Kategori: Hukrim

  • Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba ! Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

    Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba ! Selamatkan Lebih dari 125 Ribu Jiwa

    MEDAN, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

    Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 September 2025, sebanyak 114 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan 149 tersangka diamankan.

    Dalam konferensi pers yang digelar di Direktorat Resnarkoba Polda Sumut pada Kamis siang (11/09/2025), turut hadir Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika, S.I.K., serta para Kasubdit Ditresnarkoba.

    Kabid Humas menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Polda Sumut, jajaran Polres, serta dukungan dari masyarakat dan media.

    “Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp 30,4 miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” ungkap Kombes Pol Ferry.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode itu meliputi 23,69 kg Sabu, 44 Gram Ganja, 1.577 butir Pil ekstasi, 5,5 butir Happy Five.

    Sementara itu, Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menjelaskan, modus peredaran narkoba di Sumut semakin beragam.

    “Ada yang melalui jalur perairan dan darat, loket-loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kostan, rumah kontrakan, hingga modus terbaru yakni penyimpanan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU),” jelasnya.

    Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas narkoba, sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.

    “Jangan ragu melapor. Kami pastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan tuntas,” tegas Kabid Humas.

    Dengan hasil pengungkapan ini, Polda Sumut berharap sinergi aparat penegak hukum bersama masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para bandar narkoba di wilayah Sumatera Utara.
    (Erianto Perangin-Angin)

  • Penyerangan Kantor LMP Karo, Waketum DPP Laskar Merah Putih Leo S. SH MH : Usut Tuntas Pelaku Dan Aktor Intelektualnya

    Penyerangan Kantor LMP Karo, Waketum DPP Laskar Merah Putih Leo S. SH MH : Usut Tuntas Pelaku Dan Aktor Intelektualnya

    Karo – Kantor Sekretariat Markas Cabang ( Macab) Laskar Merah Putih Kabupaten Karo yang berada di Jalan desa Singa, kelurahan Lau Cimba Kabanjahe diserang oleh sekelompok Orang Tidak Kenal (OTK ) menggunakan senjata Tajam. Penyerangan tersebut menggunakan kendaraan Ambulance pada Rabu, ( 20/08/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

    Akibat kejadian itu, satu orang anggota Laskar merah Macab Kabupaten Karo mengalami Luka di lengan kanan terkena bacokan senjata tajam, selain itu para penyerang juga merusak sebuah mobil branding LMP, selain itu kursi dan meja di ruangan sekretariat tersebut juga di parang.

    Menurut Saksi yang tidak di sebutkan namanya, saat itu saksi berada di sekitar kejadian mengatakan Para penyerang berkisar 12 ( dua belas ) orang dengan menggunakan armada satu unit Mobil Ambulance kemudian melakukan penyerangan terhadap sekretariat LMP secara brutal.

    ” Saat penyerangan para pelaku membacok anggota LMP dengan senjata tajam pada lengan kanan, serta merusak satu unit mini bus serta kursi dan meja di sekretariat LMP, selanjutnya mereka pergi dengan mengunakan mobil ambulance” ujar saksi.

    Kasat Reskrim Polres Karo AKP Ericks R Nainggolan besrta tim Reskrim, di malam kejadian itu (20/08) hadir di kantor LMP menyampaikan masalah ini serahkan kepada kami selaku pihak berwajib kami akan menanganinya sampai tuntas ujar Kasat.

    Menyikapi Aksi penyerangan ini, Marhen Sinulaki Direktur LBH MACAB Laskar Merah putih Kabupaten Karo, membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/381/VIII/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA , tanggal 22 Agustus 2025 pukul 19.40 WIB, bertempat di kantor kepolisian Polres Tanah Karo.

    Kepada Wartawan di SPKT Polres Tanah Karo , Direktur LBH Macab LMP Kabupaten Karo Marhen Sinulaki SH didampingi Juliadi Kaban SH, mengatakan “ kami meminta kepada pihak polres karo agar segera menangkap seluruh para pelaku penyerangan serta mengungkap motif dari aksi penyerangan secepatnya agar terang benderang “ ujarnya.

    Di tambahkan Wakil Ketua Umum DPP Laskar Merah Putih saat berkunjung ke Kantor LMP Tanah Karo, Leo Situmorang SH, MH, menyampaikan, kami minta dan percayakan agar Polres Tanah Karo mengusut tuntas kasus ini sampai aktor Intelektual nya ujarnya singkat.

