Kategori: Edukasi

  • Komitmen Tingkatkan SDM, Pemprov Banten Sinergikan Program Banten Membaca dan MBG Dalam Gerakan Banten Membaca

    Komitmen Tingkatkan SDM, Pemprov Banten Sinergikan Program Banten Membaca dan MBG Dalam Gerakan Banten Membaca

    SERANG – Pemerintah Provinsi Banten sinergikan Program Banten Membaca dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Gerakan Banten Membaca untuk pelajar SMA/ SMK /MA se-Provinsi Banten di SMA Bina Putera Serang, Desa Kopo, Kabupaten Serang, Rabu (30/4/2025). Peningkatan sumber daya manusia menjadi salah satu prioritas pembangunan Provinsi Banten.

    Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah melalui sambutan yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat, EA Deni Hermawan menekankan pentingnya membaca dan gizi seimbang dalam membentuk generasi cerdas dan sehat. Kegiatan ini juga didukung oleh kolaborasi dengan Archipelago Aston Banten yang menggelar uji coba pelaksanaan Program MBG.

    “Program ini adalah bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat melalui Banten Cerdas,” ujar Deni.

    Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Archipelago Aston Banten yang turut menyukseskan program prioritas nasional dalam memberikan makanan bergizi bagi pelajar.

    Di kesempatan itu Deni mengingatkan bahwa kemajuan teknologi dan arus informasi yang kian pesat menuntut pelajar untuk memiliki kemampuan literasi yang kuat.

    “Informasi tidak datang sendiri, kita harus mencarinya melalui membaca, memahami situasi, dan menganalisis. Tanpa penguasaan pengetahuan, kita akan tertinggal,” jelasnya.

    Sementara itu, GM Aston Anyer, Nandang Permana, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan uji coba program MBG bersama Archipelago Indonesia di bawah koordinasi Hotel Aston Anyer sejak 9 hingga 30 April 2025.

    “Kami kolaborasi dalam uji coba program Makan Bergizi Gratis. Selanjutnya kami menunggu informasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) apakah akan berlanjut di bulan berikutnya. Namun sejauh ini, respons yang kami terima sangat positif, termasuk dari audiensi dengan Kantor Staf Presiden (KSP),” jelasnya.

    Nandang menambahkan, uji coba MBG telah dilakukan di sejumlah Sekolah mulai dari Sekolah Dasar, SMP hingga SMA/SMK di Serang, Cilegon, dan Anyer. Menu makanan yang disajikan terdiri dari nasi, lauk berprotein, sayuran, dan buah, dengan siswa diminta membawa alat makan sendiri sebagai bagian dari edukasi kebersihan dan pengurangan sampah.

    “Inisiasi pelaksanaan MBG ini berasal dari Presiden CEO Archipelago International, John Flood. Hotel memiliki dapur dan tenaga ahli gizi, sehingga dapat mengurangi beban pemerintah untuk penyediaan dapur umum,” ujar Nandang.

    Ia berharap, program ini bisa menjadi pilot project untuk mengajak hotel dan restoran lain ikut serta, sekaligus mendukung misi mencetak generasi emas 2045.

    Proposal pelaksanaan MBG telah diajukan secara resmi ke KSP, dan saat ini dalam tahap penilaian oleh KSP dan BGN. “Sejauh ini, dari Wali Kota Serang, Cilegon, hingga Gubernur Banten, semua memberikan respons positif atas pelaksanaan uji coba MBG ini. Tidak ada kendala yang berarti,” tegas Nandang.

    Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menambahkan bahwa melalui kegiatan Gerakan Banten Membaca pihaknya terus mendorong budaya membaca sejak dini. Langkah itu sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat literat. Ia menekankan pentingnya pembinaan membaca sejak usia dini hingga 18 tahun demi menciptakan masyarakat pembelajar dan sumber daya manusia berkualitas.

    “Dengan sinergi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mencetak generasi muda yang cerdas, sehat, dan berdaya saing global,” jelas Usman. (Trg)

  • Polresta Serang Kota Bina Pelajar Pelaku Tawuran: Baca Yasin-Latihan Berbaris

    Polresta Serang Kota Bina Pelajar Pelaku Tawuran: Baca Yasin-Latihan Berbaris

    SERANG, Djawaranews.com – Pendekatan berbeda dilakukan Polres Serang Kota Ketika mereka menangkap sejumlah pelajar yang terlibat tawuran.

    Jika selama ini para pelajar yang tertangkap tawuran akan dicatat dan kembalikan ke keluarganya, namun kini Polres Serang Kota sengaja memberikan bimbingan kedisiplinan bagi para remaja yang suka tawuran itu dengan kegiatan positif.

    Proses pembinaan para pelaku tawuran tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah petinggi Polres Serang Kota, di antaranya Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno, Kasi Propam Polresta Serang Kota AKP Muhamad Jumat, Wakasat Binmas Polresta Serang Kota Iptu Ruhiyat, Ps Kasihumas Polresta Serang Kota Ipda Raden Muhammad Maulani, Kanit Provost Polresta Serang Kota Ipda Dedi Kurnia, dan Kanit l Sat Intelkam Polresta Serang Kota Ipda Hernanda Priambudi.

