Kategori: Ekonomi

  • BPJS Ketenagakerjaan Anugrahkan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Jambi

    BPJS Ketenagakerjaan Anugrahkan Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Jambi

    JAMBI, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah perangkat daerah dan pelaku usaha, sebagai bentuk apresiasi telah mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui ajang Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jambi. Kegiatan itu digelar secara resmi di Ballroom Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, Rabu (06/08/2025) .

    Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi tinggi dalam mendukung program Pemerintah Pusat melalui BPJS Ketenagakerjaan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

    Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutan dan arahannya, mengatakan Paritrana Award merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah dalam mendorong perlindungan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh. “Penghargaan ini bukan semata bentuk apresiasi, tapi juga pemicu semangat kita bersama untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, terutama bagi para pekerja informal, petani, nelayan, dan pelaku UMKM,” ujarnya.

    Ia juga menekankan, pentingnya kepedulian terhadap kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor informal dan rentan. “Tujuan daripada Paritrana Award ini adalah memberikan penghargaan kepada Bupati, Wali Kota, dan seluruh pihak yang peduli terhadap ketenagakerjaan. Semua dimulai dari proses pendataan siapa yang layak menerima perlindungan hingga mereka yang terkena musibah, tentunya sangat membutuhkan manfaat dari program ini,” ujar Gubernur Al Haris.

    Gubernur Al Haris juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini aktif dalam mendorong mendorong perlindungan bagi pekerja. Semoga dapat dapat memperluas jaringan, dan semakin banyak anak bangsa yang tercover melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

    Kepala wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Muhyidin menambahkan, para pemenang yang terpilih dalam ajang Paritrana Award Provinsi Jambi ini nantinya akan mengikuti pertandingan di tingkat nasional. Juga akan diselenggarakan pula pertandingan tingkat zona Sumatera, di mana Provinsi Jambi akan turut berpartisipasi.

    Dengan adanya ajang ini, Provinsi Jambi patut diapresiasi atas langkah-langkah baik yang telah dilakukan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja. “Dari total sekitar 460.000 pekerja, sebanyak 119.000 pekerja telah terlindungi melalui Program BKBK Provinsi Jambi. Program ini telah berjalan selama tiga tahun dan dapat menjadi contoh baik bagi provinsi lain,” katanya.

    Di tingkat kabupaten, Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu daerah yang patut dijadikan model. Kabupaten ini berhasil memberikan perlindungan kepada 55.000 pekerja rentan, yang sebelumnya sama sekali belum terjangkau oleh program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Selain itu, saat ini terdapat 586 anak di Provinsi Jambi yang telah menerima beasiswa dari program BPJS Ketenagakerjaan. Namun demikian, cakupan perlindungan tenaga kerja di Jambi masih berada pada angka 37,5%, sementara target nasional yang ingin dicapai adalah 55%. “Artinya, masih terdapat lebih dari 214.000 pekerja yang perlu dijangkau dan diberikan perlindungan. Upaya perlu terus ditingkatkan agar seluruh pekerja, khususnya yang rentan, dapat memperoleh perlindungan yang layak dan berkelanjutan,” imbuhnya

    Ajang ini memberikan penghargaan kepada beberapa kategori, mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota, perusahaan besar, BUMD, institusi pendidikan, hingga pelaku usaha mikro.
    Berikut adalah penerima Paritrana Award Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025: 1. Bupati Sarolangun, 2. Bupati Muaro Jambi, 3. Wali Kota Jambi, 4. Bank 9 Jambi, 5. Permata Griya Husada, 6. Lontar Papyrus & Paper Inds, 7. Perkebunan Nusantara lV Regional 4, 8. Universitas Batanghari, 9. Desa Arang-arang Kabupaten Muaro Jambi, dan 10. Onoy’s Bakery.

    Bupati Sarolangun, Hurmin mengapresiasi atas penghargaan yang telah diterima, ia berharap melalui penghargaan ini semakin banyak masyarakat Sarolangun yang tercover progam BPJS Ketenagakerjaan. “Program seperti ini sangat penting, kita berkomitmen untuk terus meningkatkan pesertanya,” ungkapnya. (*)

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Kepada Seluruh HRD Perusahaan

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Kepada Seluruh HRD Perusahaan

    TANGERANG, Djawaranews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

    Sosialisasi program MLT ini dilaksanakan di BLK Kosambi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang beserta jajaran, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ketua FKLPID Kabupaten Tangerang, Bank BTN, Developer serta Manager HRD dari perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam kegiatan Sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan mengenai manfaat layanan tambahan (MLT) seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Rumah, dan lainnya kepada seluruh HRD perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan.

