Kategori: Ekonomi

  • Tingkatkan Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Launching Agen Perisai Baru

    Tingkatkan Universal Coverage, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Launching Agen Perisai Baru

    Sukabumi, Djawaranews.com – Dalam rangka meningkatkan Universal Coverage, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melaunching Agen Perisai baru untuk disebar ke penjuru Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (23/8/2025).

    Diketahui, Kabupaten Sukabumi merupakan wilayah Kabupaten terluas di Jawa Barat yang terdiri dari 47 Kecamatan, 381 Desa dan 5 Kelurahan dengan pertumbuhan penduduk mencapai 2,8 juta jiwa. Oleh sebab itu, peluncuran agen Perisai baru dianggap sangat dibutuhkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjangkau masyarakat di pelosok Sukabumi.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana mengatakan selain peluncuran agen perisai, kegiatan itu juga untuk mengupgrade kapasitas serta kapabilitas para agen perisai.

    “Jadi kegiatan ini untuk meningkatkan atau upskilling para agen perisau di Kota-Kabupaten Sukabumi dan Cianjur kalau kita sebut Sukabumi Raya. Upskillingnya itu ada tata cara negosisasi, sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Ryan.

    Menurutnya, saat ini total Agen Perisai yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 300 agen yang tersebar di wilayah Kota-Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur.

    “Total agen Perisai di Sukabumi Raya ini ada 300-an, yang diundang ini 80 terbaik Sukabumi Raya, untuk di Kabupaten Sukabumi sendiri baru 200 orang dan targetnya di tahun ini akan kami tambah 50 agen perisai lagi,” kata dia.

    “Untuk sebarannya memang belum merata, jadi kami perlu meningkatkan lagi peran serta masyarakat yang ada di Sukabumi wilayah selatan dan tengah,” tambah dia.

    Adapun target sasarannya adalah masyarakat pekerja informal dengan tujuan untuk mengcover hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada para pencari nafkah keluarga.

    “Ya targetnya bukan hanya pekerja formal karena saat ini targetnya ke semua lini, apalagi di Sukabumi ini 60-75 persennya adalah pekerja informal,“ ucapnya.

    “Jadi agen Perisai ini harus mengedukasi warganya akan jaminan sosial, masa depan mereka ketika para pencari nafkahnya mendapatkan resiko sosial baik berupa kecelakan kerja maupun kematian sehingga ketika terjadi resiko itu keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan jaminan baik jaminan kematian, kecelakaan kerja, pengobatan dan juga sampai sekolah karena ada beasiswa juga,” jelas dia.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman turut mengapresiasi peluncuran agen perisai tersebut. Menurutnya peluncuran itu kan mempermudah kerja kerja BPJS Ketenagalerjaan untuk menjangkau masyarakat.

    “Maka agen inilah yang harus menelusuri wilayah di Kabupaten Sukabumi yang memiliki 2,8 juta penduduk, oleh karena itu kan kepesertaan harus meningkat dalam rangka pertumbuhan ekonomi supaya hal hal yang tidak diinginkan bisa tercover,” ujar Ade.

    Di sisi lain, pihaknya berharap ke depan Agen Perisai tersebut akan hadir di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. “Memang soft launching ini diharapkan nantinya 47 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi ini bisa memiliki agen Perisainya masing-masing, jadi orang BPJS Ketenagakerjaan juga nggak terlalu cape karena sudah ada di lapangan,” katanya. ***

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ajak Peserta Manfaatkan Program MLT dalam Memiliki Rumah 

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ajak Peserta Manfaatkan Program MLT dalam Memiliki Rumah 

    SUKABUMI, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran Negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.

    MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, dalam hal ini MLT merupakan bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.

    Melalui program ini pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman dan sesuai kemampuan.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.

    “Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja khususnya di Sukabumi dengan bunga yang flat dan tenor yang panjang,” ucap Ryan.

    Dirinya menambahkan, Jenis & Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga Bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB).

    Meski begitu ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya :

    1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.

    2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar) dan Terdaftar minimal dalam 3 program : JHT, JKK dan JKM.

    3. Kemudian bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja atau program.

    4. Memiliki formulir rekomendasi dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Juga belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama). Jika sudah menikah hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan. Hingga Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak Bank dan OJK.