    Sementara B.Karo-Karo (50 ) dan warga sekitar msyarakat karo sudah mulai cemas, kemananan di Karo sudah tida kondusif di masa pemerinrahan saat ini Ucapnya. (Plt)

  • Ketua LSM MAPPAK Banten Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan di Serang

    Ketua LSM MAPPAK Banten Kecam Penganiayaan Terhadap Wartawan di Serang

    SERANG – Ketua Umum DPP LSM MAPPAK Banten, Eli Jaro, mengecam keras tindakan penganiayaan yang menimpa wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan PT Genesis, Kabupaten Serang, Banten.

    Kasus ini berawal setelah kepolisian Polres Serang bergerak cepat menangkap dua pelaku pengeroyokan, yakni Karim dan Bangga, yang merupakan tenaga sekuriti internal pabrik.

    “Sudah dua pelaku yang diamankan. Keduanya sekuriti internal,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.

    Condro juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah memburu pelaku lainnya yang diduga berasal dari oknum ormas. “Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. InsyaAllah hari ini sudah kami tangkap,” tegasnya.

    Sementara itu, Eli Jaro menilai tindakan penganiayaan tersebut tidak bisa ditolerir karena mencederai hak serta kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

    “Pelaku tidak bisa ditolerir, karena tindakannya telah mencederai hak dan kebebasan orang lain yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Eli Jaro, Jumat (22/8/2025).

    Ia menambahkan, pihaknya bersama rekan-rekan akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan para pelaku dihukum seadil-adilnya.

    “Berantas preman, jangan kasih tempat untuk pelaku kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai putusan hakim. Dalam wilayah hukum Polres Serang, tidak ada tempat bagi para preman,” pungkasnya. (Red)

  • Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Kunjungi Jurnalis Korban Intimidasi di Serang, Janji Kawal Kasus hingga Tuntas

    Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Kunjungi Jurnalis Korban Intimidasi di Serang, Janji Kawal Kasus hingga Tuntas

    SERANG – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengunjungi sejumlah jurnalis, korban intimidasi dan pengeroyokan oknum tenaga keamanan dan Brimob Polda Banten.

    Pertemuan yang dijembatani Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih tersebut
    berlangsung di kantor media Tribun Banten, yang berlokasi di Kota Serang, pada Jumat (22/8/2025).

    Menteri LH Hanif mengatakan, di era keterbukaan informasi saat ini, tidak boleh yang menghalangi jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik.

    “Kami sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan seperti ini,” kata Hanif saat bertemu dengan wartawan korban intimidasasi di Serang.

    Pernyataan ini disampaikan Hanif saat menanggapi kasus intimidasasi hingga penganiayaan terhadap jurnalis yang meliput dugaan pencemaran lingkungan di PT Genesis Regeneration Smelting di Kabupaten Serang, kemarin.

    Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke jajaran kepolisian, mulai dari Polres, Polda, hingga Kapolri, untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cermat dan mengupayakan penangkapan aktor intelektualnya.

    “Kami merasa sangat keberatan dan akan mengawal proses ini,” tegasnya.

    Ia meyakini bahwa karyawan yang melakukan penganiayaan tidak akan berani bertindak tanpa adanya instruksi dari atasan. Oleh karena itu, Hanif menuntut agar tidak hanya karyawan, tetapi juga pimpinan perusahaan PT Genesis harus bertanggung jawab.

    “Tindak pidana yang dilakukan pada perusahaan tersebut memang tidak hanya karyawannya, tapi pimpinannya harus bertanggung jawab,” imbuhnya.

    Selain menuntut keadilan, Hanif juga menjamin bahwa seluruh biaya pengobatan jurnalis yang menjadi korban akan ditanggung oleh pihaknya.

    “Biaya pengobatan bebankan kepada kami,” janjinya.

    Hanif berharap dukungan dari seluruh jurnalis dan masyarakat luas untuk terus memberikan informasi tentang perbaikan lingkungan. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme.

    “Siapapun orangnya, kita lawan. Karena tanggung jawab kami kepada rakyat lebih besar,” tutupnya.

    “Kami tidak akan pernah takut, tidak akan gentar untuk mengembalikan amanah rakyat, amanah Pak Presiden terkait perbaikan lingkungan. Teruslah bekerja, teruslah berbuat lebih baik.”

    Sementara, Ketua PWI Serang Raya, Engkos Kosasih mengapresiasi itikad baik dari Menteri LH yang menyempatkan waktunya untuk mengunjungi para korban.