    Dalam sosialisasinya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menyampaikan kepada seluruh HRD perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program tambahan berupa Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

    “MLT ini berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi JHT, yang mencakup Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK),” kata Ibkar kepada seluruh HRD perusahaan yang hadir. Selasa, 05 Agustus 2025.

    Ibkar menjelaskan bahwa program MLT ini merupakan upaya untuk mendukukung program pemerintah dengan target 3 juta rumah. “Program MLT ini berlaku buat anggota aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun dananya disiapkan dari Ivestasi JHT yang di dukung oleh Bank Pemerintah,” jelasnya.

    “Dan pengambilan kredit kepemilikan rumah bisa dimana saja lokasinya dengan tiga skema yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu kredit kepemilikan rumah dengan plafon hingga Rp500 juta dan tenor hingga 30 tahun. Kredit pinjaman uang muka rumah dengan plafon hingga Rp150 juta, dan kredit konstruksi rumah dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor hingga 15 tahun,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ibkar Saloma menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh HRD mengenai manfaat program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

    “Dan melalui kegiatan ini, para HRD perusahaan ini dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dalam menyampaikan informasi ini (Program MLT-red) kepada Karyawan di perusahaannya,” ungkapnya.

    Terakhir, Ibkar berharap melalui sosialisasi ini seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) tersebut.

    “Dan kami berharap melalui kegiatan ini menjadi kolaborasi berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia,” tutupnya.

  • Petugas SPPG di Tangsel Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 

    Petugas SPPG di Tangsel Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 

    TANGSEL, Djawaranews.com – Menteri UMKM RI Maman Abdurahman bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.

    Adapun penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilakukan saat Menteri UMKM RI Maman Abdurahman bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten Eko Yuyulianda melakukan kunjungan ke Dapur SPPG Khusus Serpong Lengkong Wetan di Perkantoran Lengkong Wetan, Jalan Promoter No.3, Serpong.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor DH Inkiriwang dan Komandan Kodim (Dandim) 0506/Tangerang, Kolonel Inf Ary Sutrisno.

    Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda mengatakan bahwa perlindungan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan tindaklanjut atas kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Gizi Nasional.

    “Kegiatan hari ini merupakan tindaklanjut MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Badan Gizi Nasional. Dimana tadi telah diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas SPPG karena memang petugas SPPG ini bekerja tentunya memiliki resiko jadi ini adalah salah satu bentuk kepedulian dari Badan Gizi Nasional yang memastikan bahwa para pekerja di ekosistem MBG itu semuanya telah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Eko. Selasa, 29 Juli 2025.

    Eko menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih menyasar kepada petugas SPPG. Namun, kedepannya akan memberikan perlindungan kepada seluruh ekosistem yang terlibat pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut.

    “Emang diawal kita masih menyasar ke petugas SPPG-nya tapi kedepan kita harapkan seluruh petugas dan relawan pada MBG ini akan terlindungi termasuk supplier dan segala macamnya,” ucap Eko.

    Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa hingga saat ini jumlah SPPG yang telah dilindungi di wilayah Provinsi Banten ini sudah 80 persen.

    Selain itu, Eko juga mendorong agar seluruh pelaku UMKM yang terlibat pada program MBG ini dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat, bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini adalah suatu jaring pengaman sosial yang disiapkan oleh pemerintah.

    “Dan sektor UMKM ini adalah sektor yang memang kita pendekatannya pakai norma ketenagakerjaan tidak bisa kita dekati secara informal juga mungkin butuh effort yang agak lebih. Sehingga kita lebih mendorong awarness, bahwa dengan adanya perlindungan ini mereka akan melihat bahwa ternyata program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat dan sangat berguna. Karena program BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu pelampung kalau terjadi suatu resiko yang terjadi di pada pelaku UMKM,” ungkap Eko.

    “Untuk itu, mudah-mudahan dengan adanya perlindungan terhadap ekosistem MBG ini para pelaku usaha yang menjadi rantai pasok tadi jadi melihat dan mereka jadi awere sehingga mereka bisa mendaftar secara resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harap Eko.

    Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menambahkan bahwa pemerintah juga mendorong agar para ekosistem yang terlibat pada program MBG dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Selain itu, pemerintah juga menyediakan pelatihan, pendampingan, hingga fasilitasi legalitas. Seperti BPJS Ketenagakerjaan, NIB, sertifikat halal dan izin BPOM bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra Badan Gizi Nasional dalam memenuhi kebutuhan pokok makanan pada program MBG ini,” ucapnya.

    “Dan untuk menjadi supplier resmi para pelaku usaha bisa langsung terhubung dengan SPPG di daerahnya atau mendaftar sebagai mitra melalui portal mitra.dgr.go.id.,” lanjutnya.

    Hal senada juga dikatakan Menteri UMKM RI Maman Abdurahman mengatakan bahwa pihaknya mendorong agar pelaku UMKM yang menjadi supplier pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini dapat terlindungi menjadi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Tujuannya untuk memotifasi dan mendorong semakin banyak UMKM yang terlibat dalam program tersebut dan semakain banyak masyarakat yang juga mendapatkan kemanfataannya,” ungkapnya.

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

    TANGERANG, Djawaranews.com — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mendorong kepatuhan program jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan, baik bagi pekerja formal maupun informal.

    “Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pengembangan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta penyediaan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana.

    Diketahui, sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini dilaksanakan di Hotel Ibis Gading Serpong pada Selasa 29 Juli 2025.

    Acara ini dihadiri sejumlah perwakilan perusahan dimana tujuannya mendukung pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional serta meningkatkan kualitas kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi tenaga kerja.

    Rudi menegaskan, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban hukum yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

    “Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap ke dalam program jaminan sosial,” ucapnya.

    Rudi menyebutkan, sanksi administratif hingga pidana menanti para pemberi kerja yang lalai atau menghindari kewajiban ini. “Pendekatan kami bukan semata represif, melainkan membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial secara bersama-sama,” kata Rudi.

    Dia menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menjadi fasilitator aktif dalam mendukung implementasi peraturan ini.”Kami hadir sebagai mitra dan pembina.”

    Rudi menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sekadar penyampaian regulasi, tetapi ruang berbagi pengetahuan, konsultasi, dan koordinasi teknis antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja. “Karena kepatuhan lahir dari pemahaman bersama, bukan semata paksaan,” kata Rudi

    Hingga tahun 2025, sebanyak 565.837 pekerja di Kabupaten Tangerang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, pada tahun yang sama tercatat sebanyak 6.606 kasus klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah diajukan oleh para pekerja.

    Untuk memudahkan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan digital melalui portal siapkerja.kemnaker.go.id. Portal ini memungkinkan proses klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan secara daring, cepat, dan efisien.

    Rudi berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi baru, tetapi juga mendorong partisipasi aktif semua pihak dalam mewujudkan perlindungan tenaga kerja yang lebih baik.

    “Mari kita jadikan Kabupaten Tangerang sebagai daerah industri yang tidak hanya unggul secara ekonomi, tetapi juga beradab dalam perlindungan sosial,” kata Rudi.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menambahkan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal kepada pekerja.

    “Dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 ini, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan manfaat uang tunai buat peserta JKP jadi 60% dari gaji yang dilaporkan selama 6 bulan,” kata Ibkar.

    “Sebelumnya, manfaatnya cuma 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Tapi sekarang, batas maksimal gajinya ditetapkan Rp5 juta. Nah, aturan ini mulai berlaku dari 7 Februari 2025, baik buat klaim baru maupun buat yang masih jalan,” tambahnya.

    Selain itu, lanjut Ibkar menjelaskan bahwa pemerintah juga bikin proses klaim lebih gampang dan syaratnya lebih fleksibel. Dimana syarat iuran 6 bulan berturut-turut dihapus, dan masa berlaku manfaatnya ditetapkan jadi 6 bulan. Soal iuran, sekarang JKP nggak lagi diambil dari Jaminan Kematian (JKM). Komposisi iurannya jadi 0,36%, diambil dari iuran JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.

    “Dengan kebijakan baru ini, pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja yang kena PHK tetap punya jaminan sosial yang layak, sekaligus membantu industri padat karya biar tetap stabil. Intinya, semua ini supaya pekerja bisa “Kerja Keras Bebas Cemas” dan jaminan sosial yang disediakan negara bisa dirasakan manfaatnya dengan maksimal,” ungkapnya.