    Untuk pengajuan MLT tersebut bisa melalui dua kanal, yakni Layanan fisik. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda. Layanan digital, Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

    Adapun mendaftar lewat aplikasi itu dengan cara mengakses aplikasi JMO, yakni Login menggunakan akun terdaftar. Pilih menu Lainnya, Pilih Perumahan Pekerja. Lalu jenis layanan : KPR, PRP atau PUMP.

    Pilih bank kerja sama, isi data pengajuan serta unggah dokumen pendukung hati hingga Klik tombol Submit. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.

    “Harapan kami dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi. Sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” tambah Ryan.

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Pedagang Pasar Anyar Tangerang

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Pedagang Pasar Anyar Tangerang

    TANGERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone bekerjasama dengan Pengelola Pasar Anyar Kota Tangerang melakukan Akuisisi dan sosialisasi terkait manfaat program perlindungan sosial bagi pekerja informal khususnya Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Anyar Kota Tangerang.

    Kegiatan dengan tema “Sobat Pasar (Melindungi Pekerja di Sudut Pasar)” bertujuan untuk mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.

    “Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pedagang dan pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlindungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.

    “Manfaat dari dua program itu para pedagang dan pelaku UMKM ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy.

    “Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.

    Dia juga menyebut, jika pekerja BPU meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

    Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

    Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

    “Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya.

    Dia menambahkan, dengan adanya kegiatan Sobat Pasar ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti Pedagang dan Pelaku UMKM.

    “Kita berharap khususnya para pedagang dan pelaku UMKM Pasar Anyar Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.(*)

  • Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta, Djawaranews.com – Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.

    Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan televisi dengan slogan “Andai Tau Duluan” untuk memastikan informasi terkait program dan manfaat peserta BPJS Ketenagakerjaan diterima dan dipahami dengan baik, sehingga tidak ada pekerja informal yang menyesal karena tidak tahu bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melindungi mereka saat bekerja dari risiko pekerjaannya.

    Lewat iklan “Andai Tau Duluan” yang dapat disaksikan melalui sosial media resmi seperti Youtube, Instagram dan Facebook BPJS Ketenagakerjaan, langkah ini dilakukan untuk dapat meningkatkan literasi dan pemahaman para pekerja di sektor informal. Hingga Agustus 2025 tercatat saat ini peserta informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baik secara mandiri maupun melalui komunitas sebanyak 8,6 Juta yang ada di Indonesia.

    “Saya mau mengajak seluruh pekerja seni dan informal ikutan bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat yang luar biasa, caranya gampang tinggal masuk aja ke JMO (Jamsostek Mobile)” Ujar Andre dalam kunjungannya ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

    Sebagai penutup, dalam audiensi Andre Taulany bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh pekerja Indonesia akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Mari bersama-sama memastikan masa depan yang lebih aman dan sejahtera dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya diri sendiri yang terlindungi, tetapi juga keluarga dan orang-orang tercinta.

    Jangan sampai menyesal dan merasa “Andai Tau Duluan” tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, saat risiko kerja datang melanda. Hal ini juga sejalan juga dengan kampanye yang selalu di gaungkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas untuk memastikan seluruh pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman.

    Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma menambahkan bahwa melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat melindungi pekerja dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

    “Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan sosial dan finansial yang sangat penting untuk menghadapi berbagai risiko pekerjaan,” kata Ibkar.

    “Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja informal seperti pekerja di bidang seni, musisi, penari, penulis, petani, nelayan, pedagang dan lainnya agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran mulai dari 16.800 Rupiah per bulan kita bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ajaknya.

  • Bentuk Hadirnya Negara, Pemkot Tangerang Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan di HUT RI Ke-80

    Bentuk Hadirnya Negara, Pemkot Tangerang Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan di HUT RI Ke-80

    TANGERANG, Djawaranews.com – Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

    Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone usai upacara Peringatan HUT RI Ke-80 di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang. Minggu, 17 Agustus 2025.

    Adapun kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Okki Kiswanto dan Yohanna Suryati.

    Diketahui, Almarhum Okki Kiswanto merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya sebagai Pedagang Tahu Keliling. Ahli waris Almarhum Okki Kiswanto ini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42.000.000.

    Selanjutnya, Almarhum Yohanna Suryati juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Dinas Sosial Kota Tangerang. Ahli waris Almarhum Yohanna Suryati ini menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42.000.000.

