Kategori: Daerah

  • Rutan Banjarnegara Sukses Rampungkan Pengisian Data SIMWAIPAS Sebelum Deadline

    Rutan Banjarnegara Sukses Rampungkan Pengisian Data SIMWAIPAS Sebelum Deadline

    Banjarnegara, Djawaranews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara menuntaskan pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemasyarakatan (SIMWAIPAS) sebelum batas waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas komitmen dan kerja keras dalam menyukseskan proses tersebut. Menurutnya, capaian ini mencerminkan keseriusan Rutan Banjarnegara dalam mendukung program digitalisasi di lingkungan pemasyarakatan.

    “Alhamdulillah, seluruh data pegawai berhasil kami input ke dalam SIMWAIPAS lebih awal dari tenggat yang ditetapkan. Ini menjadi bukti nyata dukungan kami terhadap modernisasi sistem kepegawaian,” ujar Dodik, dikutip dari http://kabarindo.id Kamis, (31/7/2025).

    SIMWAIPAS merupakan sistem informasi digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung pengelolaan data kepegawaian secara lebih efisien dan transparan. Aplikasi ini mencakup data identitas, riwayat pendidikan, jabatan, pelatihan, hingga penilaian kinerja pegawai.

    Kasubsi Pengelolaan Rutan Banjarnegara menambahkan bahwa proses pengisian data dilakukan dengan sistem kerja yang terstruktur dan pengawasan ketat guna menjamin keakuratan serta akuntabilitas informasi yang dimasukkan.

    Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di lingkungan pemasyarakatan. Dengan data kepegawaian yang terintegrasi, pelayanan internal diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan berbasis data dalam pengambilan keputusan.

  • Kembalikan Fungsi Trotoar dan Jalan Raya, Pemkot Serang Relokasi Ratusan Pedagang Diluar Rau

    Kembalikan Fungsi Trotoar dan Jalan Raya, Pemkot Serang Relokasi Ratusan Pedagang Diluar Rau

    KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama pihak terkait menertibkan ratusan pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berada diluar Pasar Induk Rau (PIR) untuk selanjutnya direlokasi kedalam pasar.

    PKL yang ditertibkan tersebut karena dianggap menempati area yang bukan peruntukannya, seperti bahu jalan, trotoar dan jalan raya.

    Kasatgas Percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang sekaligus Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pada tahap pertama, penertiban dimulai dari Blok M sampai ke Terminal Cangkring, untuk selanjutnya diteruskan ke daerah pipa gas yang mengarah Cinanggung.

    Pasca ditertibkan, sambung Wahyu, pihaknya mengaku akan menerjunkan petugas lapangan agar PKL tidak kembali bermenculan diluar PIR.

    Pedagang dihimbau untuk menempati lapak jualan yang telah disediakan didalam PIR.

    “Jadi pilihannya silahkan pindah kedalam (PIR) atau tidak boleh berjualan disini (tempat lama yang berada di atas trotoar dan jalan raya), ” katanya.

    Pada sisi lain, Wahyu menjamin lapak-lapak yang disediakan didalam PIR sangat layak untuk ditempati.

    Berbagai perbaikan telah dilakukan pihak pengelola PIR agar pedagang bisa menjadi betah saat berjualan setelah pindah kedalma pasar, karena kondisi didalam PIR mulai ditata  lebih rapih.

    Pihak tidak menampik apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas upaya penertiban PKL diluar PIR.

    “Tapi kita kembalikan lagi kepada Perdanya. Bahwa ada beberapa pelanggaran yang pertama tentunya undang-undang lalu lintas, berjualan di bahu jalan, di irigasi,” tutup Wahyu.(Trg)

  • DPRD Kota Serang Kebut 6 Raperda Krusial, dari Masalah Sampah hingga Program Strategis Walikota

    DPRD Kota Serang Kebut 6 Raperda Krusial, dari Masalah Sampah hingga Program Strategis Walikota

    Kota Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

    Enam Raperda ini nantinya akan menjadi penentu arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.

    Pembahasan intensif ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu-isu vital yang langsung bersentuhan dengan hajat hidup warga.

    Dari keenam Raperda tersebut, yang paling mendesak adalah Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

    Aturan ini merupakan acuan pembangunan yang bagi Pemerintah Kota Serang dalam menjalankan program kerja hingga 2029 nanti.

    DPRD menargetkan Raperda RPJMD ini rampung sebelum 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu yang diamanatkan.

