Kategori: Bali

  • Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

    Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

    Bali, Djawaranews.com – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).

    Supratman menjelaskan kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dan PT MBS telah membayar kewajibannya kepada LMK SELMI. Bagi Supratman, momentum ini harus dilihat sebagai contoh baik dari kedua pihak untuk menghargai kekayaan intelektual, khususnya penghargaan kepada para pencipta musik.

    “Momen perjanjian damai ini bukan hanya soal jumlah royalti yang dibayarkan, tetapi lebih penting adalah kebesaran jiwa kedua belah pihak. Mudah-mudahan dapat menjadi contoh teladan bagi semua warga Indonesia untuk menghargai hak kekayaan intelektual,” ungkap Supratman di Bali, didampingi Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, serta perwakilan LMK SELMI, Ramsudin Manulang.

    Menkum mengatakan bahwa Kementerian Hukum (Kemenkum) mendukung adanya transparansi terhadap pungutan royalti yang dilakukan oleh LMK maupun LMK Nasional (LMKN). Untuk itu, Kemenkum nantinya akan mengeluarkan Peraturan menteri Hukum yang baru untuk mengatur soal pemungutan royalti.

    “Saya setuju bahwa koreksi terhadap transparansi, pungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan Permenkum yang baru yang mengatur itu,” ungkapnya.

    Supratman juga menegaskan kalau royalti bukanlah pajak. Pasalnya, tidak ada sepeserpun royalti yang masuk ke pemerintah, melainkan semuanya diberikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya.

    “Royalti bukan pajak, negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Semua pungutan royalti itu disalurkan kepada yang berhak. Dan yang menyalurkan bukan pemerintah, tetapi oleh LMK atapu LMKN yang memungut royalti, salah satunya LMK Selmi. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawabannya, untuk transparansinya akan kita umumkan ke publik,” kata Supratman.

    Jika dibandingkan dengan Malaysia, lanjut Supratman, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih terbilang rendah padahal jumlah penduduk Indonesia lebih banyak dari Malaysia. Ia mengungkapkan LMK dan LMKN di Indonesia mengumpulkan royalti sebesar Rp270 miliar, sedangkan Malaysia bisa mengumpulkan Rp600-700 miliar setiap tahunnya.

    “Bayangkan, Malaysia, negara yang kecil, penduduknya tidak seberapa, total royalti yang mereka bisa kumpulkan hari ini kurang lebih 600-700 miliar per tahun. Kita Indonesia, mulai dari platform internasional, sampai kepada retail, kalau menurut laporan yang saya terima kita baru ngumpulin 270 miliar, padahal penduduk kita 280 juta. Jadi sangat kecil,” ujarnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya Direktur PT MBS dijadikan tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta setelah dilaporkan oleh LMK Selmi. Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Wilayah Kemenkum Bali dengan tujuan mendapatkan kesepakatan damai.

  • Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

    Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali untuk Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah

    BALI, Djawaranews.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa, (05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang Asing.

    Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar inidihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang.

    Selain jajaran Ditjen Imigrasi, pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.

    “Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satudestinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus.

    Dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.

    Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran; menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali; serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

    Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera (bodycam). Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroliimigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi NgurahRai dan Denpasar, di antaranya: Kuta Utara (Canggu); Seminyak, Kerobokan; Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa; Pecatu (Uluwatu, Bingin); Pantai Mertasari; Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.

    Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di manakegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala danacak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.

    Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009pendetensian. Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.

  • Serangkaian HUT IBI ke-74 dan Harganas ke-32, Pemkot Denpasar Berikan Pelayanan KB SEPADU

    Serangkaian HUT IBI ke-74 dan Harganas ke-32, Pemkot Denpasar Berikan Pelayanan KB SEPADU

    Denpasar, Djawaranews.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Mandara dan BKKBN Provinsi Bali menggelar kegiatan Pelayanan Keluarga Berencana Serentak (SEPADU) di RS Bali Mandara, Rabu (18/6). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Ikatan Bidan Indonesia (IBI) serta Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32.

    Hadir dalam kegiatan ini Ketua Bidang IV TP PKK Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widyani Wiradana mewakili Ketua TP PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Kepala DP3AP2KB Kota Denpasar, Dra. I Gusti Agung Sri Wetrawati, M.Si, Wakil Direktur Pelayanan RS Bali Mandara dr. I Ketut Widiyasa, serta Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For, MARS.

    Ketua Bidang IV TP PKK Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widyani Wiradana menyaksikan secara langsung proses pemasangan alat kontrasepsi jangka panjang berupa IUD dan implan kepada para akseptor sekaligus menyerahkan sembako kepada para akseptor. Hal ini mengingat pentingnya program KB sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup keluarga.

    “Keluarga Berencana merupakan langkah bijak untuk mengatur kehamilan, menjarangkan kelahiran, dan meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak,” ujarnya.

    Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga DP3AP2KB Kota Denpasar, Made Ayu Wahyuni, menjelaskan bahwa program SEPADU bertujuan memberikan layanan KB yang komprehensif, berkualitas, dan mudah diakses masyarakat. Pelayanan ini merupakan bagian dari strategi mendukung program pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga berkelanjutan.

    Dijelaskannya, Program ini dilaksanakan dalam tiga tahap, diawali hari ini di RS Bali Mandara dengan sasaran Pasangan Usia Subur (PUS) di wilayah Denpasar Selatan dan Timur, dengan target 50 akseptor, yang terdiri dari 39 akseptor IUD dan 11 akseptor implan. Sedangkan, tahap kedua akan digelar pada 24 Juni 2025 di PMB Suryanti, Desa Peguyangan Kangin, menyasar wilayah Denpasar Barat dan Utara. Sedangkan tahap ketiga akan dilaksanakan pada 28 Juni 2025 di RS Bali Med Denpasar untuk pelayanan KB MOP.

    Wakil Direktur Pelayanan RS Bali Mandara, dr. I Ketut Widiyasa, merasa bangga dapat menjadi bagian dari kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa momentum ini tepat untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun keluarga sehat dan sejahtera.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi, pelayanan, dan motivasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap pentingnya KB dan kesehatan ibu-anak. Kami sangat mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For, MARS menekankan bahwa KB bukan hanya soal alat kontrasepsi, tetapi juga tentang perencanaan hidup berkeluarga secara menyeluruh. “Keluarga yang sejahtera dimulai dari perencanaan yang baik. Jangan terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, atau terlalu sering melahirkan. Melalui KB dan pembangunan keluarga yang terarah, kita bisa menciptakan generasi sehat dan unggul,” pungkasnya.

    Kegiatan SEPADU ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam program KB nasional, demi mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas, sehat, dan bahagia. (Red)