Penulis: Redaksi DjawaraNews

  • Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mengundurkan Diri

    Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Mengundurkan Diri

    Jika Anda adalah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan tetapi resign atau mengundurkan diri dari tempat kerja? Barangkali Anda bertanya-tanya, bisakah dana BPJS Ketenagakerjaan tersebut dicairkan kendati Anda sudah bukan lagi karyawan di tempat kerja tersebut?

    Hal ini wajar jika menjadi pertanyaan banyak pekerja, sebab iuran BPJS Ketenagakerjaan memang sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja. Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengundurkan diri termasuk salah satu dari beberapa kriteria pekerja yang dapat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan.

    Walau sudah mengundurkan diri, iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak pekerja kendati dibayarkan oleh tempat kerja. Hal ini karena iuran tersebut juga dipotong dari gaji bulanan pekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program, termasuk Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

    JHT merupakan perlindungan jangka panjang yang diberikan saat peserta pensiun, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia. Besar iurannya untuk pekerja penerima upah adalah 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Untuk pekerja bukan penerima upah, iuran JHT sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan

    JKK memberikan uang tunai maupun pelayanan kesehatan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja. Besaran iurannya berkisar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah, tergantung pada risiko pekerjaan, dan ditanggung perusahaan.

    Sedangkan JKM memberikan manfaat uang kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Iurannya sebesar 0,3 persen dari upah, juga ditanggung perusahaan.
    Adapun beberapa kriteria pengajuan klaim tersebut yaitu:
    1. Usia pensiun 56 tahun;
    2. Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
    3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
    4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU);
    5. Mengundurkan diri;
    6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
    7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    8. Cacat total tetap;
    9. Meninggal dunia;
    10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen;
    11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen; dan
    12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.

    Lantas apa syarat mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan? Sebagai informasi, dana BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim berdasarkan program, misalnya JHT, JKM, atau JKK. Berikut syarat dan cara klaim dana BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT, JKM, dan JKK bagi pekerja yang telah mengundurkan diri.

    Syarat dan Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Syarat pencairan dana JHT
    Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
    3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja.
    4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

    Prosedur klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dapat dilakukan dengan membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.

    Cara klaim dana JHT

    Pengajuan klaim dana JHT dapat dilakukan dengan mengakses Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Langkah-langkahnya:
    1. Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan.
    3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
    4. Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
    5. Mengunggah Dokumen Persyaratan.
    6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.
    7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
    8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

    Syarat dan Cara Klaim Dana JKM BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri

    Syarat Klaim Dana JKM
    Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat mengajukan klaim manfaat JKM dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:
    1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Kartu tanda penduduk, paspor, atau bukti identitas lain dari Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia.
    3. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain dari ahli waris.
    4. Kartu keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris.
    5. Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang, surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI, atau surat keterangan hilang dari Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI.
    6. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
    7. Rekening tabungan atas nama ahliwaris yang sah.
    Selain itu diperlukan dokumen lain untuk mengklaim JKM, yaitu:
    1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
    3. Akta kematian.
    4. Fotokopi Kartu Keluarga.
    5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
    6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
    7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

    Cara Klaim Dana JKM
    Prosedur klaim JKM bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerja dan meninggal dunia dapat dilakukan dengan membuka website bpjsketenagakerjaan.go.id untuk status klaim. Kemudian masukkan nomor KPJ dan klik Informasi Status Klaim.
    Setelah itu, klaim JKM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
    1. Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JKM.
    2. Mengambil nomor antrian.
    3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
    4. Dilayani oleh petugas.
    5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKM.
    6. Santunan JKM masuk di rekening ahli waris.
    7. Guna meningkatkan kualitas layanan, pastikan mengisi e-survey yang dikirim melalui e-mail

    Syarat dan Cara Klaim Dana JKK BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
    Syarat Klaim Dana JKK:
    1. Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I).
    2. Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II).
    3. Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III).
    4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
    5. E-KTP.
    6. Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi.
    7. Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas.
    8. Kwitansi Pengobatan dan Perawatan.
    9. Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja).
    10. Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja).
    11. Buku Tabungan.
    12. NPWP (saldo lebih dari 50 juta).