    Kegiatan pembinaan bagi para pelaku tawuran tersebut diawali pada pukul 05.00 WIB subuh. Para remaja pelaku tawuran diajak personel Polres Serang Kota untuk melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Nurul Hukkam Polresta Serang Kota.

    Seusai melaksanakan ibadah, para pelajar ini kemudian harus mengikuti kegiatan baris-berbaris dan kedisiplinan hingga tengah hari. Setelah itu para peserta diajak makan siang bareng dengan personel Polres Serang Kota dan acara cukur rambut.

    Para pelajar selanjutnya diarahkan menuju Masjid Nurul Hukkam untuk membaca Surat Yasin dan mendengarkan tausiah.Kemudian Wakapolresta Serang Kota AKBP Winarno memberikan bimbingan iman dan takwa kepada para peserta tawuran tersebut.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa tindakan yang kalian lakukan (tawuran – Red), bukan hanya membahayakan diri kalian sendiri, tetapi juga merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik keluarga serta sekolah kalian,” ujar Winarno memberikan arahan.

    Winarno mengatakan Polres Serang Kota tak hanya akan bertindak tegas secara hukum kepada pelaku tawuran, namuni juga berkomitmen melakukan pembinaan agar para pelajar dapat memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.

    “Kegiatan pembinaan yang dilaksanakan, seperti lari siang dan edukasi nilai-nilai kedisiplinan serta tanggung jawab, bertujuan untuk membentuk karakter yang lebih baik. Kami berharap kalian menjadikan ini sebagai momentum untuk introspeksi dan berubah jadi pribadi yang lebih positif,” kata Wakapolres Serang Kota.

    Winarto berharap ke depannya para pelajar bisa menjadi insan yang membanggakan dan bukan yang meresahkan. Ia mengingatkan para pelajar untuk mengisi masa muda dengan kegiatan yang bermanfaat dan membangun masa depan.

    Kegiatan pembinaan pun diakhiri dengan penyerahan para pelajar pelaku tawuran ke orang tua masing-masing pada pukul 17.00 WIB.

    Salah satu orang tua pelaku tawuran mengaku senang dengan apa yang dilakukan Polres Serang Kota dalam mendidik dan membina anaknya. “Sekarang anak saya sudah bisa mengendalikan emosinya dan mudah-mudahan ke depan dia tak akan mengulangi perbuatannya,” katanya.

  • Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan dan Syaratnya

    Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan dan Syaratnya

    Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Ketentuan tersebut mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, di Jakarta, pada Jumat, 7 Februari 2025. Lantas, bagaimana cara klaim JKP terbaru?

    Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

    Berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK, baik untuk perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, peserta juga harus menyatakan bersedia untuk bekerja kembali.

    Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memenuhi masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum PHK. Namun, manfaat tersebut dikecualikan untuk peserta yang mengundurkan diri (resign), cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

    “Manfaat JKP bagi peserta yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu diberikan ketika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu,” demikian bunyi Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat dibuktikan dengan bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan PHK dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota.

    Kemudian, perjanjian bersama disertai dengan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang diterbitkan oleh pengadilan hubungan industrial (PHI). Pengajuan juga bisa menggunakan tanda terima laporan PHK dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota, maupun petikan/salinan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 60 Persen selama 6 Bulan

    Untuk diketahui, manfaat uang tunai JKP diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari gaji/upah, untuk paling lama enam bulan. Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas, yaitu maksimal Rp5.000.000.

    “Dalam hal upah melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah,” tulis Pasal 21 ayat (4) PP Nomor 6 Tahun 2025.

    Sesuai laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan mengajukan klaim JKP:
    1. Buat Akun SIAPkerja
    Kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id.
    Tekan ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang.
    Isi data diri, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
    Lengkapi biodata dan profil akun, lalu daftarkan akun.
    2. Lapor Kondisi PHK
    Pada akun SIAPkerja, pilih Lencana Aktivitas.
    Ketuk tombol Buat Laporan, lalu lengkapi data diri yang dipersyaratkan, seperti tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, bukti atau dokumen PHK dari perusahaan, tanggal PHK, dan tanggal mulai bekerja.
    Tekan tombol Buat Laporan kembali untuk mengakhiri proses.
    3. Ajukan Klaim
    Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, tekan tombol Ajukan Klaim.
    Isi data diri, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP) bila ada, nomor rekening bank, nama pemilik rekening bank, dan nama bank.
    Lakukan swafoto (selfie).
    Baca surat pernyataan, lalu ketuk tombol Kirim Pengajuan.
    4. Asesmen
    Selama menunggu verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta JKP harus melakukan asesmen.
    Caranya, ketuk tombol Lakukan Asesmen, lalu Asesmen Potensi Kerja.
    Isi data diri sesuai dengan pekerjaan sebelumnya dan selesaikan asesmen.
    5. Pencairan Dana
    Jika proses pengajuan diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan manfaat uang tunai program JKP ke rekening bank yang telah didaftarkan.
    Pantau rekening bank untuk melihat pencairan.

    Muhyidin selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, menyampaikan sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel membayarkan program JKP dengan 9.704 kasus dengan nominal Rp12.641.476.280.

    “Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel membayarkan 9.074 kasus sebesar Rp. 12.641.476.280 dalam program JKP”, ungkapnya.