    Terkahir, Ibkar mengimbau kepada seluruh pelaku industri untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini agar dapat memanfaatkan seluruh manfaatnya secara maksimal.

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Dorong Peserta Kick Off Program UMKM Naik Kelas Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Dorong Peserta Kick Off Program UMKM Naik Kelas Kabupaten Sukabumi Tahun 2025

    Sukabumi, Djawaranews.com – Bupati Sukabumi, Asep Japar menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada empat ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

    Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar pada Kick Off Program UMKM Naik Kelas Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 dan me-launching SIKUMIS (Sistem Informasi Koperasi dan UMKM Interaktif Sukabumi) di Auditorium Universitas Nusa Putra Sukabumi. Kamis, 24 Juli 2025.

    Diketahui, keempat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Yusup Kohar, Suhendi, E. Suganda dan Deden Rosyadi.

    Almarhum Yusup Kohar merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Kepala Desa Sukaraja. Ahli waris Almarhum yakni Lilis Holisoh (Ibunda Almarhum) menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 57.560.008,- dengan rincian santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000, santunan JHT sebesar Rp. 10.511.008 dan santunan JP Lumpsum sebesar Rp. 5.049.000.

    Selanjutnya, Almarhum Suhendi juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Kepala Desa Langkapjaya. Ahli waris Almarhum yakni Iis Sopiah (Istri Almarhum) menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 48.901.354 dengan rincian santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 dan santunan JHT sebesar Rp. 6.901.354.

    Sedangkan Almarhum E. Suganda juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) periode kepesertaan dua bulan. Ia berprofesi sebagai pedagang sembako dan hasil tani. Ahli waris Almarhum yakni Siti Sarah (Anak Almarhum) menerima santunan JKM (Biaya pemakaman) sebesar Rp. 10.000.000.

    Terakhir, Almarhum Deden Rosyadi yang juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor Bukan Penerima Upah (BPU) periode kepesertaan tujuh bulan. Ia sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sembako dan hasil tani. Ahli waris Almarhum yakni AL HASBI (Anak Almarhum) menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42.000.000 dengan rincian santunan Kematian sebesar Rp. 20.000.000, santunan berkala sebesar Rp. 12.000.000 dan biaya pemakaman Rp. 10.000.000.

    Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan UMKM merupakan pondasi penting dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. UMKM telah terbukti sebagai sektor paling tangguh dan fleksibel di tengah dinamika global dan tantangan ekonomi.

    “Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen dalam memberikan fasilitas, pemberdayaan, dan tranformasi digital agar UMKM naik kelas,” ujarnya.

    Asep menambahkan bahwa program UMKM naik kelas ini, menjadi simbol bahwa pelaku usaha mikro harus didorong sehingga dapat berdaya saing terus berkembang.

    “Sebagai bentuk dukungan konkret, kali ini pun diluncurkan SIKUMIS (Sistem Informasi Koperasi dan UMKM Interaktif Sukabumi). Inovasi ini merupakan lompatan besar menuju transformasi digital UMKM di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.

    Apalagi Sikumis menjadi sarana efektif dalam mendampingi pelaku UMKM dari hulu sampai ke hilir.

    Lebih lanjut, Asep mengajak semua pihak untuk mendukung kemajuan UMKM. Terutama melalui sinergitas dan kolaborasi yang harus dijadikan sebagai kuncian.

    “Kolaborasi adalah kunci sehingga semua bisa maju bersama dan kuat,” lanjutnya.

    Tidak lupa di sela-sela sambutannya, Asep juga mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan tersebut.
    “Kami Pemkab Sukabumi mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

    “Dan santunan ini merupakan hak pribadi dari Almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

    Terkahir, Asep mengapresiasi dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya juga mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Ryan.

    “Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Ryan.

    Selain itu, Ryan menyebutkan dengan penyerahan simbolis klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan mendorong kepedulian masyarakat pelaku UMKM untuk peduli pada diri sendiri dan lingkungan kegiatan ekonominya/pekerjanya menyadari pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan segera melakukan pendaftaran terhadap diri dan pekerjanya.

    Untuk diketahui, bahwa setelah penyerahan simbolis klaim manfaat program, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi diberikan waktu untuk sosialisasi pemahaman dan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaku UMKM.

  • Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum

    Menuju Ekonomi Berdaulat, Presiden Luncurkan 80 Ribu Koperasi Berbadan Hukum

    Klaten, Djawaranews.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah meluncurkan kelembagaan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang telah berbadan hukum di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Prabowo mengatakan koperasi merupakan alat perjuangan bagi masyarakat kecil.

