Kategori: Ekonomi

  • Kadinsos Kabupaten Tangerang Cek Pelayanan Klaim JKM di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang

    Kadinsos Kabupaten Tangerang Cek Pelayanan Klaim JKM di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang

    TANGERANG, Djawaranews.com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Rabu, 11 Juni 2025.

    Saat ditemui, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan mengatakan kunjungannya bertujuan untuk mengecek pelayanan klaim Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan Pemkab Tangerang.

    “Hari saya datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang untuk mengecek langsung proses klaim JKM pekerja rentan Pemkab Tangerang di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang,” kata Aziz.

    “Alhamdulillah proses klaim JKMnya berjalan dengan lancar tanpa kendala,” ujar Aziz.

    Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang sangat fokus memberikan perlindungan kepada pekerja rentan seperti pedagang, nelayan, petani, buruh harian lepas, supir angkot dan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

    “Kami Pemkab Tangerang sangat serius dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Jadi, jika ada pekerja rentan kita yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan namun mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka kami akan turut serta hadir dalam membantu proses klaim-nya,” ungkapnya.

    “Hal ini sebagai bentuk hadirnya Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada seluruh warganya,” tutupnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyebutkan bahwa hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah melakukan klaim Jaminan Kematian (JKM) sekitar 500 kasus.

    “Sampai saat ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang sudah melakukan klaim JKM sekitar 500 klaim,” ucap Ibkar.

    Tidak lupa, Ibkar juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah peduli terhadap kesejahteraan para pekerja rentan.

    “Semoga kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berjalan. Serta diharapkan semakin pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Ibkar.

  • Peringati Hari Buruh 2025, BPJS Ketenagakerjaan Bagi Sembako dan Gelar Mancing Bersama Serikat Pekerja

    Peringati Hari Buruh 2025, BPJS Ketenagakerjaan Bagi Sembako dan Gelar Mancing Bersama Serikat Pekerja

    PALEMBANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel bersama dengan Serikat Pekerja Se-Sumatera Selatan membagikan sembako dan kegiatan memancing bersama dengan seluruh pekerja dan anggota serikat pekerja.

    Sebanyak 200 paket sembako diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel kepada perwakilan federasi serikat pekerja dan serikat buruh pada Rabu, (28/5/2025).

    Bertempat di Pemancingan Kolam Datuk – Kota Palembang, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2025 yang diperingati setiap 1 Mei setiap tahunnya.

    Pembagian sembako ini dilakukan dengan simbolis penyerahan kepada perwakilan serikat pekerja yang ada di Sumatera Selatan sebagai mitra dari BPJS Ketenagakerjaan dalam menjembatani kesejahteraan dan memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia khususnya di wilayah Sumatera Selatan.

    Ketua Serikat Pekerja dari KSPSI AGN , Abdullah Anang menyampaikan bantuan seperti ini sangat diperlukan oleh pekerja dan keluarganya untuk dapat melangsungkan kehidupan yang sejahtera di tengah situasi ketenagakerjaan yang saat ini marak dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Kegiatan penyerahan sembako dan mancing bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan hari buruh tahun 2025 yang Mengambil tema “Kolaborasi dan Sinergi melalui Peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2025 untuk meningkatkan Kesejahteraan Pekerja/ Buruh”.

    Tentunya penyerahan sembako ini juga memberikan semangat positif bagi pekerja bahwa terdapat kepedulian pemerintah dalam menyejahterakan warganya.

    Pps Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Adi Hendarto mengatakan bahwa saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumabgsel baru mencapai 29,04% dan harapannya dapat meningkat menjadi 49,46% pada 2025 ini.

    Adi pun mengungkapkan bahwa kegiatan mancing bersama ini juga sebagai bentuk kebersamaan dan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh Serikat Pekerja Se- Sumatera Selatan dalam melindungi dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.

    ”Kami telah sampaikan kepada Gubernur dan mendapat dukungan agar coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat sesuai yang diharapkan negara melalui pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sehingga masyarakat tidak ada lagi yang akan jatuh miskin apabila terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia,” ujar Adi.

  • Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mengundurkan Diri

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mengundurkan Diri

    Jika Anda adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tetapi resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja? Barangkali Anda bertanya-tanya, bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan kendati Anda sudah bukan lagi karyawan di tempat kerja tersebut?

    Hal ini wajar jika menjadi pertanyaan banyak pekerja, sebab iuran BPJS Ketenagakerjaan memang sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri termasuk salah satu dari beberapa kriteria pekerja yang dapat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

    Walau sudah mengundurkan diri, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak pekerja kendati dibayarkan oleh tempat kerja. Hal ini karena iuran tersebut juga dipotong dari gaji bulanan pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, termasuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    JHT merupakan perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iurannya untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan

    JKK memberikan uang tunai maupun pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Besaran iurannya berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, dan ditanggung perusahaan.

    Sedangkan JKM memberikan manfaat uang kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iurannya sebesar 0,3 persen dari upah, juga ditanggung perusahaan.
    Adapun beberapa kriteria pengajuan klaim tersebut yaitu:
    1. Usia pensiun 56 tahun;
    2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
    3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
    4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);
    5. Mengundurkan diri;
    6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
    7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    8. Cacat total tetap;
    9. Meninggal dunia;
    10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;
    11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen; dan
    12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

    Lantas apa syarat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai informasi, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim berdasarkan program, misalnya JHT, JKM, atau JKK. Berikut syarat dan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT, JKM, dan JKK bagi pekerja yang telah mengundurkan diri.

    Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Syarat pencairan dana JHT
    Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
    3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
    4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Prosedur klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

    Cara klaim dana JHT

    Pengajuan klaim dana JHT dapat dilakukan dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:
    1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
    3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
    7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
    8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Syarat Klaim Dana JKM
    Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat mengajukan klaim manfaat JKM dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
    3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris.
    4. Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
    5. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.
    6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
    7. Rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah.
    Selain itu diperlukan dokumen lain untuk mengklaim JKM, yaitu:
    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
    3. Akta kematian.
    4. Fotokopi Kartu Keluarga.
    5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
    6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
    7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

    Cara Klaim Dana JKM
    Prosedur klaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat dilakukan dengan membuka website bpjsketenagakerjaan.go.id untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.
    Setelah itu, klaim JKM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
    1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JKM.
    2. Mengambil nomor antrian.
    3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
    4. Dilayani oleh petugas.
    5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
    6. Santunan JKM masuk di rekening ahli waris.
    7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail

    Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
    Syarat Klaim Dana JKK:
    1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).
    2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).
    3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).
    4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    5. E-KTP.
    6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.
    7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.
    8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.
    9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).
    10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).
    11. Buku Tabungan.
    12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta).

    Cara klaim dana JKK
    1. Datang ke kantor cabang dan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK.
    2. Mengambil nomor antrian.
    3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
    4. Dilayani oleh petugas.
    5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.
    6. Manfaat JKK masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Adi Hendarto Selaku Pps. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengundurkan diri dalam memperoleh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan untuk peserta yang sudah mengundurkan diri untuk memperoleh haknya, untuk wilayah Sumbagsel sendiri kita tersebar di 27 unit kerja di 5 Provinsi, Yaitu Sumsel, Lampung, Babel, Bengkulu dan Jambi”. Ungkap Adi.

    Dalam proses klaim peserta juga dapat mengunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO yang tersedia di google play store dan app store.

  • BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

    BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO

    JAKARTA, Djawaranews.com – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp. 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

    JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

    Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

    Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

    Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin mengatakan perubahan tersebut merupakan bentuk peningkatan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.

    “Penambahan limit menjadi Rp.15 Juta ini merupakan peningkatan pelayanan kita kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhyidin.