    “Ini merupakan bentuk penghargaan bagi wartawan yang menjadi korban pengeroyokan. Apalagi Pak Hanif berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas,” katanya. (Trg)

  • Menganiaya Seorang Wanita, RMS Alias Moko Ditangkap Polres Tanah Karo

    Menganiaya Seorang Wanita, RMS Alias Moko Ditangkap Polres Tanah Karo

    TANAH KARO, SUMUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial RMS als Moko(28), terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Rayani Natasia Claudia Br. Ketaren. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

    Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada Februari lalu.
    “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

    Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya, Jumat(15/8) pagi di Mapolres.

    Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe. Pelaku diduga memukul korban dengan tangan kosong pada bagian pipi kiri dan kepala, serta memukul punggung korban menggunakan botol air minum isi ulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan trauma sehingga melapor ke Polres Tanah Karo.

    Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, RMS dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. juga mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara baik baik.

    “Penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat berujung pidana.

    Mari kita kedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
    (Erianto Perangin-Angin)

  • Sempat Viral,Seorang Pria Melakukan Kekerasan Sudah Di Tangkap Polres TOBA

    Sempat Viral,Seorang Pria Melakukan Kekerasan Sudah Di Tangkap Polres TOBA

    TOBA, SUMUT – Sempat viral dan membuat hati memberontak saat beredar vidio seorang laki laki menghajar seorang perempuan akhirnya ditangkap Polres Toba.

    Diduga tersangka seorang pria berinisial MN (42) warga Laguboti,Kabupaten Toba ternyata suami sang korban.

    Korban berinisial WP (37) adalah istri tersangka,MN sudah diamankan dan kini ada di Mapolres Toba,dia diamankan di Rumah Orang tuanya di Kelurahan Sigumpar Dangsina,Kecamatan Sigumpar,ditangkap karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KD-RT) yang dilakukan Senin (11/08/2025).

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk,SH MH,Kamis (14/08/2025).

    Erikson David Hutauruk menjelaskan kronologi kejadian bermula si istri tiba dirumah mereka dari ladang,tanpa basa basi,pelaku langsung melakukan kekerasan dengan mejambak dan menyeret istrinya kesamping rumah.

    Bukan hanya itu,pelaku juga menendang wajah dan kepala korban hingga terlihat luka lembam bagian jidat,pelipis,hidung dan bibir.

    Pelaku juga sempat memukul korban menggunakan kayu tali sapu hingga mengakibatkan luka lembam bagian pinggang.”Ujarnya.

    Setelah melakukan kekerasan ini pelaku lari dan sembunyi dirumah orangtuanya Sigumbar.

    Dengan modal barang Bukti Vidio KD-RT dari masyarakat,Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menuju TKP di Desa Haunataa Laguboti,namun pelaku sudah tidak di lokasi.

    Tidak ada disana dan mendapat informasi dia bersembunyi dirumah orangtuanya,polisi gerak cepat ke Sigumpar, dan berhasil mengamankan pelaku.

    Pelakupun tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya sehingga diboyong ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut.
    (Erianto Perangin-Angin

  • Tim Unit Intel Kodim 0205/TK Tangkap Diduga Bandar Narkotika di Desa Mardinding

    Tim Unit Intel Kodim 0205/TK Tangkap Diduga Bandar Narkotika di Desa Mardinding

    TANAH KARO, SUMUT – Tim Unit Intel Kodim 0205/TK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menangkap salah satu bandar narkotika jenis sabu AS alias Bacang [ 32 ] warga Desa Mardinding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo Sumatera Utara.

    Pelaku yang diketahui sebagai bagian dari jaringan narkob ini ditangkap pada Rabu 13/8/2025 sekitar pukul 21.00 wib.

    Adapun kronologis penangkapan yang disampaikan Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert Panjaitan melalui Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang ketika dikonfirmasi Awak Media,Kamis( 14/08/2025) ” sekitar pukul 17.00 WIB.

    Pasiintel Kodim 0205/ TK Lettu Arm Rajiman Girsang menerima Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mardingding Kec. Mardinding Kab. Karo setiap hari selalu terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di tengah pajak atau pasar.

    Mendapat atas laporan tersebut, sesui perintah dari Dandim, saya menerjunkan 7 anggota Unit Intel untuk menuju ke lokasi untuk memastikan adanya informasi transaksi narkoba di Desa Mardingding Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.

    Sekitar pukul 24.30 WIB. Anggota Unit Intel Kodim 0205/TK, Dpp Pasintel Kodim 0205/TK tiba di lokasi dan memantau lokasi tersebut bahwa benar adanya beberapa orang aktivitas warga di tengah pajak dengah kondisi gelap dengan gerak gerik mencurigakan dan salah satu dari mereka duduk di tengah pajak menggunakan senter di kepalanya.