    “Hari ini hari yang bersejarah. Kita meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kita mulai suatu usaha besar. Jadi kita sudah mengerti bahwa konsep koperasi adalah konsep untuk mereka yang lemah (secara ekonomi), yang kuat (ekonominya) tidak mau berurusan dengan koperasi. Apalagi menjadi anggota koperasi,” kata Prabowo.

    Koperasi diklaim sebagai wadah bagi masyarakat terpinggirkan dalam sistem ekonomi, yang selama ini didominasi oleh kekuatan dan modal besar.

    “Karena itu koperasi sebagai alatnya pihak yang lemah (ekonomi), (koperasi) yang mengubah kelemahan menjadi kekuatan, (koperasi) selalu dianggap sarana untuk berdaulat, sarana untuk kemerdekaan yang sejati, karena kemerdekaan sejati adalah kemerdekaan ekonomi,” kata Prabowo dalam sambutannya, Senin (21/07/2025) siang.

    Peresmian kelembagaan KDMP ini menandai bahwa gerakan besar pemerintah untuk membangun kembali kemandirian ekonomi rakyat berasaskan gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 45 Pasal 33.

    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah mengesahkan lebih dari 80 ribu kelembagaan unit KDMP.

    “Ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementarian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat,” jelasnya.

    Keberhasilan melampaui target awal 80.000 unit koperasi ini dikarenakan kematangan sistem AHU Online milik Direktorat Jenderal Administasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) yang andal dan mudah diakses.

    Selain itu, lanjut Supratman, kebijakan inklusif yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal AHU nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 memberikan kesempatan bagi seluruh notaris di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam proses pendirian Koperasi Merah Putih.

    “Kolaborasi antara pemerintah melalui platform digital dan para profesional, seperti notaris di seluruh negeri, terbukti mampu menghilangkan hambatan birokrasi dan mempercepat realisasi program,” jelas Supratman.

    Supratman mengatakan pendirian KDMP ini merupakan salah satu bagian dari perwujudan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.

    “Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,” kata Supratman.

    Sementara itu, Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan mengatakan KDMP dimulai dengan memanfaatkan aset yang sudah ada, seperti penggunaan balai desa, gedung sekolah yang tidak terpakai di setiap desa, aset pemerintah lainnya, dan semua potensi lokal yang selama ini tersebar akan diintegrasikan dan digerakkan bersama-sama.

    “Dengan pendekatan ini, Alhamdulillah dalam waktu kurang dari dua bulan, telah terbentuk lebih dari 80.081 koperasi desa/kelurahan merah putih telah sah secara hukum, dimana 108 diantaranya siap beroperasi,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas.

    Pada saat tahap operasional nanti, persiapan model bisnis, pengembangan sumber daya manusia, serta kerja sama antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan berbagai pihak terkait akan lebih diintensifkan lagi. Strategi ini diharapkan eksistensi KDMP dapat berkembang sesuai target pembentukannya.

  • Upaya Percepatan Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Lakukan Peningkatan Literasi dan Sosialisasi

    Upaya Percepatan Perlindungan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Lakukan Peningkatan Literasi dan Sosialisasi

    Sukabumi, Djawaranews.com – Wakil Bupati Sukabumi Andreas bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustviana membahas upaya percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja baik formal maupun informal. Pembahasan tersebut berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (14/07/2025).

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustviana, menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan tenaga kerja di wilayahnya baru mencapai 41 persen, artinya mayoritas pekerja di Sukabumi termasuk buruh informal dan sektor konstruksi desa belum terjamah perlindungan sosial yang memadai.

    “Kami terus berupaya meningkatkan literasi jaminan sosial kepada masyarakat, termasuk melalui pendekatan ke desa dan kecamatan. Dari 381 desa, saat ini sudah 378 desa yang masuk dalam skema sosialisasi kami. Targetnya seluruh desa bisa kami jangkau dalam tahun ini,” ungkapnya.

    Tak hanya menyasar pekerja formal, perlindungan juga tengah didorong untuk sektor konstruksi desa. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan desa, seluruh pekerja akan dicatat dan dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan secara by name by address untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan sosial secara menyeluruh.

    Program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Kabupaten Sukabumi disebut sebagai salah satu daerah dengan kepesertaan Perisai terbanyak di Indonesia.