    “Untuk itu, bagi peserta yang melakukan klaim JHT dibawah Rp. 15 Juta sekarang tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, cukup dari rumah saja melalui aplikasi JMO,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Muhyidin berharap dengan adanya inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Semoga dengan adanya perubahan limit pada aplikasi JMO dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

  • Kinerja APBN Provinsi Banten Periode sampai 31 Maret 2025 Berkinerja Semakin Meningkat

    Kinerja APBN Provinsi Banten Periode sampai 31 Maret 2025 Berkinerja Semakin Meningkat

    Serang – Secara keseluruhan kinerja APBN Provinsi Banten sampai dengan 31
    Maret 2025 realisasinya lebih baik dari bulan sebelumnya. Hal ini terlihat realisasi pendapatan
    dan belanja negara mulai meningkat seperti yang disampaikan oleh para pimpinan Kemenkeu
    Satu Regional Banten yakni Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska,
    Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Banten, Erwin
    Warganingrat, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dan Kepala
    Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo. 2 Mei 2025

    Kinerja PNBP dan Belanja Negara

    Menurut Suska, kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 31 Maret 2025,
    realisasinya mencapai Rp395,69 miliar atau 29,71% dari target. Kinerja PNPB ini ditopang oleh
    Pendapatan Pelayanan Pertanahan, Jasa Kepelabuhanan, Pendapatan Paspor , Pendapatan
    Jasa Pelayanan Pendidikan dan Jasa Pelayanan Rumah Sakit.

    Selanjutnya, Dari sisi Belanja Negara sampai dengan 31 Maret 2025 terealisasi sebesar Rp6,52
    triliun atau 23,63% dari pagu. Kontribusi realisasi belanja negara terbesar berasal dari Belanja
    Transfer ke Daerah sebesar Rp4,95 triliun atau 25,87%. Kemudian Belanja K/L sebesar Rp1,57
    triliun atau 18,55%. Untuk Belanja K/L terdapat penurunan pagu yang disebabkan oleh tidak
    adanya kegiatan Pemilu seperti tahun sebelumnya dan adanya kebijakan efisiensi anggaran.
    Adapun realisasi jenis Belanja K/L Belanja Pegawai sebesar 26,72%, Belanja Barang sebesar
    13,71%, Belanja Modal sebesar 2,25%, dan Belanja Bansos sebesar 47,46%.

    Sementara realisasi jenis Belanja TKD Dana Bagi Hasil sebesar 6,10%, Dana Alokasi Umum
    sebesar 28,21% DAK Non Fisik sebesar 31,82%, dan Dana Desa sebesar 37,53%. Sedangkan
    untuk DAK Fisik dan Dana Insentif Fiskal belum terealisasi karena belum ada penyaluran.
    Terkait hibah, total pendapatan hibah yang diterima oleh satuan kerja vertikal sampai dengan 31
    Maret 2025 sebanyak 17 hibah dengan total nilai sebesar Rp41,17 miliar. Hibah tersebut
    digunakan untuk peningkatan kesejahteraan guru, menunjang pencapaian program Polri dan
    Kejaksaan RI.

    Selanjutnya terkait dengan kinerja APBD Banten sampai dengan 31 Maret 2025, realisasi
    Pendapatan Daerah sebesar 16,14% dan Belanja Daerah sebesar 8,48%. TKD yang telah
    disalurkan ke Provinsi Banten sampai dengan 31 Maret 2025 sebesar Rp4,95 triliun atau sebesar
    70,69% dari total pendapatan Banten.

    Kinerja Penerimaan Pajak

    Selanjutnya, Edwin Warganingrat, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan
    Penyidikan Kanwil DJP Banten menyampaikan informasi tentang penerimaan pajak Provinsi
    Banten hingga 31 Maret 2025. Menurutnya, penerimaan pajak periode tersebut tercapai sebesar
    Rp14,642 triliun, memenuhi 17,97% dari target APBN 2025 sebesar Rp81,48 triliun.
    Edwin menjelaskan terkait realisasi penerimaan pajak perkelompok jenis pajak bahwa realisasi
    PPh Non Migas sebesar 16,93%, PPN dan PPnBM sebesar 17,75%, PBB dan BPHTB sebesar
    6,19% dan Pajak Lainnya sebesar 122,6%.

    Edwin juga menyampaikan bahwa kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh
    jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPN Impor, dan Pajak Lainnya dengan kontribusi masing-masing
    sebesar 29,28%, 28,89% dan 11,88%. Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi
    dicapai oleh KPP Pratama Pondok Aren sebesar 22,16%.

    Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai

    Selanjutnya, Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno – Hatta, Gatot Sugeng Wibowo,
    menyampaikan informasi tentang penerimaan Kepabeanan dan Cukai Provinsi Banten hingga 31
    Maret 2025. Capaian penerimaan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp3,22 triliun, memenuhi
    22,54% dari target tahunan APBN 2025 sebesar Rp14,30 triliun.

