Kategori: Hukrim

  • Penganiayaan Wartawan di Pasuruan, Aliansi Solidaritas Pers Desak Keadilan

    Penganiayaan Wartawan di Pasuruan, Aliansi Solidaritas Pers Desak Keadilan

    PASURUAN – Kasus penganiayaan terhadap wartawan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 18 Juli 2025, menjadi perhatian serius Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan. Sebanyak 45 anggota aliansi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Penganiayaan terhadap wartawan diduga terkait dengan tugas jurnalistik mereka yang melakukan konfirmasi tentang keberadaan lokasi perjudian di wilayah tersebut. Dugaan perencanaan penganiayaan ini menguat karena insiden tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan sebelumnya tentang maraknya aktivitas perjudian di Sedarum dua bulan lalu.

    Korban mengalami luka serius, meliputi rasa sakit di dada, memar di wajah, pusing kepala, dan muntah-muntah. Saat ini korban dirawat di RSUD Sudarsono. Kondisi korban menunjukkan betapa brutalnya kekerasan yang dialaminya hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

    H. Sugeng Samiaji, ketua Aliansi SAPA (Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan. Aliansi ini mendesak Polres Kota Pasuruan untuk segera menuntaskan kasus ini. Dengan solidaritas yang kuat dari 45 anggota aliansi, mereka berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi korban dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

    “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, kita mendesak Polres Kota Pasuruan untuk segera menuntaskan kasus ini dengan melakukan penangkapan para pelaku menjadi tuntutan utama agar kejadian serupa tidak terulang dan penegakan hukum berjalan adil dan tegas,” tegasnya.

    Selain itu, H. Sugeng Samiaji juga menyoroti maraknya aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan meminta aparat berwenang untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti benar adanya.

    “Maraknya perjudian ini perlunya tindakan tegas dari pihak kepolisian di wilayah badan hukum Polres Pasuruan Kota,” ucapnya.

    Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan telah memerintahkan anggotanya untuk memburu dan menangkap pelaku penganiayaan. Pernyataan ini memberikan sedikit harapan akan adanya proses hukum yang cepat dan transparan.

    Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan telah memerintahkan anggotanya untuk memburu dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan di Kecamatan Nguling. Pernyataan ini memberikan harapan akan adanya proses hukum yang cepat dan transparan.

    Dimana, Polres Pasuruan Kota sendiri memiliki track record yang baik dalam menangani kasus penganiayaan, dengan komitmen Polres Pasuruan Kota untuk menangani kasus ini secara transparan dan cepat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat memperoleh hak-haknya.

    Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan harus dihukum setimpal. Perlindungan keselamatan dan keamanan wartawan sangat penting dalam menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang krusial dan harus dijaga dan dihormati. Dengan demikian, kebebasan pers dan demokrasi dapat terjaga dan berkembang.

    Aliansi SAPA berharap kasus penganiayaan terhadap wartawan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dapat segera diselesaikan dengan tuntas dan adil. Mereka mengharapkan Polres Kota Pasuruan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

    Selain itu, Aliansi SAPA juga berharap agar keamanan dan keselamatan wartawan dapat terjamin dalam menjalankan tugasnya, sehingga kebebasan pers dapat tetap terjaga dan demokrasi dapat berjalan dengan baik. (Saichu)

  • Lakukan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Bersama Tim PORA Kabupaten Karimun Sidak Ke PT. Saipem Indonesia Karimun Yard

    Lakukan Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Bersama Tim PORA Kabupaten Karimun Sidak Ke PT. Saipem Indonesia Karimun Yard

    Karimun, Djawaranews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dikoordinir oleh Kasi Inteldakim, Ramono Winawan menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Karimun Tahap I Tahun Anggaran 2025 ke PT. Saipem Indonesia Karimun Yard.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid. Ia mengatakan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tersebut dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Karimun telah mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjaga kedaulatan NKRI. Selasa, 27 Mei 2025.

    “Baru saja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun bersama Tim PORA Kabupaten Karimun melakukan operasi gabungan ke PT. Saipem Indonesia Karimun Yard,” katanya.

    “Di mana operasi gabungan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan bersama yang tergabung dalam wadah Tim PORA Kabupaten Karimun dengan landasan peraturan tugas dan fungsi masing-masing institusi/instansi terhadap WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” tambahnya.

    Adapun hasil dalam kunjungan ke PT. Saipem Indonesia Karimun Yard tersebut, Farid mengaku tidak menemukan pelanggaran Keimigrasian. “Alhamdulillah hasilnya baik, tidak ada pelanggaran dari sisi keimigrasian maupun peraturan lainnya,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Farid menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk rutin melakukan pengawasan keimigrasian. “Kami akan melakukan operasi gabungan secara berkesinambungan dengan periode dan target operasi yang telah ditentukan dengan sasaran mencari dan menindak WNA yang melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku, termasuk peraturan keimigrasian. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ucapnya.

    Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, diketahui bahwa PT. Saipem Indonesia Karimun Yard mempekerjakan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) ekspatriat yang seluruhnya menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).

    Adapun rincian keseluruhan ekspatriat tersebut ialah warga negara India sebanyak 58 orang, warga negara Italia 42 orang, warga negara Philipina 35 orang, warga negara Thailand 19 orang, warga negara Kazakhstan 12 orang, warga negara Mesir 5 orang, warga negara Turki 1 orang, warga Malaysia 4 orang, warga negara Rusia 2 orang, warga negara Myanmar 1 orang, warga negara Georigia 1 orang, warga negara Singapura 1 orang, warga negara Kolombia 2 orang, warga negara Portugal 3 orang, warga negara Inggris 2 orang, warga negara Afrika Selatan 2 orang, warga negara Nigeria 1 orang, warga negara Spanyol 1 orang, warga negara Rumania 1 orang, warga negara Tunisia 1 orang, warga negara Perancis 1 orang, warga negara Albania 1 orang dan warga negara Pakistan 1 orang.

  • Penuh Kontroversi: Pemindahan Bangkai Kapal X Press Pearl Langgar Aturan Hukum

    Penuh Kontroversi: Pemindahan Bangkai Kapal X Press Pearl Langgar Aturan Hukum

    Merak – Dugaan pelanggaran regulasi kembali mencuat. Bangkai kapal X Press Pearl yang sebelumnya menjadi perhatian publik kini terpantau dipindahkan secara diam-diam, di tengah statusnya sebagai objek sengketa hukum. Tugboat Ajataring 8 terpantau menarik kerangka kapal tersebut ke arah yang diduga sebagai lahan scrap logam milik pihak swasta.

    “Iya, dibawa sama tagbout. Mungkin mau ke lahan penyimpanan scrap-nya,” ungkap Wahdi, warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pemindahan, Senin (12/5/2025).

    Namun aktivitas tersebut jelas mengangkangi regulasi. Surat resmi yang diterima redaksi menyatakan, perusahaan Damai Sekawan Marine selaku pemohon telah mengajukan permohonan penundaan terhadap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Olah Gerak (SOG) kepada KSOP Kelas 1 Banten. Alasannya jelas: kapal X Press Pearl saat ini masih menjadi obyek perkara perdata aktif di Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Srg.

    Dalam dokumen gugatan disebutkan, pemenang lelang tidak pernah hadir ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah. Proses hukum masih berlangsung, tetapi aktivitas fisik terhadap kapal telah dilakukan. Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap proses hukum yang sah.

    WALHI: Aktivitas Ilegal, Limbah B3 Terancam Cemari Lingkungan

    Sorotan tajam juga datang dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Satrio Manggala, Manajer Analisa Kebijakan Publik WALHI, menyebut kegiatan scrapping yang dilakukan tanpa izin resmi sebagai bentuk kejahatan lingkungan.

    “Aktivitas scrapping kapal secara ilegal harus menjadi perhatian serius. Ini bukan hanya soal karat logam, tapi menyangkut limbah B3 seperti bahan bakar sisa, slag mesin, hingga zat karsinogenik. KSOP Banten harus bertanggung jawab atas pengawasan lemahnya!” tegas Satrio.

    Lebih jauh, WALHI meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Aktivitas pemindahan bangkai kapal yang berlangsung di lahan milik PT Diaz Pratama Utama harus dihentikan segera sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

    “Kami minta aparat bertindak. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan lingkungan,” tandasnya.

    Tindakan Tanpa Izin = Preseden Buruk

    Pemindahan X Press Pearl tanpa penyelesaian hukum menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan regulasi pelayaran dan lingkungan. KSOP sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengatur dan mengawasi aktivitas pelabuhan tidak boleh abai, apalagi bersikap permisif terhadap aktivitas scrap ilegal yang tidak mengantongi SPB sah.

    Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup, didesak turun tangan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan terhadap kapal bekas tidak menyalahi hukum dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

    Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi satu dari banyaknya contoh pelanggaran yang dibiarkan, dan rakyat serta lingkungan yang akhirnya menanggung kerusakannya. (Mgr)

  • Dalami Kaitan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel, Tim Penyidik Kejati Banten Periksa 2 Tersangka

    Dalami Kaitan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel, Tim Penyidik Kejati Banten Periksa 2 Tersangka

    Serang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu WL dan TAKP.  Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di dinas lingkungan hidup dan kebersihan kota tangerang selatan pada tahun 2024. Rabu tanggal 7 Mei 2025.

    Pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, SH., MH mengatakan Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 (dua) tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan.

    “ Pemeriksaan tersebut untuk mendalami kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan,” jelas Rangga.