    Sebuah Panitia Khusus (Pansus) lintas fraksi telah dibentuk untuk menggodok draf ini secara maraton bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

    “Saat ini sudah dibentuk Pansusnya untuk dibahas secara detail bersama OPD terkait,” kata Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Serang, Triningsih beberapa waktu lalu.

    Menurut Triningsih, seluruh Raperda usulan dewan ini merupakan upaya legislatif untuk memfasilitasi kebutuhan riil masyarakat dan menuangkannya ke dalam payung hukum yang kuat.

    Wakil Ketua Pansus RPJMD, Edi Santoso, menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih masuk dalam dokumen perencanaan tersebut.

    “Kita akan pastikan 13 program Walikota Serang masuk semuanya di RPJMD. Kita akan kawal sama-sama,” ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.

    Program unggulan yang dimaksud mencakup janji-janji kampanye krusial seperti penanganan banjir, perbaikan infrastruktur jalan dan penerangan kota, hingga reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    Lima Aturan Lain untuk Jawab Kebutuhan Warga

    Selain RPJMD, dewan juga tengah mengerjakan lima Raperda inisiatif lainnya yang ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2025. Kelima Raperda ini lahir dari aspirasi dan kebutuhan mendesak masyarakat.

    Kelima rancangan aturan tersebut adalah:

    – Raperda Kesetaraan Gender

    – Raperda Perlindungan Anak

    – Raperda Kemajuan Kebudayaan

    – Raperda Pengolahan Limbah

    – Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Hewan

    Langkah ini diapresiasi, terutama Raperda Pengolahan Limbah yang diharapkan menjadi solusi konkret bagi persoalan sampah yang selama ini menjadi keluhan utama warga, termasuk isu pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong.

    Begitu pula dengan Raperda Perlindungan Anak dan Kesetaraan Gender yang dinilai penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan adil di Ibu Kota Provinsi Banten ini. (Trg)

  • Baru 38.61% Pekerja di Kabupaten Sukabumi dan 49.90% Pekerja di Kota Sukabumi Terlindungi Program Jamsostek

    Baru 38.61% Pekerja di Kabupaten Sukabumi dan 49.90% Pekerja di Kota Sukabumi Terlindungi Program Jamsostek

    Sukabumi, Djawaranews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

    Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan guna melindungi dari berbagai risiko ekonomi dan sosial.

    Saat ditemui, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustviana mengatakan bahwa target UCJ Kabupaten Sukabumi tahun 2025 adalah sebesar 53,09% (65,98% untuk pekerja PU dan 42,78% untuk pekerja BPU).

    “Dengan ditetapkannya target tersebut, maka terdapat 31,24% UCJ (11,39% untuk pekerja PU dan 55,74% untuk pekerja BPU) yang perlu dikejar atau setara dengan jumlah kepesertaan sebanyak 454.137 Tenaga Kerja Aktif pada tahun 2025,” kata Ryan saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, 30 Juli 2025.

    “Dan hingga saat ini, total pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 309.615 atau 38.61%,” ucap Ryan.

    Ryan menjelaskan bahwa peningkatan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentunya diperoleh melalui kolaborasi berbagai pihak, khususnya bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi yang telah memberikan dukungan dan berperan aktif dalam pembentukan dan penegakan regulasi serta pemberian bantuaniuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

    “Saat ini ada sebanyak 784 orang pekerja rentan di pemerintahan di Kabupaten Sukabumi telah terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan dan ada 12.701 orang pekerja pada ekosistem pemerintahan baik tingkat RT/RW, Linmas, Kader Posyandu dan Kader PKK di Kabupaten Sukabumi telah terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

    “Sedangkan untuk pekerja honorer, Pemkab Sukabumi telah mendaftarkan sebanyak 2.604 orang honorer dan ada 13.590 guru Honorer & GTK di Kabupaten Sukabumi juga telah terdaftar dalam program perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan ini.

    Selain itu, Ryan juga menyebutkan mengenai target UCJ di Kota Sukabumi tahun 2025 adalah sebesar 75,71% (84,02% untuk pekerja PU dan 61,85% untuk pekerja BPU).

    “Dengan ditetapkannya target tersebut, maka terdapat 35,11% UCJ (80,29% untuk pekerja PU dan 29,99% untuk pekerja BPU) yang perlu dikejar atau setara dengan jumlah kepesertaan sebanyak 82.371 Tenaga Kerja Aktif pada tahun 2025,” ujar Ryan.