    Cara klaim dana JKK
    1. Datang ke kantor cabang dan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pelaporan/pengajuan klaim JKK.
    2. Mengambil nomor antrian.
    3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
    4. Dilayani oleh petugas.
    5. Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JKK.
    6. Manfaat JKK masuk ke rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Adi Hendarto Selaku Pps. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pekerja yang mengundurkan diri dalam memperoleh haknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan untuk peserta yang sudah mengundurkan diri untuk memperoleh haknya, untuk wilayah Sumbagsel sendiri kita tersebar di 27 unit kerja di 5 Provinsi, Yaitu Sumsel, Lampung, Babel, Bengkulu dan Jambi”. Ungkap Adi.

    Dalam proses klaim peserta juga dapat mengunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi JMO yang tersedia di google play store dan app store.

  • Laskar Merah Putih Berastagi Terima SK,Kembangkan Sayap Loyalitas Tanpa Batas

    Laskar Merah Putih Berastagi Terima SK,Kembangkan Sayap Loyalitas Tanpa Batas

    KARO SUMUT, Djawaranews.com – Markas K Laskar Merah Putih (MAC LMP) Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara dibawah pimpinan Bromo Ginting terima Surat Keputusan ( SK),Senin (26/05/2025) sekira pukul 15.30 Wib di Kantor Sekretariat Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Karo Jalan Desa Singa Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara.

    Penyerahan SK ini langsung diserahkan oleh Ketua Macab LMP Kabupaten Karo,Gembira Ginting didampingi Sekretaris Bistok Situmorang,S.Pd dan pengurus Macab LMP Karo lainnya.

    Ketua Macab LMP Kabupaten Karo,Gembira Ginting berharap MAC LMP Berastagi bisa berkaloborasi dan mengembangkan sayap sampai keakar akar pelosok,dan menjadikan LMP menjadi Barometer dan tetap kordinasi dan komunikasi dengan Macab LMP Kabupaten Karo,loyalitas tanpa batas.”Ujar Ketua Gembira Ginting.

    Sementara Bromo Ginting Selaku Ketua MAC LMP Berastagi mengatakan terlebih dahulu akan melakukan Audensi ke Camat Kecamatan Berastagi Mapolsek Berastagi,Koramil Berastagi, sebagai Pembina MAC LMP Berastagi,dan selanjutnya akan mengembangkan sayap serta melakukan program.”Kata Bromo Ginting didampingi Sekretaris Kornelius Depari.

    Saat dikonfirmasi salah satu pengurus MAC LMP Kecamatan Berastagi, Yudha Valentino Ginting mengatakan kehadiran LMP di Berastagi akan tetap bermanfaat kepada masyarakat dan kita akan mengedepankan perjuangan sosial.”Beber Wakil Sekretaris LMP Kecamatan Berastagi ini.

    Yudha Ginting juga menekankan kalau kedepannya akan tetap menjalin silaturahmi dan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan,dan yang dianggap pro masyarakat.”Pungkasnya.

    MAC LMP Berastagi Periode 2025-2030 mempunyai pengurus,Ketua Bromo Ginting, Sekretaris Kornelius Depari dan Bendahara Mburak Ginting.SH. (Erianto Perangin – Angin)

  • Menghadirkan Perlindungan dan Edukasi: Jasa Raharja Wilayah Banten Sosialisasikan Opsen PKB dan Pemutihan Pajak di Kota Serang

    Menghadirkan Perlindungan dan Edukasi: Jasa Raharja Wilayah Banten Sosialisasikan Opsen PKB dan Pemutihan Pajak di Kota Serang

    Banten, Djawaranews.com – PT Jasa Raharja Wilayah Banten terus berperan aktif dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Banten dengan melaksanakan sosialisasi pajak daerah, khususnya mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen BBNKB, dan program pemutihan pajak kepada masyarakat di Kota Serang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, serta pemahaman yang benar mengenai opsen PKB, yang kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

    Opsen PKB atau Opsi Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota mendapatkan bagian dari pajak kendaraan bermotor melalui skema opsen.

    Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena besaran pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan, justru pemerintah memberikan diskon pajak dan penghapusan denda melalui Pergub Banten No. 170 Tahun 2024.

    “Opsen PKB hanya mengubah skema penerimaan pajak di belakang layar antara provinsi dan kabupaten/kota. Nominal yang dibayarkan masyarakat tetap sama, dan tidak ada beban tambahan,” ujar Rangga.

    Lebih lanjut, Jasa Raharja juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi masyarakat mengenai peranannya sebagai lembaga asuransi sosial yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum. Dana santunan ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersama dengan pajak kendaraan.

    Di lokasi terpisah, Kepala Jasa Raharja Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam mendukung penuh program pemutihan dan sosialisasi opsen pajak. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian sangat penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan yang tertib dan aman.

    “Pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah bentuk gotong royong sosial. Masyarakat yang taat pajak ikut berkontribusi dalam sistem perlindungan bagi pengguna jalan lainnya,” pungkas Arny.

    Dengan pendekatan langsung ke masyarakat ini, Jasa Raharja berharap tercipta pemahaman yang utuh: bahwa pajak kendaraan tidak hanya urusan administrasi, tetapi juga wujud nyata perlindungan sosial di jalan raya. (Adt)

  • Kakanwil Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kepada Walikota Tangerang

    Kakanwil Serahkan SK Badan Hukum Koperasi Merah Putih Kepada Walikota Tangerang

    TANGERANG, Djawaranews.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten R. Natanegara K.P secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Merah Putih Babakan kepada Walikota Tangerang Sachrudin.

    Ia menyerahkannya dalam acara penandatanganan akta pendirian koperasi yang dilakukan secara serentak oleh 104 Koperasi Merah Putih di Kota Tangerang, Senin (26/05/2025).

    Natanegara menyebut bahwa ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam proses percepatan berdirinya koperasi Merah putih.

    “Proses legalisasi sangat cepat, kalau berkas sudah sesuai tidak ada yang salah, bisa langsung diinput sama notaris kedalam aplikasi, nanti surat keputusan legalisasinya badan hukum koperasinya sudah bisa di cetak.” ujarnya.

    Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan bahwa seluruh 104 kelurahan di Kota Tangerang pada hari ini telah menandatangani akta pendirian koperasi, selesai dalam waktu yang cepat dan singkat.

    “Baru minggu kemarin saya menginstruksikan kepada seluruh lurah untuk segera pembuatan koperasi merah putih dan hari ini seluruh koperasi melalukan penandatanganan akta pendirian, ini semua bisa terlaksana berkat kolaborasi kita semua untuk terealisasi pembentukan koperasi yang berbadan hukum,” ucap Sachrudin.

    Lebih lanjut Walikota Tangerang menyampaikan bahwa pembentukan koperasi bukan sekadar formalitas, tapi menjadi tonggak penting dalam pemberdayaan masyarakat. Koperasi mencerminkan semangat gotong royong, dan kami akan terus mendampingi dalam setiap proses perjalanannya.

    “Koperasi adalah pilar penting dalam perekonomian nasional. Dengan adanya akta pendirian yang sah, koperasi memiliki posisi hukum yang kuat untuk berkembang dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggotanya,” ujarnya.

  • Wamenpora Taufik Terima PB Jaya Raya, Bahas Perkembangan Bulu Tangkis Tanah Air

    Wamenpora Taufik Terima PB Jaya Raya, Bahas Perkembangan Bulu Tangkis Tanah Air

    Jakarta, Djawaranews.com – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat menerima Ketua Pengurus Yayasan Pembangunan Jaya Raya, Budi Karya Sumadi bersama jajaran pengurus klub bulu tangkis PB Jaya Raya di Kemenpora, Jakarta, Senin (26/5).

    Pertemuan tersebut membahas terkait perkembangan cabang olahraga bulu tangkis di Tanah Air. Budi Karya dalam kesempatan itu ingin bertukar pendapat mengenai program pembinaan atlet.

    “Kami ingin sekali bulu tangkis bisa kembali berjaya seperti sebelumnya. Oleh karenanya saya mau meminta saran dan juga berbagi pengalaman dalam mengembangkan atlet muda bulu tangkis,” ujar Budi Karya.