    Gatot menjelaskan, penerimaan Kepabeanan dan Cukai ini terdiri dari Bea Masuk, Cukai, dan
    Bea Keluar. Bea Masuk mencapai Rp2,53 triliun, didorong dari komoditas kebutuhan bahan
    bakar, gula, kakao, peternakan, baja, batubara, elektronik, gypsum, kimia, dan bahan kimia,
    kendaraan listrik, sepeda, alas kaki, dan ban. Cukai mencapai Rp0,64 triliun, didorong oleh
    kenaikan target yang cukup signifikan di tahun 2025, terjadinya penurunan jumlah produksi, yang
    diiringi dengan daya saing yang semakin banyak. Sementara untuk Bea keluar mencapai
    Rp42,21 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunan
    pengolahannya.

    Gatot juga menyampaikan kinerja Neraca Perdagangan Maret 2025, Ekspor tercatat USD 4,01
    miliar dan impor tercatat USD 3,40 miliar. Pertumbuhan Neto Neraca Perdagangan bulan Maret
    2025 tersebut disebabkan oleh peningkatan nilai ekspor pada komoditas alat ukur dan alat uji,
    barang perhiasan dan barang berharga, dan ikan segar / dingin hasil tangkap dan peningkatan
    nilai importasi yang didominasi hasil minyak, logam mulia, dan peralatan komunikasi.

    Kinerja Pengelolaan Aset di Banten sampai dengan 31 Maret 2025

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten, Djanurindro
    Wibowo, melaporkan kinerja pengelolaan aset negara di wilayah Banten sampai dengan 31
    Maret 2025. Pengelolaan aset negara di Banten mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak
    (PNBP) dari Kekayaan Negara, Piutang dan Lelang, serta Pembiayaan Proyek Strategis
    Nasional (PSN) oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), menunjukkan kinerja positif dan
    sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

    Realisasi PNBP dari pengelolaan aset sampai dengan 31 Maret 2025 mencapai Rp6,08 miliar
    atau 15,55% dari target tahun 2025. Sementara itu, realisasi PNBP dari lelang mencapai
    Rp14,56 miliar atau 31,70% dari target tahun 2025, sedangkan realisasi PNBP dari piutang
    negara sebesar Rp33,84 juta atau 50,51% dari target tahun 2025. Total realisasi PNBP sampai
    dengan Maret 2025 sebesar Rp20,68 Miliar atau mencapai 24,29% dari target tahun 2025.
    Realisasi Pokok lelang bulan Maret 2025 mencapai Rp141,79 Milliar, sehingga realisasi sampai
    dengan 31 Maret 2025 mencapai Rp435,57milliar atau 25,46% dari target tahun 2025, dengan
    dominasi jenis lelang meliputi Lelang Hak Tanggungan, Lelang Non Eksekusi Sukarela (PL Kelas
    II) dan Lelang Jaminan Fidusia.

    Realisasi penurunan nilai saldo piutang negara sampai dengan 31 Maret 2025 mencapai Rp1,81
    miliar atau 26,62 % dari target tahun 2025. Kontribusi terbesar pada Maret 2025 berasal dari
    angsuran debitur piutang negara BLBI di KPKNL Tangerang II.

    Pada bulan Maret 2025, terdapat realisasi Hibah Barang Milik Negara berupa Tanah Bangunan
    Untuk Dijual atau Diserahkan kepada Masyarakat (Rumah Susun Kabupaten Pandeglang)
    kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, senilai Rp19,49 Milliar yang berasal dari Satuan
    Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Banten Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian
    PUPR, sehingga sampai dengan bulan Maret 2025 realisasi Hibah Barang Milik Negara
    mencapai Rp 101,10 Milliar. Sedangkan Sertifikasi BMN s.d 31 Maret 2025 telah terealisasi
    sebanyak 98 Bidang atau 30,43% dari target tahun 2025.