    “Kami harap program ini bisa terus digaungkan, sehingga masyarakat memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi masa depan mereka,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menyatakan dukungan penuh Pemkab Sukabumi terhadap inisiatif perluasan perlindungan sosial tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial adalah hak dasar yang harus dimiliki seluruh pekerja termasuk buruh pabrik dan aparat desa.

    “Pemkab akan mendorong kepatuhan perusahaan melalui sosialisasi langsung ke pabrik-pabrik yang belum terdaftar. Kami juga akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya,” kata Wabup.

    Lebih jauh, Wabup menekankan pentingnya manfaat jaminan sosial bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja, terutama saat terjadi musibah.

    “Program jaminan kecelakaan kerja dan hari tua itu sangat penting. Kami ingin masyarakat Sukabumi benar-benar terlindungi,” tegasnya.

    Ditempat yang sama, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, Jujun Juaeni menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Forum HRD di Kabupaten Sukabumi guna merumuskan solusi bersama atas minimnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

    “Forum ini penting sebagai langkah konkret untuk menyatukan pemahaman dan komitmen dalam melindungi pekerja,” tandasnya. ***

  • Warga Binaan Pembuat Paving Blok di Lapas Kelas I Tangerang Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

    Warga Binaan Pembuat Paving Blok di Lapas Kelas I Tangerang Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

    TANGERANG, Djawaranews.com – Dalam rangka mendukung perluasan kepesertaan program Bukan Penerima Upah (BPU) serta implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, puluhan warga binaan dan pekerja informal di lingkungan Lapas Kelas I Tangerang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

    Diketahui, perlindungan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Lapas Kelas I Tangerang dengan PT Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar terkait pembuatan Paving Blok Jawara Beton yang dilakukan warga binaan.

    Adapun warga binaan Lapas Kelas I Tangerang ini diberikan pelatihan dan dipekerjaan untuk membuat paving blok dan hasilnya akan di jual kembali.

    Terkait hal tersebut, Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Arif Budiman mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan antara Lapas Kelas I Tangerang dengan PT Indonesia Power UJP Banten 3 Lontar.

    “Alhamdulillah, hari ini bertambah lagi pekerja sektor BPU dan pekerja rentan yang dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, kali ini pekerja BPU yang kita lindungi ini ialah merupakan warga binaan Lapas Kelas I Tangerang dan pekerja rentan yang ada di sekitarnya,” kata Arif.

    Arif menjelaskan bahwa warga binaan Lapas Kelas I Tangerang yang bekerja sebagai pembuat paving blok ini dilindungi dua program yakni program Jaminan Kematian (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    “Semoga dengan adanya perlindungan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga binaan yang bekerja dalam membuat paving blok ini,” harap Arif.

  • Seluruh Atlet Pada Kejuaraan Bola Basket Tingkat Kabupaten Tangerang 2025 Dilindungi Program Jamsostek

    Seluruh Atlet Pada Kejuaraan Bola Basket Tingkat Kabupaten Tangerang 2025 Dilindungi Program Jamsostek

    TANGERANG, Djawaranews.com – Seluruh atlet pada ajang kejuaraan bola basket tingkat Kabupaten Tangerang (KEJURKAB 2025) telah di lindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

    Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan atlet basket.

    Diketahui, KEJURKAB 2025 ini dilaksanakan di Lapang Basket Kingdom Alba Arena BSD Tangsel. Senin, 07 Juli 2025.

    Turut hadir dalam pembukaan kejuaraan bola basket tingkat Kabupaten Tangerang ini ialah Bupati Tangerang Drs. Moch. Maesyal Rasyid, Ketua DPD PERBASI Banten Ahmed Zaki Iskandar, Ketua KONI Kabupaten Tangerang H. Eka Wibayu, Ketua PERBASI Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti, Kadisporabudpar Kabupaten Tangerang Dra. Ratih Rahmawati dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma.

    Ketua PERBASI Kabupaten Tangerang Finny Widiyanti mengatakan bahwa kejuaraan bola basket tingkat Kabupaten Tangerang ini men­jadi program unggulan Peng­cab Perbasi Kabupaten Ta­ngerang dalam melakukan penjaringan atlet untuk masa depan.

    “Dari ajang ini kita harapkan muncul atlet andal yang kita bina lebih jauh untuk membela Kabupaten Tangerang di be­berapa even, seperti di Kejurda kelompok umur maupun antar pelajar,” kata Finny Widiyanti.