    “ Untuk aliran penerimaan uang kepada 2 tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik. Dari pihak 2 (dua) orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP,” lanjutnya.

    “Sampai sejauh ini, Tim Penyidik telah memeriksa 52 (lima puluh dua) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB serta dari Kantor Akuntan Publik,” pungkasnya. (Trg)

  • Kepala Imigrasi Tanjung Balai Karimun Kunjungi Rutan Tanjung Balai Karimun, Lakukan Sharing Data Terkait Warga Binaan WNA

    Kepala Imigrasi Tanjung Balai Karimun Kunjungi Rutan Tanjung Balai Karimun, Lakukan Sharing Data Terkait Warga Binaan WNA

    Tanjung Balai Karimun, Djawaranews.com – Dalam rangka meningkatkan sinergitas, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid melakukan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

    Dalam kunjungannya, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid disambut langsung oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Candra Putra. Rabu, (07/05/25).

    Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan kunjungannya bertujuan untuk berkoordinasi dengan Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

    “Kunjungan ini dilakukan untuk meningkatkan hubungan baik, sinergitas, soliditas serta sharing data tentang Warga Binaan Pemasyarakatan yang merupakan warga negara asing,” kata Farid.

    “Untuk itu, dengan adanya informasi terkait data Warga Binaan Pemasyarakatan, pihak Imigrasi Tanjung Balai Karimun dapat memonitor waktu WBP tersebut apabila akan dibebaskan karena telah selesai menjalankan masa hukuman pidana penjara,” ungkapnya.

    Sementara itu, Plt. Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Candra Putra menyambut atas kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun tersebut.

    “Terimakasih atas kunjungannya, kami Rutan Tanjung Balai Karimun siap bersinergi dengan Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” ucap Candra.

    Untuk diketahui, bahwa dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid didampingi oleh Pejabat Manajerial bidang Inteldakim, Lalintalkim dan Tikkim.

  • Kunjungi PT. Karimun Granite, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Lakukan Pengawasan Orang Asing

    Kunjungi PT. Karimun Granite, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Lakukan Pengawasan Orang Asing

    Tanjung Balai Karimun, Djawaranews.com  – Dalam rangka melakukan pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melakukan pengawasan keimigrasian ke PT. Karimun Granite. Jumat, 25 April 2025.

    Kunjungan ke PT. Karimun Granite ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Dwi Avandho Farid beserta tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan pengawasan tersebut rutin dilakukan dalam menjaga kedaulatan NKRI.

    “Jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun secara periodik dan berkesinambungan melakukan pengawasan keimigrasian di lapangan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam menjaga kedaulatan NKRI,” kata Farid.

    “Dan kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah pelanggaran peraturan yang dilakukan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Farid menambahkan bahwa hasil kunjungan ke PT. Karimun Granite tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.

    “Adapun hasil kunjungan ini, kami mengecek terdapat jumlah TKA sebanyak 12 WN. RRT, 3 menggunakan ITAS investor dan sisanya menggunakan ITAS TKA,” ungkapnya.

    Terakhir, Farid menyebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun berkomitmen dalam melakukan pengawasan keimigrasian. (BP)

  • Triwulan I Tahun 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun: Ada 17.548 WNA Masuk Ke Indonesia

    Triwulan I Tahun 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun: Ada 17.548 WNA Masuk Ke Indonesia

    Tanjung Balai Karimun, Djawaranews.com – Pada Triwulan I Tahun 2025, sebanyak 17.548 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai Karimun.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid pada saat gelar rilis capaian kinerja pada Triwulan I Tahun 2025.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan Keimigrasian, kami mencatat jumlah kedatangan WNA mencapai 17.548 orang sedangkan untuk keberangkatan WNA sebanyak 14.337, orang” kata Farid. Kamis, 24 April 2025.

    “Namun, untuk kedatangan WNI sebanyak 57.889 dan keberangkatan WNI 49.238 orang,” lanjutnya.

    Farid menjelaskan bahwa lalu lintas Kedatangan dan Keberangkatan WNI maupun WNA mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode yang sama pada Tahun 2024.

    “Lalu lintas Kedatangan dan Keberangkatan WNI maupun WNA ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Hal ini disebabkan karena adanya Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada tanggal 30-31 Maret 2025,” jelas Farid.

    “Dan pada periode Triwulan I Tahun 2024, kami mencatatkan jumlah kedatangan WNA mencapai 12.642, keberangkatan WNA 12.875, kedatangan WNI sebanyak 44.893 dan keberangkatan WNI 45.179 orang,” ujarnya.

    Sedangkan terkait pengawasan perlintasan, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga telah melakukan penundaan keberangkatan bagi WNI dan juga melakukan penolakan kedatangan WNA ke Indonesia.