    Untuk pembiayaan PSN oleh LMAN di Provinsi Banten di bulan Maret tahun 2025, sudah
    terealisasi pembiayaan sebesar Rp 11,26 miliar Rupiah, yang berasal dari realisasi atas Sarana
    dan Prasarana Air Baku Karian, Bendungan Karian, Jalan Tol Serang – Panimbang, sehingga
    total realisasi s.d bulan Maret 2025 sebesar Rp95,73 Miliar. Secara kumulatif Realisasi Proyek
    Strategis Nasional di Provinsi Banten sejak awal pembiayaan Proyek Strategis Nasional s.d.
    Maret 2025 sebesar Rp16,53 Triliun. (Rls)

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Serahkan Santunan JKM Kepada Nelayan yang Meninggal Dunia

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Serahkan Santunan JKM Kepada Nelayan yang Meninggal Dunia

    SERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada dua orang nelayan di Kabupaten Serang yang meninggal dunia. Kedua nelayan tersebut ialah Almarhum Sibli dan Hasan.

    Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti pada saat acara Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kesejahteraan nelayan di Provinsi Banten. Selasa, 29 April 2025.

    Ditemui usai menyerahkan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

    “Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.

    “Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.

    Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    “Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.

    “Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutup Uus.

  • BPJS Ketenagakerjaan Cimone Bersama Pengelola Pasar Induk Jatiuwung Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Perlindungan Bagi Ekosistem Pasar

    BPJS Ketenagakerjaan Cimone Bersama Pengelola Pasar Induk Jatiuwung Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Perlindungan Bagi Ekosistem Pasar

    TANGERANG, Djawaranews.com – Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone gelar rapat monitoring dan evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pengelola Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang. Kamis, 24 April 2025.

    Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dessy Sriningsih selaku Kepala Kantor Cabang Tangerang Cimone, Eko Herutomo selaku kepala Bidang Kepesertaan beserta Staff, Dedi Damhudi selaku Koordinator Tenaga Bongkar Muat (TBM) Pasar Induk Jatiuwung dan Ade Wartim Selaku Agen Perisai Wilayah Pasar Induk Jatiuwung.

    Kepala Kantor Cabang Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka optimalisasi perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta khususnya Pedagang dan Tenaga Bongkar Muat (TBM) Pasar Induk Jatiuwung.

    “Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan rapat monitoring dan evaluasi dengan pengelola Pasar Induk Jatiuwung. Dimana rapat ini bertujuan untuk memperluas perlindungan khususnya kepada Tenaga Bongkar Muat (TBM) yang ada di Pasar Induk Jatiuwung,” kata Dessy.

    Dessy berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Pasar Induk Jatiuwung dalam mendukung program perlindungan pemerintah khususnya dalam program Bukan Penerima Upah (BPU).

    “Semoga dengan rapat koordinasi ini BPJS Ketenagakerjaan dengan pengelola Pasar Induk Jatiuwung dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem pasar yang ada di Pasar Induk Jatiuwung,” harap Dessy.

    Sementara itu, Dedi Damhudi selaku Koordinator Tenaga Bongkar Muat (TBM) Pasar Induk Jatiuwung menyambut baik kegiatan tersebut. Ia juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

    “Adanya program BPJS ketenagakerjaan ini terutama untuk program JkK dan JKM sangat membantu sekali kepada pekerja dan pedagang pasar induk Jatiuwung yang sangat rentan terhadap kecelakaan kerja dan untuk JKM dapat meringankan beban kepada keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

    “Untuk itu, saya berharap kedepannya pedagang yang ada dipasar induk sepenuhnya ikut dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan,” tambahnya.

  • Hadir Bagi Pekerja Migran Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Keluarga PMI Musthakfirin

    Hadir Bagi Pekerja Migran Indonesia: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Keluarga PMI Musthakfirin

    TANGERANG, Djawaranews.com – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

    Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

    Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

    Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

    Perlindungan Total untuk PMI
    Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.

    “Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

    Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

    “Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.

    Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
    Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

    Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

    Terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

    “Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Muhyidin.

    “Dan santunan ini merupakan hak almarhum dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Muhyidin.

  • Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan Bersama BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG

    Dukung Program Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan Bersama BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja Di Ekosistem MBG

    Jakarta, Djawaranews.com – Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional atau yang sering dikenal Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Sinergi antara kedua Badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin, (21/04), di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta.

    Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.

    Dalam keterangannya Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.

    “Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,”ujar Anggoro.