    Sementara itu, Ketua KONI Kabu­paten Tangerang H. Eka Wi­bayu dalam sambutannya meng­apresiasi pelaksanaan Kejurkab yang rutin digelar Pengcab Per­basi. Ini jadi bukti pembi­naan bola basket ber­jalan baik.

    “Perbasi (bola basket) men­jadi satu dari sekian cabang olahraga yang paling rutin menggelar kompetisi. Dan kami yakin dari kegiatan ini akan menghasilkan atlet yang memiliki jiwa kompetisi yang tinggi,” tegas Eka.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengapresiasi atas diselenggarakannya kejuaraan bola basket tingkat Kabupaten Tangerang tersebut.
    Ibkar menyebutkan bahwa sebanyak 967 atlet dan ofisial pada kejuaraan bola basket tingkat Kabupaten Tangerang ini telah dilindungi dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    “Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang baru saja menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan atlet basket yang mengikuti kejuaraan bola basket tingkat Kabupaten Tangerang tahun 2025 ini,” ucapnya.

    “Dalam turnamen ini, seluruh atlet dan ofisial yang bertanding telah terlindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini diberikan agar seluruh atlet dapat terlindungi dan merasa aman selama bertanding. Karena kecelakaan itu bisa saja terjadi selama pertandingan,” imbuhnya.

    Apalagi, menurut Ibkar bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Sehingga seluruh atlet yang bertanding diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kalo secara regulasi, seluruh atlet itu wajib di lindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, melalui kegiatan hari ini merupakan bentuk implementasi dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tersebut. Sehingga para atlet memiliki rasa aman dan nyaman saat bertanding,” ungkapnya.

    Terkahir, Ibkar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada PERBASI Kabupaten Tangerang serta panitia penyelenggara yang telah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial kepada seluruh atlet yang mengikuti Porseni ini,” tutupnya.

  • PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Berikan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Berikan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    JAKARTA, Djawaranews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil memulangkan jenazah Ngadiman, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja di Korea Selatan.

    Kedatangan jenazah PMI asal cilacap tersebut diterima langsung oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada minggu petang (29/6).

    Selain menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Menteri Karding juga sekaligus memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja dan beasiswa bagi 2 orang anak dari BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 213 juta. Hal ini sebagai bukti negara hadir memberikan perlidungan secara menyeluruh kepada PMI mulai dari berangkat hingga kembali ke tanah air.

    “Karena dia berangkat prosedural, ada kontrak kerja yang jelas, maka ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari santunan kematian dan santunan beasiswa untuk dua putra putri beliau,”terangnya.

    Ngadiman diketahui merupakan PMI yang diberangkatkan secara resmi oleh pemerintah melalui skema Government to Government (G to G) dengan Korea Selatan sehingga dirinya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

    “Kehadiran kami disini membuktikan bahwa negara hadir mulai dari awal perekrutan sampai pada akhir atau purna tugas, dan pesan dari ini menegaskan bahwa sebaiknya teman-teman semua yang mau bekerja di luar negeri berangkat secara prosedural,”imbuhnya.

    Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, kejadian bermula saat almarhum sedang melakukan pembersihan mesin dari tumpukan kotoran dan sampah. Naas tubuhnya justru terhimpit mesin sehingga membuatnya harus dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapatkan perawatan, akhirnya almarhum Ngadiman dinyatakan meninggal dunia pada 25 Juni 2025 pukul 10:05 waktu setempat.

    Insiden ini tentu menggoreskan duka yang mendalam bagi keluarga, pemerintah, hingga masyarakat Indonesia. Di sisi lain, peristiwa yang dialami almarhum Ngadiman membuktikan pentingnya perlidungan bagi setiap pekerja karena risiko kecelakaan dapat terjadi kapan dan di mana saja.

    Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pekerja termasuk PMI yang berangkat secara prosedural. Dengan demikian para PMI tersebut akan mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.

    Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.

    Ditempat terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma juga mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga besar Almarhum Ngadiman.

    Selain itu, Ibkar berharap santunan yang diterima dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

    “Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga besar Almarhum Ngadiman seorang Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Korsel. Semoga keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran,” ucap Ibkar.

    “Dan santunan ini merupakan hak dari almarhum. Semoga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditingkatkan,” harap Ibkar.