    ” 4 orang anggota Unit Intel dengan menggunakan sepeda motor mendekati target dengan menyamar sebagai pembeli dan terduga tersangka pengedar sabu-sabu langsung memanggil dengan bahasa ” mari – mari” dengan sigap anggota unit langsung menangkap terduga pengedar jenis sabu.

    Setelah kita melakukan penangkapan, terduga tersangka langsung kita bawa ke Kodim 0205/TK untuk melakukan pemeriksaan sekaligus tes urine bagi terduga tersangka, karena pas kita melakukan penangkapan, tim kita mendapatkan barang bukti berupa sabu 6 paket seberat 2,06 gram, uang tunai 158 ribu dan tiga buah skop kecil.

    Setelah kira melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Kami dari Unit Intel Kodim Tanah Karo tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Karo, kami imbau kepada masyarakat, jika ada dugaan peredaran narkoba di sekeliling anda, silahkan laporkan ke Kodim maupun ke Koramil terdekat, ” ucap Pasi Intel Lettu Arm Rajiman Girsang.
    (Erianto Perangin-Angin)

  • Mencuri Sepeda Motor di Jalan Kolam Renang Berastagi, Diciduk di Sempajaya Usai Tersenggol Angkot

    Mencuri Sepeda Motor di Jalan Kolam Renang Berastagi, Diciduk di Sempajaya Usai Tersenggol Angkot

    TANAH KARO, SUMUT – Pekerjaan nekat dilakukan oleh Evan Parlindungan (27) dengan melarikan sepeda motor Merek Honda Scoopy, dengan nomor polisi BK 3483 AKD,Jumat (08/08/2025 di Jalan Kolam Renang,Kelurahan Gundaling I Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

    Evan melarikan Sepeda motor ini yang parkir dirumah korban atas nama Yudi (31) dengan keadaan kunci kontak masih tergantung di sepeda motor.

    Hal ini mempermudah Evan untuk membawa kabur sepeda motor tersebut,karena dari awal,Evan sudah melakukan pantauan dan menggambar situasi,saat sepeda motor dinyalakan dan dibawa lari,ketahuan oleh korban ,dengan spontan teriak,namun Evan tidak menghiraukan langsung tancap gas kearah Medan.

    Tapi perjalanan Evan tidak mulus,karena warga ada yang mengejar,sehingga Evan harus melarikan kereta dengan kecepatan tinggi,namun naas karena Sepeda motor Evan bersenggolan dengan Angkot Sigantang Sira di Depan Hotel Grand Mutiara Jalan Jamin Ginting’s Desa Sempajaya (Peceren) Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

    Evan pun akhirnya tersungkur dan langsung diamankan warga lalu diserahkan ke Pihak Polsek Berastagi.

    Masih baik nasibnya itu bang,hampir mau dihabisi massa, jadi masih bersyukurlah dia hanya menjalani hukuman lalu nanti bertobat.”Ujar salah satu warga yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), RS (36).

    Pihak Kepolisian yakni Kapolsekta Berastag,AKP Henryg D Tobing SH saat dikonfirmasi media membenarkan adanya terjadi seorang pemuda diamankan di Polsek Berastagi,menurut pengakuan warga,dia menyuri sepeda motor,masih kita dalami kasusnya,kita juga pihak keluarga membuat pengaduan.”Tutupnya.
    (Erianto Perangin-Angin)

  • Mobil LMP Dihancurkan dan Ada Penyerangan di Desa Ketaren, Pelakunya Sudah Mulai Terkuak

    Mobil LMP Dihancurkan dan Ada Penyerangan di Desa Ketaren, Pelakunya Sudah Mulai Terkuak

    TANAH KARO, SUMUT – Motif serangan brutal yang dilakukan sekelompok gangster bersenjata tajam (sajam) di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kec Kabanjahe, Kab Karo pada Minggu, 27 Juli 2025 lalu, masih menimbulkan tanda tanya.

    Serangan yang dinilai cukup terstruktur itu memunculkan dugaan bahwa ada sebuah persoalan besar di balik peristiwa berdarah itu. Bukan sebatas mobil dilempar batu, pelaku ngamuk dan lantas menganiaya warga secara membabi buta. Apalagi pasukannya mencapai 25 orang dan semuanya bersenjata tajam. Walau saat ini 3 pelaku sudah di tangkap polres karo, dan tetap melakukan pengembangan.

    Hasil penelusuran dari beberapa warga yang mengaku berada di sekitar lokasi peristiwa menyebut, mereka sama sekali tak mengetahui adanya peristiwa pelemparan batu ke arah mobil yang dikendarai para pelaku saat melakukan aksi penyerangan, seperti yang telah dirilis Seksi Humas Polres Karo.