    Masih kata Ryan, bahwa hingga saat ini untuk di wilayah Kota Sukabumi terdapat 50.998 atau 49.90% pekerja yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Dirinya menyebutkan lagi, bahwa hingga saat ini, Pemerintah Kota Sukabumi telah melindungi sebanyak 201 orang pekerja rentan, 4.995 orang pekerja pada ekosistem pemerintahan baik RT/RW, Linmas, Kader Posyandu dan Kader PKK, 4.125 orang pekerja honorer pada pemerintahan dan 897 guru Honorer & GTK yang ada di Kota Sukabumi.

    Lebih lanjut, Ryan sangat optimis Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi dapat mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tersebut.

    “Kami akan terus berkolaborasi dalam mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah mengenai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi,” tegas Ryan.

    Apalagi, secara regulasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengeluarkan Peraturan Bupati No.9 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepesertaan dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

    Sedangkan Pemerintah Kota Sukabumi juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 124 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Sukabumi.

    “Semoga dengan adanya regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi dapat memperluas cakupan kepesertaan dan semakin banyak pekerja formal maupun informal yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.

  • Bimbingan Teknis Pengamanan Pariwisata 2025 Dimulai, Perkuat Polisi Pariwisata Presisi di Bali

    Bimbingan Teknis Pengamanan Pariwisata 2025 Dimulai, Perkuat Polisi Pariwisata Presisi di Bali

    Denpasar, Djawaranews.com – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengamanan Pariwisata Bali Tahun Anggaran 2025 resmi dibuka hari ini, Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Unique 2 Room, Hotel Haris dan Conventions, Jalan Cokroaminoto Denpasar. Acara ini berlangsung hingga 1 Agustus 2025, setiap hari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

    Mengusung tema “Penguatan Polisi Pariwisata Presisi, Guna Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Pariwisata dalam Rangka Mendukung Asta Cita”, bimtek ini bertujuan meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan sinergi Polisi Pariwisata.

    Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, khususnya di destinasi wisata. Hal ini sekaligus menjadi dukungan nyata terhadap pencapaian delapan agenda strategis pembangunan nasional (Astacita).

    Prosesi pembukaan diawali dengan sambutan MC, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Korsabhara, serta pembacaan doa. Laporan Ketua Pelaksana disampaikan oleh Kasubdit Pam Wisata Korsabhara Baharkam Polri, Kombes Pol Noerwiyanto, S.I.K.

    Acara dibuka secara resmi oleh Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. M.H. Ritonga, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

    Setelah seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembekalan materi oleh sejumlah narasumber, antara lain Prof. Dr. I Nyoman Sunarta, M.Si, seorang akademisi pariwisata Bali, Perwakilan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Ketua PHRI Provinsi Bali, Drs. Sutrisno Dewo Gono Murti, M.M., seorang auditor profesional, dan Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM.

    Secara spesifik, kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi Polisi Pariwisata dalam tugas pengamanan serta pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif.

    Penekanan juga diberikan pada implementasi konsep Polri Presisi di sektor pariwisata melalui pendekatan prediktif dan kolaboratif dengan pemangku kepentingan.

    Penguatan sinergi dan koordinasi antara kepolisian dengan instansi terkait sangat ditekankan guna menjaga keamanan, keselamatan, serta kenyamanan destinasi wisata nasional.

    Harapannya, tercipta iklim pariwisata yang aman dan kondusif demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan citra Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan, sekaligus berkontribusi langsung pada pencapaian Astacita melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

    Peserta dan Penekanan Pimpinan
    Kegiatan penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan perwakilan lembaga terkait. Dari internal Polri, hadir Brigjen Pol Suhendri, S.I.K. (Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri), Kombes Pol Noerwiyanto, S.I.K (Kasubdit Pam Wisata Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri), Kombes Pol Edy Sumardi P., S.I.K., M.H., AKBP Dr. Reza, Kompol Sandy, dan Penata Fitriana.

    Sementara dari eksternal dan peserta, turut hadir Kapolda Bali, 36 Direktur Pamobvit Polda jajaran se-Indonesia, 36 Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda, perwakilan Kementerian Pariwisata, akademisi pariwisata, Ketua PHRI Provinsi Bali, serta auditor profesional.

    Dalam sambutannya, Kakorsabhara Baharkam Polri, Irjen Pol Drs. M.H. Ritonga, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Bali atas kehadiran dan dukungan penuhnya.