    Mantan Menteri Perhubungan itu juga melaporkan, terdapat dua atlet PB Jaya Raya yang berhasil lolos ke pelatnas PBSI 2025. Keduanya adalah Jania Novalita Situmorang dan Ali Faathir Rayhan. Mereka terpilih berdasarkan hasil pantauan seleknas PBSI.

    “Ya ada dua atlet PB Jaya Raya yang berhasil masuk pelatnas, tentu kami berharap Jania dan Faathir bisa menunjukkan yang terbaik, serta tumbuh menjadi pemain yang unggul,” jelas Budi Karya.

    Wamenpora Taufik merespons baik atas pernyataan dari Budi Karya. Dia bilang, talenta muda dari atlet bulu tangkis harus terus diperkuat karakternya agar bisa mencapai prestasi yang diingikan.

    “Menurut saya, fondasi dan karakter atletnya harus kuat dulu. Kemudian juga komitmennya harus tinggi supaya ini bisa berjalan dengan baik,” kata Wamenpora Taufik.

    Disamping itu, Wamenpora Taufik menginginkan sinergi kuat antara PBSI dan juga klub-klub bulu tangkis yang tersebar di berbagai wilayah. Hal ini semata-mata untuk prestasi Indonesia di panggung internasional.

    “Tentu kita bersama-sama agar mencari solusi untuk kebaikan bulu tangkis. Pelatih-pelatih yang ada di klub juga harus terus memperdalam ilmu kepelatihannya agar menciptakan pemain yang hebat,” pungkas Wamenpora Taufik. (Red)

  • Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

    Buka Wasdal SMP di PT Smelting, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri: Guna Memastikan Keamanan Pada Obvitnas dan Obter

    Jawa Timur, Djawaranews.com – Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., buka kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) ke I terkait Implementasi Sistem Manajemen Pembangunan (SMP) Obvitnas PT Smelting. Senin, 26 Mei 2025.

    Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kombes Pol. Mirzal Alwi, S.I.K Ketua Tim Wasdal I PT Smelting serta ⁠AKBP Budi Sulistyanto, S.H, Kompol Yuli Astiti, S.H., M.H., ⁠Delfia, S.Kom., dan Drs. Rahardy selaku anggota Tim Wasdal I PT Smelting.

    Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Management PT Smelting, diantaranya ialah Mr. Hasegawa selaku Director, Bouman Situmorang selaku Manager Eksternal Relation, Indra selaku Manager. General affairs, Denny Abriantoro selaku Chief of Security dan Yuda Koike selaku Manager Regional Departemen.

    Dalam sambutannya, Dir Pam Obvit Baharkam Polri Brigjen Pol Suhendri mengatakan maksud dan tujuan kegiatan Wasdal I Implementasi SMP ini ialah untuk memastikan keamanan pada Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) yang ada di wilayah Indonesia.

    “Kegiatan Wasdal ini ialah untuk melaksanakan kegiatan audit sistem manajemen pengamanan setelah dilaksanakan proses audit dan wasdal. Kegiatan ini mengedepankan pemutakhiran implementasi SMP yang memperhatikan rekomendasi dan perkembangan proses bisnis Obvitnas dan Obter,” katanya.

    “Sementara itu, tujuan kegiatan Wasdal ini untuk memastikan auditi telah meningkatkan kualitas implementasi SMP berdasarkan perpol nomor 7/2019 disesuaikan perkembangan bisnis Obvitnas dan Obter dengan cara pemeriksaan kesesuaian dokumen dan fakta di lapangan,” tambahnya.

    Terakhir, Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri juga memberikan apresiasi pelaksanaan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas di PT Smelting.

    “Saya juga mengapresiasi kepada management PT Smelting yang mana implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Smelting sangat baik,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ryuichi Hasegawa selaku Direktur PT SMELTING mengatakan kegiatan pengawasan dan pengendalian ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan.