    Pihaknya menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang tertuang dalam Inpres 8/2025, yakni pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

    “Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan tersebut Dadan menyebut bahwa saat ini sudah terdapat 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan total pekerja mencapai lebih dari 50 ribu. Sesuai roadmap BGN jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah hingga 1,2 juta pekerja.

    “Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka, Sehingga semua yang terlibat di dalam program makan bergizi, secara sosial terlindungi. Tadi Pak Dirut mengatakan “Kerja Keras Bebas Cemas”. jadi ini kan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat, anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,”ujar Dadan.

    Tak hanya pekerja yang terlibat di SPPG, kedepan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas hingga menjangkau para pekerja yang ada di dalam rantai pasok program tersebut.

    “Ke depan perlu dilakukan kolaborasi untuk meningkatkan literasi dan kesadaran menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam rantai pasok ekosistem Badan Gizi Nasional, termasuk petani, peternak, dan pihak-pihak terkait lainnya,”terang Anggoro.

    Anggoro yakin sinergi ini mampu mempercepat tercapainya universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pasalnya saat ini dari 104,9 juta pekerja yang eligible menjadi peserta, masih terdapat sekitar 61 persen yang belum mendapatkan perlindungan, yang didominasi oleh pekerja rentan.

    “Melalui momentum ini, kami menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan seluruh Kementerian Lembaga, dan juga pemerintah daerah dalam menjalankan Inpres 8 tahun 2025 guna menekan angka kemiskinan ekstrim dengan mewujudkan pekerja indonesia yang sejahtera,”tutup Anggoro.

    Ditempat yang terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone, Dessy Sriningsih menyambut baik kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis.

    “Salah satu tujuan dari kerjasama ini guna menekan angka kemiskinan ekstrim dengan mewujudkan pekerja indonesia yang sejahtera sesuai Inpres 8 tahun 2025,” kata Dessy.

    “Untuk itu, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone sangat mendukung kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BGN. Dan kami juga siap berkolaborasi dengan jajaran BGN yang ada di daerah dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Makan Bergizi Gratis yang ada di Tangerang,” ungkap Dessy.

  • Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan dan Syaratnya

    Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan dan Syaratnya

    Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Jakarta, pada Jumat, 7 Februari 2025. Lantas, bagaimana cara klaim JKP terbaru?

    Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

    Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, peserta juga harus menyatakan bersedia untuk bekerja kembali.

    Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK. Namun, manfaat tersebut dikecualikan untuk peserta yang mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

    “Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.

    Kemudian, perjanjian bersama disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang diterbitkan oleh pengadilan hubungan industrial (PHI). Pengajuan juga bisa menggunakan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, maupun petikan/salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

    Untuk diketahui, manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama enam bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas, yaitu maksimal Rp5.000.000.

    “Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tulis Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Sesuai laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mengajukan klaim JKP:
    1. Buat Akun SIAPkerja
    Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.
    Tekan ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.
    Isi data diri, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
    Lengkapi biodata dan profil akun, lalu daftarkan akun.
    2. Lapor Kondisi PHK
    Pada akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas.
    Ketuk tombol Buat Laporan, lalu lengkapi data diri yang dipersyaratkan, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, bukti atau dokumen PHK dari perusahaan, tanggal PHK, dan tanggal mulai bekerja.
    Tekan tombol Buat Laporan kembali untuk mengakhiri proses.
    3. Ajukan Klaim
    Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, tekan tombol Ajukan Klaim.
    Isi data diri, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening bank, dan nama bank.
    Lakukan swafoto (selfie).
    Baca surat pernyataan, lalu ketuk tombol Kirim Pengajuan.
    4. Asesmen
    Selama menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta JKP harus melakukan asesmen.
    Caranya, ketuk tombol Lakukan Asesmen, lalu Asesmen Potensi Kerja.
    Isi data diri sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
    5. Pencairan Dana
    Jika proses pengajuan diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan manfaat uang tunai program JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan.
    Pantau rekening bank untuk melihat pencairan.

    Muhyidin selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, menyampaikan sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel membayarkan program JKP dengan 9.704 kasus dengan nominal Rp12.641.476.280.

    “Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel membayarkan 9.074 kasus sebesar Rp. 12.641.476.280 dalam program JKP”, ungkapnya.