    Apresiasi juga diberikan kepada Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri dan panitia atas suksesnya penyelenggaraan acara. Beliau berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mengimplementasikan hasilnya dalam pelayanan kepada masyarakat.

    Lebih lanjut, Kakorsabhara memberikan beberapa penekanan penting diantaranya melakukan analisis risiko terhadap objek wisata yang berpotensi menjadi rawan ancaman kriminalitas dan gangguan kamtibmas, khususnya dalam rangkaian pelaksanaan agenda nasional, secara komprehensif dan eksploratif.

    “Melaksanakan tugas pengamanan pariwisata berupa perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara profesional, dengan tujuan utama memastikan aspek keamanan dan keselamatan diterapkan pada setiap objek wisata melalui kegiatan Risk Assessment,” ujar beliau.

    “Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan terkait secara kolaboratif dalam pengamanan objek vital nasional,” terang beliau.

    Informasi kegiatan ini disampaikan oleh Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., Auditor Madya TK III Sispamobvitnas Korsabhara Baharkam Polri. @red

  •  Kasus Persekusi Terjadi Lagi Terhadap Umat Kristen Saat Sedang Beribadah di Padang Sumatera Barat 

     Kasus Persekusi Terjadi Lagi Terhadap Umat Kristen Saat Sedang Beribadah di Padang Sumatera Barat 

    PADANG SUMBAR, Djawaranews.com – Kasus perksekusi terjadi terhadap umat Kristen saat sedang melangsungkan acara ibadah, semakin meluas belum lama berselang dari kejadian di cidahu Sukabumi, di desa kapur kalbar dan di sumber makmur kalteng dan terkini lanjut di Padang sarai sumbar, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Minggu, (27/7-2025)

    Saat jemaat sedang menjalankan ibadah, sekelompok warga secara paksa membubarkan kegiatan tersebut. Mereka datang beramai-ramai mengepung lokasi ibadah dengan tindakan yang mencerminkan arogansi dan kekerasan. Beberapa di antaranya membawa balok kayu, berteriak-teriak dengan emosi, memecahkan kaca bangunan, merusak kursi, bahkan melakukan kekerasan fisik. Anak-anak pun tidak luput dari serangan, ada yang terkena pukul dan tendang saat jemaat yang ketakutan berlarian menyelamatkan diri, sementara tangisan histeris anak-anak memenuhi suasana.

    Secara hukum, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum tetapi juga mencakup penganiayaan, perusakan fasilitas ibadah dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E dan Pasal 29. Negara berkewajiban menjamin setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

    Namun dari berbagai peristiwa yang terjadi, terlihat bahwa peran negara dan aparat penegak hukum masih sangat minim atau bahkan absen. Menteri Agama, yang seharusnya berdiri paling depan melindungi hak beragama, tidak menunjukkan kepedulian yang memadai. Kementerian Hukum dan HAM pun justru mau menjamin pelaku Intolerasi daripada memberikan perlindungan kepada korban.

    Presiden pun lebih sering terlihat menyuarakan kepedulian terhadap konflik internasional seperti Palestina, namun belum secara tegas bersikap atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terhadap jemaat minoritas di dalam negeri.

    Kasus serupa di Cidahu pun hingga kini belum menemukan keadilan yang tuntas. Korban dan kuasa hukumnya masih terus berjuang. Bahkan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, meskipun warga telah melakukan demonstrasi besar-besaran menolak tindakan intoleransi, aparat belum menyentuh oknum RT maupun kepala desa yang menolak pembangunan gereja tanpa dasar hukum yang sah.

    Sungguh ironis, di negeri yang menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika, umat Kristen masih harus beribadah dalam ketakutan, terus-menerus mengalami penolakan, kekerasan, bahkan persekusi, hanya karena menjalankan keyakinannya.

    Lebih menyedihkan lagi, ketika hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru tak kunjung berpihak. Keadilan terasa jauh, perlindungan negara tak kunjung nyata.

    Sampai kapan umat Kristen harus bertahan dalam situasi seperti ini? Sampai kapan suara tangis dan luka batin jemaat dianggap wajar dan layak didiamkan?

    Kami hanya ingin beribadah dengan damai tanpa ancaman, tanpa penghakiman, tanpa kekerasan. Tapi selama keadilan masih berpihak pada tekanan massa, maka luka ini akan terus membekas dalam sejarah bangsa. (Erianto Perangin-Angin)

  • 631 Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Sukabumi Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

    631 Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Sukabumi Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

    Sukabumi, Djawaranews.com – Sebanyak 631 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

    Perlindungan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang mengikuti KKN. Senin, 28 Juli 2025.