    “Sejak 2021 dilaksanakan Bimtek oleh Tim Sistem Manajemen Pengamanan Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri dengan capaian nilai scoring 61,89 persen, dan pada tahun yang sama dilaksakan kegiatan audit dengan capaian nilai scoring 95,43 persen (Kualifikasi Sertifikat Gold) Dan pada tahun 2024 dilaksanakan kegiatan re-sertifikat SMP dengan capaian nilai scoring 97 persen, dilanjutkan kegiatan klarifikasi,” katanya.

    “Dan dari kegiatan tersebut ada beberapa temuan dan sudah ditindaklanjuti sesuai petunjuk, arahan dan rekomendasi dari Tim Sistem Manajemen Pengamanan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Hasegawa berharap Sistem Manajemen Pengamanan di PT Smelting dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan guna kelancaran dan optimalisasi operasional perusahaan.

    “Selanjutnya dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalinan I implementasI Sistem Manajemen Pengamanan hari ini, kami mohon bimbingan dan petunjuk dari Tim, agar implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Smelting dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai perkembangan bisnis perusahaan serta sebagai sarana pendukung dalam menjamin keamanan di lingkungan perusahaan guna kelancaran dan optimalisasi operasional perusahaan,” tutupnya.

  • Gubernur Banten Andra Soni Resmikan RSUD Uwes Qorny Cilograng Kabupaten Lebak

    Gubernur Banten Andra Soni Resmikan RSUD Uwes Qorny Cilograng Kabupaten Lebak

    Lebak, Djawaranews.com – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng yang berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (26/5/2025). Dalam peresmian tersebut, Andra Soni menetapkan nama rumah sakit ini sebagai RSUD Uwes Qorny Cilograng.

    “Rumah sakit umum daerah ini saya resmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah Uwes Qorni,” ujar Andra Soni.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017–2022, Wahidin Halim dan Andika Hazrumy, yang telah menginisiasi, merencanakan, hingga pada hari ini pembangunan rumah sakit ini selesai,” tambahnya.

    Dirinya mengapresiasi keberhasilan pembangunan rumah sakit yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten periode 2017–2022 itu.

    Andra Soni berharap kehadiran RSUD Uwes Qorny Cilograng tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga mampu menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru Provinsi Banten di wilayah selatan.

    “Saya harap kepada Bupati Lebak, DPRD Banten, dan DPRD Kabupaten Lebak serta seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, kita jaga rumah sakit ini. Awasi pelaksanaannya agar tujuan berdirinya rumah sakit memberi pelayanan yang adil bagi masyarakat sehingga dapat mewujudkan Banten Sehat,” terang Andra Soni.

    Di kesempatan yang sama, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi H, menyebut RSUD Uwes Qorny Cilograng dibangun untuk menunjang tercapainya target nasional dalam peningkatan akses layanan kesehatan yang berkualitas, sebagaimana tertuang dalam RPJMN dan Renstra Pemerintah Pusat 2025–2029, serta RPJMD dan Renstra Pemerintah Provinsi Banten 2025–2030.

    “Rumah sakit ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan dan angka harapan hidup masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak,” jelas Deden.

    “Seluruh layanan operasional RSUD ini dijadwalkan mulai aktif pada Senin, 2 Juni 2025,” tutup Deden

    Sebagai informasi, RSUD Uwes Qorny Cilograng berdiri di atas lahan seluas 30.580 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 8.638 meter persegi. Rumah sakit tipe C itu didukung oleh 391 tenaga sumber daya manusia (SDM), yang terdiri dari 8 tenaga manajemen, 20 dokter spesialis, 25 dokter umum, 185 tenaga paramedis keperawatan, 68 tenaga paramedis non-keperawatan, serta 81 tenaga medis non-kesehatan.

    Saat ini RSUD Uwes Qorny Cilograng dilengkapi pelayanan rawat jalan, rawat inap, hingga Instalasi Gawat Darurat (IGD). Didukung dengan 14 instalasi, termasuk 17 poliklinik rawat jalan, instalasi rawat inap dengan total 126 tempat tidur yang terdiri dari 80 tempat tidur kelas tiga, 24 tempat tidur kelas dua, 14 tempat tidur kelas satu, serta 8 tempat tidur ruang VIP.