    Saat ditemui usai penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Wali Kota Tangerang Sachrudin mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

    “Kami Pemkot Tangerang mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

    “Dan santunan ini merupakan hak pribadi dari Almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Sachrudin mengapresiasi dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Tentunya program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat. Untuk itu, kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Mohamad Irvan menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya juga mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Irvan.

    “Dan kami hadir disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Irvan.

    Terakhir, lanjut Irvan menyebutkan, bahwa untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Dimana kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, guru ngaji, marbot masjid, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

  • Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Melalui Paritrana Award 2025

    Provinsi Lampung Berkomitmen Tingkatkan Perlindungan Pekerja Melalui Paritrana Award 2025

    Bandar Lampung,  Djawaranews.com — Pemerintah Provinsi Lampung hari ini menyelenggarakan acara Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang berdedikasi tinggi dalam menjamin perlindungan sosial ketenagakerjaan.

    Acara yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, ini berlangsung di Balai Keratun, Bandar Lampung. Rabu, 13 Agustus 2025.

    Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyatakan bahwa Paritrana Award adalah simbol komitmen kolektif untuk mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Ia juga menekankan bahwa acara ini sejalan dengan visi pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJPN 2025-2045 dan RPJPD Lampung, serta Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran poin keenam, yaitu melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem.

    Menurut data per Juli 2025, capaian perlindungan pekerja di Lampung baru mencapai 28,9% dari total 2,9 juta angkatan kerja. Angka ini terdiri dari 51,25% tenaga kerja formal dan hanya 6,35% tenaga kerja informal yang terlindungi. Untuk mengejar target nasional, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 dan menargetkan tambahan 200 ribu pekerja terlindungi di akhir tahun 2025.

    “Kunci dari semua ini adalah kolaborasi. Tidak ada provinsi yang sukses berdiri sendiri,” ujar Wakil Gubernur Jihan Nurlela.

    Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat sangat penting. Sebagai contoh konkret, Pemprov Lampung telah melindungi 9.360 pekerja rentan dari sektor Dana Bagi Hasil Sawit dan menargetkan tambahan 50 ribu pekerja rentan melalui APBD perubahan tahun ini.

    Pemenang Paritrana Award 2024

    Dalam acara tersebut, diumumkan pemenang Paritrana Award 2024 untuk beberapa kategori. Berikut adalah beberapa penerima penghargaan:

    Pemerintahan Kabupaten/Kota:

    – Juara 1: Kota Bandar Lampung

    – Juara 2: Kota Metro

    – Juara 3: Kabupaten Lampung Tengah

    Pemerintahan Desa/Kelurahan:

    –  Juara 1: Aparatur Pekon Tegalsari

    – Juara 2: Aparatur Desa Sawojajar

    –  Juara 3: Aparatur Pekon Pardasuka Timur

    Badan Usaha Menengah Besar (Sektor Pertanian):

    – Juara 1: Japfa Comfeed Indonesia (Poultry Breeding Division)

    – Juara 2: New Hope Indonesia

    – Juara 3: Sugar Labinta

    Badan Usaha Menengah Besar (Sektor Keuangan):

    –  Juara 1: Bank Lampung

    – Juara 2: KSPPS BMT Assyifiiyah Berkah Nasional

    –  Juara 3: BPR Eka Bumi Artha

    Badan Usaha Kecil Mikro:

    – Juara 1: Aneka Sari Rasa Perdana

    – Juara 2: Bina Karya Boga

    – Juara 3: Jons Kuliner Indonesia

    Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Ia mengapresiasi upaya pemerintah daerah dan badan usaha yang telah berkomitmen dalam mendukung program ini.

    “Peran penting BPJS Ketenagakerjaan adalah hadir untuk melindungi pekerja, dan kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah khususnya Provinsi Lampung yang telah berkomitmen dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Muhyidin

  • BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Gelar Talkshow: “Ingat Rumah Ingat BPJamsostek : Mudah – Layak – Terjangkau”

    BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Gelar Talkshow: “Ingat Rumah Ingat BPJamsostek : Mudah – Layak – Terjangkau”

    Palembang, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menggelar talkshow interaktif sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan edukasi publik terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Kegiatan ini diselenggarakan melalui siaran langsung di Iswara Palembang 95.1 FM “Suara Warga Indonesia”, dengan tema “Ingat Rumah Ingat BPJamsostek : Mudah – Layak – Terjangkau”, Senin, 11/08/2025.