    Turut hadir dalam penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah Rektor Universitas Muahammadiyah Sukabumi Dr. Reny Sukmawani, M.P, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Dr. Jujun Ratnasari, M.Si., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Dine Novaliza Dewi, Para Wakil Rektor dan Dosen.

    Saat ditemui, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana mengapresiasi Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang telah memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswanya yang mengikuti KKN.

    Ryan menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa selama menjalankan KKN, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.

    “Perlindungan bagi mahasiswa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian,” kata Ryan.

    “Dan perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ryan menyebutkan bahwa mahasiswa yang menjalani program KKN akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun iuran premi untuk kedua program jaminan sosial tersebut yakni sebesar Rp 16.800 per bulan.

    “Dengan premi yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar antara lain jika peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan tanpa batas termasuk selama proses pemulihan, dan santunan cacat,” ungkapnya.

    Sementara itu, Rektor Universitas Muahammadiyah Sukabumi Dr. Reny Sukmawani, M.P, menyebutkan KKN merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Para mahasiswa akan ditempatkan di berbagai daerah untuk menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan penguatan potensi lokal.

    Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa seluruh peserta KKN tahun ini didaftarkan ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

    “Perlindungan ini dinilai penting, mengingat potensi risiko yang mungkin dihadapi mahasiswa selama menjalankan tugas di berbagai pelosok daerah,” ucapnya.

  • Mulai Luntur, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Desa Budayakan Kembali Gotong Royong

    Mulai Luntur, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak Desa Budayakan Kembali Gotong Royong

    Serang  – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengajak pemerintah desa (pemdes) dalam hal ini kepala desa (kades) untuk mengedukasi serta mengajak masyarakat untuk membudayakan kembali gotong royong. Mengingat, saat ini budaya gotong royong di lingkungan masyarakat sudah mulai luntur.

    Ajakan disampaikan Bupati Ratu Zakiyah saat menghadiri Puncak acara HUT ke 46 Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran di depan gerbang Bendungan Sindangheula pada Senin, 28 Juli 2025 siang yang disaksikan oleh ratusan masyarakat, tokoh masyarakat, unsur Muspika, dan lainnya. “Mari kita budayakan kembali gotong royong yang hari ini mulai luntur di desa-desa,”ucapnya.

    Oleh karenanya, Ratu Zakiyah mengaku sudah berbincang bersama Kepala Desa Sindangheula, Suheli berkaitan dengan budaya gotong royong yang bertujuan untuk menuntaskan pengelolaan sampah. “Cari formulasi yang paling baik, bagaimana caranya agar pengelolaan sampah menjadi yang terbaik. Ciptakan inovasi-inovasi dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,”katanya.

    Selain itu, Ratu Zakiyah juga mengingatkan khususnya masyarakat Desa Sindangheula untuk menjaga persatuan karena kekuatan ada pada persatuan. “Karena bersatu saja kita belum tentu kuat, apalagi kita bercerai berai. Oleh karena itu, apa yang dilakukan pak kades kami mendukung penuh dalam rangka kebersamaan, persaudaraan dan silahturahmi sehingga Desa Sindanghela terus tetap bisa terjaga persatuan dan kesatuannya di antara sesama warga,”ungkapnya.

    Pada momen tersebut, Ratu Zakiyah mengaku bersyukur bisa menghadiri dalam rangka memeriahkan dan menutup puncak HUT Desa Sindangheula ke 46, yang mana selain sebagai Bupati Serang juga sebagai warga Desa Sindangheula.

    “Tentu ini adalah satu hal yang luar biasa yang dilakukan kepala desa. Yang jelas, semoga dengan usia ke 46 tahun saya berharap semoga Desa Sindangheula bisa terus berinovasi melakukan yang terbaik, Sehingga Desa Sindangheula bisa semakin maju dan berkualitas,”tandasnya.

    Kades Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Suheli menyambut baik pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bahwa pertama harus menjaga persatuan dan kesatuan. “Kemudian lestarikan gotong royong, dan harus benar-benar mampu untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Tentunya ini adalah salah satu yang harus kita pertahankan,”ucapnya.

