sesekali percaya atau menggunakan jasa pihak ketiga atau calo untuk melakukan proses klaim. Kami senantiasa memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta dan kemudahan dalam melakukan klaim dengan adanya aplikasi JMO, dengan kemudahan daftar dan kemudahan bayar, diharapkan hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat pekerja akan pentingnya terdaftar di Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh Pekerja di Indonesia’’ pungkas Brian.