    Untuk pelayanan darurat, IGD RSUD Uwes Qorny menyediakan 10 tempat tidur serta didukung dua unit mobil ambulans. Selain itu, rumah sakit ini juga dilengkapi dengan instalasi bedah sentral yang memiliki dua kamar operasi, instalasi radiologi (foto Rontgen, panoramik, dan USG), ICU dengan enam tempat tidur, NICU dengan empat tempat tidur, serta instalasi rehabilitasi medis, laboratorium, farmasi, gizi, CSSD, ISPRS, hingga ruang pemulasaraan jenazah dengan alat pendingin.

    Acara peresmian turut dihadiri Anggota DPRD Banten Daerah Pemilihan Kab. Lebak, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, pimpinan dan anggota DPRD Kab. Lebak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak, para kepala kelurahan dan kecamatan se-Kabupaten Lebak, serta perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan, dan tokoh masyarakat setempat. (Nri)

  • Gubernur Banten Andra Soni : Sholawat Mampu Menyejukan Hati

    Gubernur Banten Andra Soni : Sholawat Mampu Menyejukan Hati

    Tangerang, Djawaranews.com – Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, bersholawat merupakan salah satu cara dan langkah bagi umat muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bersholawat mampu menyejukkan hati.

    Hal itu disampaikan Andra Soni usai mengikuti Tangerang Raya Bersholawat serta Peresmian Majelis Ta’lim dan Dzikir Nurul Habib di Stadion Mini Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (25/5/2025) malam.

    “Bersholawat itu merupakan cara kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Semoga kegiatan ini dapat menjadi bagian dalam kemajuan daerah, khususnya di Provinsi Banten,” ungkap Andra Soni.

    Andra Soni juga mengapresiasi kegiatan keagamaan tersebut yang dapat menyejukkan hati dan mampu memberikan semangat baru dalam memperkuat ukhuwah serta kecintaan terhadap Rasulullah Muhammad SAW.

    Menurut Andra Soni, kegiatan itu menjadi sumber cahaya di tengah hiruk pikuk kehidupan. Dengan bersholawat dapat mendekatkan diri bagi umat muslim kepada Allah SWT.

    Andra Soni berharap dengan diresmikannya Majelis Ta’lim dan Dzikir Nurul Habib dapat menjadi motor penggerak moral dan spiritual bagi masyarakat sekitar. Trutama bagi generasi muda agar tumbuh dalam nilai-nilai islam yang rahmatan lil alamin.

    “Kita terus jaga semangat kebersamaan, saling menghormati dan menjaga kerukunan dalam keberagaman,” sambungnya.

    Sementara, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menuturkan kegiatan bersholawat ini selain sebagai sarana dalam beribadah. Namun bagian dalam membangun kebersamaan antar umat dan memperkuat sinergi antara masyarakat

    “Melalui kegiatan Tangerang Raya bersholawat ini kita mengungkapkan rasa syukur dengan bersholawat, kegiatan ini juga mencerminkan kehidupan yang religius umat muslim,” ujarnya.

    Ia juga menyampaikan, Pemkab Tangerang akan terus mendukung segala upaya dalam menyiarkan nilai-nilai Islami kepada masyarakat.

    “Serta senantiasa berusaha untuk mewujudkan kehidupan beragama di Kabupaten Tangerang berjalan dengan harmonis penuh toleransi dan saling menghargai,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, dalam kegiatan Tangerang Raya Bersholawat diisi penceramah Habib Jindan bin Novel bin Salim bin Jindan dan KH. Anwar Zahid. Diikuti oleh ribuan peserta. (Shj)

  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang: Melalui Aplikasi JMO dan Lapak Asik, Klaim JHT Bisa dari Mana Saja

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang: Melalui Aplikasi JMO dan Lapak Asik, Klaim JHT Bisa dari Mana Saja

    KABUPATEN TANGERANG, Djawaranews.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengimbau kepada seluruh peserta agar melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

    Hal tersebut dilakukan guna mencegah antrian di kantor cabang serta memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

    “Saya mengimbau kepada seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dibawah Rp. 15 juta agar memanfaatkan aplikasi JMO serta yang melakukan klaim JHT diatas Rp. 15 juta agar menggunakan Lapak Asik. Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta,” kata Ibkar Saloma. Senin, (26/05/25).