    Berkaitan dengan pengelolaan sampah, Suheli pun menyambut baik arahan Bupati Ratu Zakiyah. “Untuk persampahan kami coba untuk berinovasi pengolahan sampah organik dan anorganik. Tentu pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat, memberikan arahan dan edukasi kepada masyarakat. Pemdes Sindangheula juga menganggarkan untuk pembeliaan alat-alat pengelolaan sampah baik organik dan anorganik,”paparnya. (Trg)

  • Ketua DWP Rutan Kabanjahe Pimpin Pertemuan Dharma Wanita, Peran Istri dalam Mendukung Kinerja Suami

    Ketua DWP Rutan Kabanjahe Pimpin Pertemuan Dharma Wanita, Peran Istri dalam Mendukung Kinerja Suami

    TANAH KARO, SUMUT – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan peran aktif anggota, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Ny. Erlina Bahtiar Sembiring, memimpin langsung pertemuan rutin DWP yang digelar pada Jumat (25/07/2025) di aula Rutan Kabanjahe.

    Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan, serta sebagai bentuk penguatan peran perempuan, khususnya para istri pegawai di lingkungan Rutan Kabanjahe.

    Dalam sambutannya, Ketua DWP menegaskan pentingnya peran istri sebagai pendamping yang turut serta menciptakan suasana harmonis dan kondusif dalam keluarga, yang secara tidak langsung berdampak positif pada kinerja suami di lingkungan kerja.

    “Seorang istri tidak hanya bertugas mengurus rumah tangga, tetapi juga menjadi penyemangat dan penyeimbang emosi bagi suami. Kehadiran dan dukungan moril dari istri sangat memengaruhi semangat dan produktivitas kerja suami,” ujar Ketua DWP.

    Kegiatan ini turut diisi dengan diskusi ringan dan berbagi pengalaman antaranggota, serta penyampaian agenda kerja DWP ke depan. Selain itu, Ketua DWP juga mengajak seluruh anggota untuk terus aktif dalam kegiatan sosial dan keorganisasian guna memperkuat solidaritas serta memberikan kontribusi nyata di lingkungan Rutan.

    Di akhir kegiatan, para anggota menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peran suami sebagai abdi negara, serta siap berkontribusi membangun citra positif Dharma Wanita Persatuan.

    Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara pegawai dan keluarga besar Rutan Kabanjahe semakin solid dalam mendukung tugas dan fungsi pemasyarakatan.
    (Erianto Perangin-Angin)

  • Dialog dengan Pengelola Mall di Tangerang, Kemenkum Banten Dorong Sertifikasi Berbasis KI

    Dialog dengan Pengelola Mall di Tangerang, Kemenkum Banten Dorong Sertifikasi Berbasis KI

    TANGERANG, Djawaranews.com – Sebagai upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di sektor perdagangan dan jasa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar dialog interaktif bersama para pengelola pusat perbelanjaan untuk Wilayah Tangerang, yang berlangsung di TangCity Mall, Selasa (22/07/2025).

    Dialog ini menjadi wadah edukasi serta ajakan untuk mengikuti program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.

    Kepala Divisi Pelayanan Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kekayaan intelektual saat ini semakin meningkat.

    “Jika kita lihat di media sosial, belakangan ini cukup banyak terjadi perselisihan yang melibatkan kekayaan intelektual. Ini menjadi bukti bahwa masyarakat kini mulai sadar bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang signifikan,” ungkap Picesco.

    Ia menambahkan bahwa di Provinsi Banten, pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa menunjukkan dinamika yang positif. Hal ini terlihat dari banyaknya pusat perbelanjaan yang tumbuh di berbagai wilayah, baik di kabupaten maupun kota.

    Namun, Picesco menyoroti bahwa belum seluruh pusat perbelanjaan di Banten memiliki sertifikasi sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Saat ini, baru sebagian kecil yang telah tersertifikasi, padahal manfaat dari sertifikasi ini sangat penting.

    “Sertifikasi ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum, tapi juga menjadi nilai tambah dalam membangun reputasi dan kepercayaan publik. Pusat perbelanjaan yang bersih dari barang bajakan akan lebih kredibel, dihargai oleh pemegang hak cipta, dan lebih dipercaya oleh konsumen,” jelasnya.

    Dialog interaktif ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam menciptakan ekosistem pusat perbelanjaan yang ramah terhadap kekayaan intelektual. Dengan meningkatnya kesadaran dan komitmen dari para pengelola pusat perbelanjaan, diharapkan Banten bisa menjadi pelopor dalam pengembangan pusat perdagangan yang sehat, kompetitif, dan berbasis perlindungan hukum yang kuat.