    Hadir sebagai narasumber dalam talkshow tersebut, Muhyidin, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, yang menjelaskan secara mendalam berbagai program perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja, baik sektor formal maupun informal.

    BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia baik sector formal maupun informal.

    “Melalui program-programnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dapat bekerja dengan tenang dan aman. Kerja keras perlu disertai perlindungan agar tidak menimbulkan kecemasan jika risiko datang sewaktu-waktu,” ujar Muhyidin dalam siaran tersebut.

    Muhyidin mengatakan bahwa perlindungan ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja karena membantu meringankan beban di masa sulit, seperti saat terjadi kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan.

    Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, beban biaya yang harus ditanggung oleh pekerja dan keluarganya dapat diminimalisasi. Ini memberikan ketenangan batin sehingga pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja dan secara tidak langsung meningkatkan produktivitas perusahaan

    Muhyidin juga menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan juga mempunyai program manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan pekerjaan.

    “Seluruh pekerja yang terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati manfaat layanan tambahan dari kita, berupa fasilitas KPR/KPA (Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen, PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan), dan KK (Kredit Konstruksi)”, ungkap Muhyidin.

    Adapun syarat pengajuan manfaat layanan tambahan perumahan tersebut, meliputi :
    – 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
    – Tertib administrasi dan iuran
    – Tidak PDS upah, tenaga kerja dan program
    – Belum memiliki rumah (rumah pertama)
    – Memenuhi syarat dan ketentuan bank/OJK

    Peserta juga dapat melakukan pengajuan ke kanal layanan fisik berupa bank kerjasama BPJS Ketenagakerjaan (Bank BTN, Bank Nagari, Bank Aceh, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank Jateng) atau melalu kanal layanan digital aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat di unduh di Google Playstore dan App Store.

  • Gelar CRM Ke PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Manfaat Program Jamsostek dan Aplikasi JMO

    Gelar CRM Ke PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Manfaat Program Jamsostek dan Aplikasi JMO

    TANGERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PT Garuda Daya Pratama Sejahtera. Selasa, 5 Agustus 2025.

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper, Hazairin Hasan mengatakan kegiatan CRM tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kegiatan CRM ini bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan informasi terkait kewajiban mendaftarkan ekosistem dan supply chain perusahaan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap kegiatan usaha yang berkaitan dengan perusahaan,” katanya.

    Kepada PT Garuda Daya Pratama Sejahtera, Hazairin juga menjelaskan mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Tidak lupa, pada kesempatan itu juga dirinya mengedukasi terkait aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan seluruh peserta untuk pengkinian data dan cek saldo JHT masing-masing.

    “Semoga melalui kegiatan CRM ini dapat memberikan pemahaman kepada PT Garuda Daya Pratama Sejahtera mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga harapannya seluruh pekerja yang ada di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera dapat terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

    Untuk itu, melalui kegiatan CRM ini pihak PT Garuda Daya Pratama Sejahtera berkomitmen untuk tertib iuran dan akan mendaftarkan tenaga kerjanya pada project baru ini dalam waktu dekat.

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Dorong Seluruh Siswa PKL Dilindungi Program Jamsostek

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Dorong Seluruh Siswa PKL Dilindungi Program Jamsostek

    TANGERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gandeng Kantor Cabang Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Tangerang melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada seluruh SMK se-Kabupaten Tangerang.

    Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma di Gubug Makan Mang Engking Citra Raya. Jumat, 07 Agustus 2025.

    Turut hadir dalam kegiatan ini ialah H. Ahmad Suhaeri selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Tangerang (KCD), H. Maksis Sakhabi selaku Kepala Seksi SMK dan SKH dan H. Ruslan, S. Ag selaku Kasubag TU. Selain itu hadir pula seluruh kepala SMK Negeri (1-14) dan perwakilan SMK Swasta yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Ketua Gugus FK2SMKS (1-8).

    Dalam kegiatan ini telah disampaikan paparan oleh Kantor Cabang Dindikbud Provinsi Wilayah Tangerang mengenai ketentuan dan teknis pelaksanaan PKL di SMK termasuk pentingnya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa PKL selama pelaksanaan praktek kerja.

    Selain itu dilanjutkan penyampaian materi mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban mendaftarkan siswa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang.

    Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan bahwa sosialisasi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK se-Kabupaten Tangerang.