    “Dari sisi pengawasan di perlintasan, kami mencatat penundaan keberangkatan WNI yang diduga akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, paspor rusak, maupun tidak memiliki tujuan yang jelas sebanyak 43 orang, dan penolakan kedatangan WNA sebanyak 6 orang karena alasan keimigrasian maupun namanya tercantum dalam daftar penangkalan,” ungkap Dwi Avandho Farid.

  • Januari-Maret 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Telah Menerbitkan 110 Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi WNA

    Januari-Maret 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Telah Menerbitkan 110 Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Bagi WNA

    Tanjung Balai Karimun, Djawaranews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan, pada Triwulan I Tahun 2025 Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 110 layanan izin tinggal keimigrasian bagi WNA.

    Diantaranya: 19 perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan), 3 perpanjangan VOA (Visa on Arrival), 48 penerbitan EPO (Exit Permit Only), 87 perpanjangan ITAS (izin Tinggal Terbatas), 1 perpanjangan ITAP (Izin Tinggal Tetap), dan 109 penerbitan MREP (Multiple Re-Entry Permit)/ERP (Exit Re-Entry Permit).

    Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid pada saat gelar rilis capaian kinerja pada Triwulan I Tahun 2025 pada Kamis, 24 April 2025.

    Lebih lanjut, Farid menambahkan terkait Perpanjangan ITAS (izin tinggal terbatas) yang diterbitkan, mayoritas adalah ekspatriat (Tenaga Kerja Asing/TKA) di berbagai perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.

    “Perpanjangan ITAS diterbitkan berdasarkan rekomendasi izin kerja yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Disnaker Kepri atau Disnaker Karimun dan sebagian kecil adalah WNA yang tinggal karena penyatuan keluarga,” kata Farid.

    “Sedangan layanan _Exit Permit Only_ dengan jumlah 48, diterbitkan berdasarkan permohonan, untuk menghentikan izin tinggal Tenaga Kerja Asing (TKA) atau izin tinggal karena penyatuan keluarga dari sponsor WNI, untuk dapat kembali ke negara asal,” tambahnya.

    Tidak lupa dalam mengakhiri pernyataannya, Dwi Avandho Farid mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Karimun, instansi terkait dan seluruh rekan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Karimun, dan semoga Kantor Imigrasi Karimun selalu dapat memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat.

  • Pelaku Mutilasi di Gunungsari Dikenakan Pasal 340, Ancaman Seumur Hidup 

    Pelaku Mutilasi di Gunungsari Dikenakan Pasal 340, Ancaman Seumur Hidup 

    SERANG, Djawaranews.com – Polresta Serang Kota mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka MY (23), atas perbuatannya membunuh serta memutilasi Korban, SA (19). Pada Senin, 21/04.

    Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., menuturkan Diketahui Jenazah korban S.A. yang sudah tidak utuh ditemukan di dalam hutan Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 18 April 2025.

    “(Penyidik mengenakan) Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Yudha Satria, dikantornya, Senin, (21/04/2025).

    Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan otopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Polresta Serkot terus mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.

    Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya.

    “Tersangka berniat menghabisi nyawa korban, karena korban di mutilasi di bagian kepala, tangan kanan kiri, kaki kanan maupun kiri. Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong,” terangnya.

    Pelaku MY kesehariannya bekerja di kandang ayam sekaligus memotongnya (Jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi kekasihnya (Korban).

    “Akan kami lakukan uji (psikologi), secara sadar pelaku melakukan perbuatannya,” tuturnya.

    MY juga mengaku ke polisi kerap kali berhubungan intim dengan kekasihnya, sejak mereka berpacaran pada 2021 silam.

    Tersangka mengaku kepada polisi terpaksa menghabisi nyawa kekasihnya, karena mengaku hamil dua bulan dan minta pertanggung jawaban. Sedangkan MY enggan menikahi SA.

    “Hubungan (pacaran) sejak 2021, sudah ada keterangan dari tersangka, sudah berhubungan dari 2021, sebanyak kurang lebih empat kali,” jelasnya.

  • Kejati Banten Tetapkan ZY Tersangka Pengelolan Sampah DLH Tangsel

    Kejati Banten Tetapkan ZY Tersangka Pengelolan Sampah DLH Tangsel

    SERANG – Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, SH., MH mengatakan tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung hari ini Kamis tanggal 17 April tahun 2025.

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan kasus bermula pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.

    Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.

    “Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rangga.

    Bahwa peran ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan adalah mencari titik lokasi buangan sampah serta pemilik rekening penerima transferan dana dari PT. EPP

    “Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) bersama-sama dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi – lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    “Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp. 75,940,700,000 (Tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), dari jumlah tersebut yang sebesar Rp. 15.436.018.500 (lima belas milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan belas ribu lima ratus rupiah) ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Sdr. ZY dan dikelola oleh Sdr ZY. Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang” lanjut Rangga.

    Rangga mengatakan Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Red)