    “Jadi, para peserta yang ingin melakukan klaim JHT tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah saja sudah bisa melakukan klaim,” tambahnya.

    Berikut cara klaim JHT melalui Aplikasi JMO:

    1. Unduh dan Install Aplikasi JMO

    Langkah awal, peserta perlu menginstal aplikasi JMO di ponsel mereka melalui Play Store bagi pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.

    2. Daftar atau Masuk Akun

    Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi yang diminta. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

    3. Akses Menu ‘Klaim Saldo JHT’

    Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu “Klaim Saldo JHT” di halaman utama. Pastikan koneksi internet dalam kondisi baik agar proses berjalan dengan lancar.

    4. Lengkapi Formulir dan Unggah Dokumen

    Isi formulir klaim secara digital dan unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, kartu keluarga, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, serta dokumen pelengkap lainnya. Pastikan semua dokumen terbaca jelas.

    5. Lakukan Verifikasi via Video Call

    Setelah pengisian dan unggah dokumen selesai, peserta akan menjalani sesi verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan. Lakukan proses ini di lokasi yang terang dan dengan koneksi internet yang stabil

    6. Menunggu Persetujuan

    Usai verifikasi, peserta hanya perlu menunggu proses evaluasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perkembangan status klaim bisa dicek langsung di aplikasi JMO.

    7. Saldo Ditransfer ke Rekening

    Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang telah didaftarkan. Umumnya, proses pencairan 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap, serupa dengan prosedur pencairan secara langsung.

    Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:

    – Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini.
    – Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
    – Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
    – Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
    – Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
    – Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
    – Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
    – Pengecekan status klaim

    Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    – Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
    – Masukkan nomor KPJ
    – Klik Informasi Status Klaim

  • Pemkot Tangerang Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih di 104 Kelurahan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

    Pemkot Tangerang Gerak Cepat Bentuk Koperasi Merah Putih di 104 Kelurahan Sesuai Arahan Presiden Prabowo

    Kota Tangerang, Djawaranews.com – Pemerintah Kota Tangerang bergerak cepat dalam mendukung program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, dengan secara resmi membentuk Koperasi Merah Putih di 104 kelurahan yang ditandai dengan keluarnya seluruh akta pendirian koperasi, di Plaza Puspem Kota Tangerang, Senin (26/5/25).

    Langkah ini merupakan wujud konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis koperasi. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang inklusif, berkelanjutan, dan berasaskan gotong royong.

    Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan, pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam menyukseskan visi ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo.

    “Kami menyambut penuh arahan Presiden Prabowo dalam memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Melalui Koperasi Merah Putih di tiap kelurahan, kami ingin menghadirkan akses yang lebih adil dan merata bagi masyarakat dalam kegiatan ekonomi produktif,” ucap Sachrudin.

    Kepala Disperindagkop UKM Suli Rosadi menyatakan, Koperasi Merah Putih akan difokuskan pada penguatan UMKM, penyediaan bahan pokok dengan harga terjangkau, serta layanan keuangan mikro yang mudah diakses oleh masyarakat.

    Setiap koperasi akan dibina oleh tim lintas belasan OPD yang terintegrasi dengan Disperindagkop UKM Kota Tangerang.

    “Pemkot Tangerang pun akan melakukan pembinaan berkelanjutan. Yakni, pelatihan manajemen koperasi, digitalisasi transaksi, dan integrasi rantai pasok lokal juga akan menjadi bagian dari strategi pengembangan koperasi ini ke depan,” jelas Suli.

    “Tak terkecuali, penguatan kelembagaan, dan fasilitasi kerja sama agar koperasi kita tumbuh sehat, profesional, dan kompetitif,” tambahnya.

    Dengan terbentuknya 104 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan, Kota Tangerang menegaskan diri sebagai salah satu daerah yang proaktif dalam mempercepat implementasi kebijakan strategis nasional demi kesejahteraan masyarakat. (Ad)