    “Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melaksanakan sosialisasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh sekolah SMK se-Kabupaten Tangerang,” kata Ibkar.

    “Dimana pada kegiatan ini, kami mendorong agar pihak sekolah dan yayasan SMK se-Kabupaten Tangerang sebagai pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan tenaga kerja pendidik dan kependidikan, serta siswa/i yang sedang melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan (PKL) menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ibkar.

    Ibkar menambahkan, bahwa dasar hukum keikutsertaan ini tercantum pada Permenaker No 5 Tahun 2021 Pasal 35 Ayat 1 tentang peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer dan juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.04/III/2023 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

    Lebih lanjut, Ibkar menjelaskan bahwa nantinya seluruh siswa SMK yang melakukan PKL tersebut akan dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    “Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan perlindungan kepada seluruh siswa SMK selama melakukan PKL. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan di tempat kerja maka kami dapat membantu proses pengobatan sampai sembuh total,” ungkap Ibkar.

    Terakhir, Ibkar berharap melalui kegiatan ini seluruh Kepala Sekolah SMK se-Kabupaten Tangerang dapat mendaftarkan seluruh siswanya yang melakukan PKL menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Setelah Kegiatan ini, saya berharap seluruh Kepala Sekolah SMK se-Kabupaten Tangerang dapat mendaftarkan seluruh siswa yang akan melaksanakan Praktek Kerja Industri dalam Program BPJS Ketenagakerjaan guna untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama siswa tersebut mengikuti Praktek Kerja Industri di tempat kerja,” ujarnya.

    “Dan kami menargetkan seluruh siswa SMK yang PKL di Kabupaten Tangerang dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi dari data Kantor Cabang Dindikbud Provinsi Banten Wilayah Tangerang terdapat 15.000 siswa SMK per tahunnya mengikuti PKL, jadi kita harapkan seluruhnya terlindungi,” tutupnya.

    Sementara itu, H. Ahmad Suhaeri selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Tangerang menyampaikan bahwa di Kabupaten Tangerang terdapat 14 SMK Negeri di Kabupaten Tangerang dan sekitar 204 SMK Swasta di Kabupaten Tangerang.

    “Adapun jumlah siswa yang akan melaksanakan PKL di kelas 12 mencapai sekitar 15.000 siswa per tahun. Untuk itu, melalui kegiatan ini, seluruh peserta berkomitmen dan mengisi pendataan untuk pemetaan pelaksanaan kegiatan PKL di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

  • BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Disnaker Kota Sukabumi Guna Lindungi Pekerja Rentan

    BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan Disnaker Kota Sukabumi Guna Lindungi Pekerja Rentan

    Sukabumi, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.

    Adapun kerjasama ini terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 Kota Sukabumi.

    Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman di De Kebonjati Kota Sukabumi. Selasa, 05 Agustus 2025.

    Turut hadir pada penandatanganan perjanjian kerjasama ini ialah Inspektur Kota Sukabumi Yudi Yustiawan, Kepala Bagian Perekonomian Sekretarian Daerah Kota Sukabumi Rahmi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sukabumi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi dan Dinas Sosial Kota Sukabumi.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Abdul Rahman dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah ditandatangani PKS ini harapannya dapat meningkatkan kepesertaan pekerja rentan di Kota Sukabumi.

    “Semoga dengan adanya kerjasama ini semakin banyak pekerja rentan yang ada di Kota Sukabumi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga membantu peningkatan perekonomian masyarakat Kota Sukabumi,” katanya.

    “Dan PKS ini juga merupakan bentuk hadirnya Pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dan keluarganya yang ada di Kota Sukabumi,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sukabumi.

    “Melalui kolaborasi ini, kita bisa bersama-sama dalam meningkatkan perlindungan pekerja rentan dan keluarganya yang berada di Kota Sukabumi,” katanya.

    “Dan perlindungan ini bentuk hadirnya Negara melalui program BPJS Ketenagkerjaan dalam memberikan perlindunga bila terjadi risiko yang dialami oleh pekerja rentan,” tambahnya.

    Terkahir, Ryan berharap melalui perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menurunkan angka kemiskinan yang berada di Kota Sukabumi.

    “Melalu PKS ini, saya berharap seluruh pekerja rentan yang berada di Kota Sukabumi dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga dapat membantu Pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan yang berada di Kota Sukabumi,” tutupnya.