    Warga mengungkap, salah satu korban serangan atas nama Mikael Sembiring justru berada di dalam warung kopi tersebut saat serangan terjadi. Saat itu, Mikael terlihat tengah duduk bersama beberapa orang sembari berbincang-bincang.

    “Korban (Mikael) saat kejadian sedang duduk bersama beberapa orang di satu meja. Kalau nggak salah mereka sedang membahas soal rencana pelaksanaan pertandingan bela diri. Mikael ini kan atlet MMA. Kayaknya dia mau buat turnamen gitu,” ungkap warga.

    Namun setelah mikael keluar warung langsung kejadian.

    Di tambahkan MT warga lain, usai menghajar mikael dengan sajam, massa ormas langsung menyerang mobil branding Laskar Merah Putih, secara membabi buta. Setelah itu massa masuk ke warung sambil mengancam saya yang duduk minum sambil meletakkan sabit di leher saya, kau anak mana? mana Rukun.. ??? Seolah olah sudah punya target serangannya kata MT.

    MT menjelaskan, massa ormas saya lihat terbagi menjadi dua kelompok, satu kelompok menghajar mikael, dan satu kelompok lagi mencari Rukun ( Ketua LMP Sumut) ke warung dan menghancurkan mobil LMP di depan warung, mobil tersebut merupakan milik Thomas Sinuhaji yang merupakan pengurus Laskar Merah Putih Sumut, Diduga Mikael ( korban) salah sasaran, karena menganggap bagian dari pengurus Laskar Merah Putih karena dari pelaku yang berjumlah berkisar 25 orang dominan orang luar karo sehingga tidak mengenal targetnya paparnya.
    (Erianto Perangin-Angin)

  • Imigrasi Berhasil Menangkap WNA Asal Iran Pelaku Pencurian di Kota Serang

    Imigrasi Berhasil Menangkap WNA Asal Iran Pelaku Pencurian di Kota Serang

    SERANG, Djawaranews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus alih fokus yang berada di wilayah Kota Serang.

    Diketahui, kedua WNA tersebut berinisial AM dan AF yang keduanya adalah Warga Negara Iran.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan bahwa kronologisnya dilakukan pada hari Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB lalu, dua orang Warga Negara Asing (WNA) mendatangi sebuah konter pengisian e-Toll yang berlokasi di depan Mall of Serang dengan tujuan untuk membeli tongkat e-Toll.

    “Saat transaksi berlangsung, kedua WNA tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp100.000,- untuk pembelian tongkat e-Toll seharga Rp5.000,-. Pemilik konter kemudian mengembalikan uang sebesar Rp95.000,-. Namun, WNA tersebut menolak uang kembalian dengan alasan tidak sesuai, lalu secara tiba-tiba masuk ke dalam area konter dan mengalihkan perhatian pemilik konter. Dalam situasi tersebut, salah satu dari mereka membuka brankas penyimpanan dan mengambil sejumlah uang secara diam-diam,” kata Artawan pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, pada Kamis (31/7/2025).

    Artawan menambahkan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, pemilik konter menyadari adanya kehilangan uang tunai dari dalam brankas. Total kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 4.000.000,-

    “Terkait hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan diperoleh informasi berupa identitas WNA yang bersangkutan, yaitu AM dan AF keduanya adalah Warga Negara Iran,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Artawan menjelaskan bahwa berdasarkan data keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia AM pada tanggal 31 Mei 2025 dan AF pada tanggal 29 Mei 2025 melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan. Alamat tempat tinggal awal yang terdaftar adalah di kawasan Denpasar, Bali.

    “Dan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai serta melakukan penelusuran di alamat yang terdaftar, yakni di penginapan Masa Inn Bali, yang tercatat dipesan pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kedua WNA tersebut tidak pernah melakukan proses check-in di tempat dimaksud,” ungkapnya.

    Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Serang terus berupaya melakukan pengejaran hingga pada tanggal 28 Juli 2025 kemarin, Tim berhasil mengamankan AM dan AF saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

    “Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang juga mendapatkan informasi bahwa diduga AM dan AF tidak hanya melakukan modus alih fokus tersebut di satu tempat namun juga telah melakukan ditempat lainnya di wilayah Indonesia,” ujarnya.

    Terakhir, Artawan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, bahwa kedua WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat (1) yaitu melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

    “Saat ini, kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu berupa Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Serang. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Kantor Imigrasi Serang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutupnya.

    Untuk diketahui, bahwa Kantor Imigrasi Serang telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, khususnya di wilayah Kota Serang. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-1544-5556.